AGES

slide

Kamis, 10 Juni 2010

JANGAN BUGIL DI DEPAN KAMERA

ckckckk, makin parah saja moral bangsa indonesia, sudah APATIS, munafik ditambah lagi sudah mengadaptasi seks bebas.
anak SD saja sudah pacaran, SMP sudah ada yang bwt film porno, apalagi orang yang hidup serba glamour dan tiap liburan keluar negeri.
perusakan moral adalah contoh nyata kegagalan negeri ini dalam menyaring budaya serta teknologi di dunia global.
macam orang desa yang belum kenal teknologi tapi begitu bisa teknologi mulai terlihat norak dan kampungan.
banyak mnghujat serta mendukung.
yang salah di dukung, yang benar di salahkan...
terbalik memang, hukum di indonesia makin tiak jelas serta tidak pada rulenya...
bukankah hukum tidak melihat, berarti dalam penindakannya harus secara nyata juga tidak memilih serta memandang status seseorang...
berita yang sedang hangat2nya, tersebar video mesum yang diindikasikan adalah artis...
belum apa -apa dan belum ilakukan penyelidikan tapi suda bertebaran berbagai macam opini di masyarakat. seharusnya kita jangan memutuskan orang itu salah apa tidak. kita bukan hakim, serta bukan polisi yang bisa memutuskan menjadi tersangka.
kita hanya penonton, apakah orang tersebut bersalah apa tidak...
Inonesia masih punya undang-undang mulai dari KUHP, UU PORNOGRAFI, UU ITE.
bila sudah ada orang yang mengatakan artis tersebut aalah korban, apakah benar masa seorang koeban jelas-jelas merekam adegan berubungan intim seperti itu. secara nyata sudah terlihat di sengaja, kalau masalah KENAPA BEREDAR??
pasti alasannya dicuri atau apalah...
UU PORNOGRAFI PASAL 8 :
"Setiap orang dilarang dengan sengaja atau persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi"
Meski awalnya untuk konsumsi sendiri/pribadi, tetapi bila hal ini sudah tersebar ke publik maka sudah melanggar hukum.
UU ITE Pasal 27
juga sudah cukup jelas, di tambah UU asusila
Yakni pasal 282 KUHP yang menjerat siapa pun yang menyiarkan, mempertontonkan, menempelkan tulisan, gambar, barang yang melanggar kesusilaan/kesopanan. "
abiarkan aparat hukum bekerja dengan benar, kita hanya mengawasi kinerja aprat hukum supaya sesuai dengan jalurnya.
tidak usah perang Opini hingga membela mati -matian biarpun UU membolehkan seseorang di bela hingga di vonis bersalah oleh pengailan serta mendapatkan hak hukum yang sama kita juga harus bisa melihat akibat yang terjadi dengan tersebarnya video ini.
gunakan teknologi dengan baik, serta gunakan kepandaian kita dalam menganalisa persoalan. jangan menganalisa dari saku belakangnya saja...
pembelajaran bagi kita semua bahwa BUGIL DI DEPAN KAMERA MNYESATKAN KITA DALAM MASALAH BESAR.

Jumat, 04 Juni 2010

ONVENTION TENTANG PERLINDUNGAN ANAK-ANAK DAN CO-OPERASI DALAM DARI INTERCOUNTRY Adopsi Penghormatan

ONVENTION TENTANG PERLINDUNGAN ANAK-ANAK DAN CO-OPERASI DALAM DARI INTERCOUNTRY Adopsi Penghormatan

(Simpul 29 Mei 1993)


Para Serikat menandatangani Konvensi ini.
Mengakui Bahwa anak, karena penuh Harmonis nya dan perkembangan kepribadiannya, harus tumbuh dalam lingkungan keluarga, dalam suasana kebahagiaan, cinta dan pengertian, Mengingat bahwa setiap Negara harus mengambil, sebagai masalah prioritas, upaya yang tepat untuk memungkinkan anak untuk tetap dalam perawatan keluarganya asal, Mengingat Bahwa setiap Negara harus tegas, Sebagai masalah Prioritas, Upaya yang tepat untuk memungkinkan anak untuk tetap dalam perawatan Keluarga asalnya (kandung),

Mengakui bahwa adopsi intercountry mungkin menawarkan keuntungan keluarga yang permanen untuk seorang anak untuk siapa keluarga yang cocok tidak dapat ditemukan di negara nya asal,

Diyakinkan akan keharusan untuk mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa adopsi intercountry dibuat dalam kepentingan terbaik anak dan dengan menghormati-nya hak-hak dasar, dan untuk mencegah penculikan, penjualan, atau lalu lintas pada anak-anak,

Keinginan untuk menetapkan ketentuan-ketentuan umum untuk efek ini, dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam instrumen internasional, khususnya Konvensi PBB tentang Hak-hak Anak, 20 November 1989, dan Deklarasi PBB tentang Prinsip-prinsip Sosial dan Hukum yang berkaitan dengan Perlindungan dan Kesejahteraan Anak, dengan Referensi Khusus untuk Foster Penempatan dan Adopsi nasional dan internasional (Resolusi Majelis Umum 41/85, dari 3 Desember 1986),

Telah disepakati ketentuan berikut - Telah disepakati ketentuan berikut --

bab i - lingkup dari bab konvensi i - Lingkup konvensi

Pasal 1

Objek dari Konvensi ini adalah

a) untuk membentuk perlindungan untuk memastikan bahwa adopsi intercountry terjadi dalam kepentingan terbaik anak dan dengan menghormati-nya hak-hak dasar sebagaimana diakui dalam hukum internasional;

b) untuk membuat sistem kerjasama antara pihak Serikat untuk memastikan bahwa pengamanan mereka dihormati dan dengan demikian mencegah penculikan, penjualan, atau lalu lintas pada anak-anak;

c) untuk mengamankan pengakuan dalam Persetujuan Serikat adopsi dibuat sesuai dengan Konvensi.

Pasal 2

(1) Konvensi ini akan berlaku di mana seorang anak biasanya penduduk di salah satu Negara pihak pada Persetujuan ( "Negara Asal") telah, sedang, atau dipindahkan ke Negara pihak pada Persetujuan lain ( "Negara penerima"), baik setelah atau adopsinya di Negara asal dengan pasangan atau orang yang terbiasa tinggal di Negara penerima, atau untuk tujuan seperti adopsi di negara penerima atau di Negara asal.

(2) Konvensi yang hanya mencakup adopsi permanen menciptakan hubungan orangtua-anak.

Pasal 3

Konvensi tidak lagi berlaku jika perjanjian yang disebutkan dalam Pasal 17, sub-ayat c, belum pernah diberikan sebelum anak mencapai usia delapan belas tahun.

bab ii - persyaratan untuk adopsi intercountry
Pasal 4

Adopsi dalam ruang lingkup Konvensi ini akan terjadi hanya jika pejabat yang berwenang dari Negara asal
a) telah menetapkan bahwa anak adoptable

b) telah ditentukan, setelah kemungkinan untuk penempatan anak di Negara asal telah diberikan karena pertimbangan, bahwa adopsi intercountry dalam kepentingan terbaik anak

c) telah memastikan bahwa

(1) orang-orang, lembaga dan otoritas yang diperlukan untuk persetujuan adopsi, telah menasihati yang diperlukan dan sebagaimana mestinya mengenai dampak persetujuan mereka, khususnya apakah adopsi akan mengakibatkan berakhirnya hubungan hukum antara anak dan keluarganya asal
(2) orang-orang tersebut, lembaga dan pihak berwenang telah memberikan persetujuan mereka secara bebas, dalam bentuk hukum yang diperlukan, dan dinyatakan atau dibuktikan secara tertulis
(3) persetujuan belum disebabkan oleh pembayaran atau kompensasi apapun dan belum pernah ditarik, dan
(4) persetujuan dari ibu, di mana diperlukan, telah diberikan hanya setelah kelahiran anak itu dan
d) telah memastikan, dengan memperhatikan usia dan tingkat kematangan anak, bahwa
(1) dia atau dia telah menasihati dan sebagaimana mestinya diberitahu mengenai efek dari adopsi dan nya menyetujui adopsi, di mana diperlukan persetujuan tersebut,
(2) Pertimbangan telah diberikan kepada anak keinginan dan pendapat
(3) anak menyetujui adopsi, di mana diperlukan persetujuan tersebut, telah diberikan secara bebas, dalam bentuk hukum yang diperlukan, dan dinyatakan atau dibuktikan secara tertulis, dan
(4) persetujuan tersebut belum disebabkan oleh pembayaran atau kompensasi apapun.

Pasal 5

Adopsi dalam ruang lingkup Konvensi ini akan terjadi hanya jika pejabat yang berwenang dari Negara penerima
a) telah menentukan bahwa calon orang tua angkat memenuhi syarat dan cocok untuk mengadopsi
b) telah memastikan bahwa calon orang tua angkat telah menasihati sebagai mungkin diperlukan; dan
c) telah menentukan bahwa anak itu atau akan diizinkan untuk masuk dan tinggal secara permanen di Negara tersebut.
bab iii - pemerintah pusat dan badan-badan akreditasi

Pasal 6

(1) Negara pihak harus menunjuk sebuah Authority Tengah untuk melaksanakan tugas-tugas yang dikenakan oleh Konvensi pada otoritas tersebut. (1) PIHAK Negara harus menunjuk sebuah Tengah Authority untuk melaksanakan tugas-tugas yang dikenakan oleh Otoritas pada Konvensi tersebut.

(2) Federal Serikat, negara-negara dengan lebih dari satu sistem hukum atau Serikat memiliki teritorial unit otonom harus gratis untuk menunjuk lebih dari satu Sentral Kewenangan dan untuk menentukan sejauh mana pribadi teritorial atau fungsi mereka. Apabila suatu Negara telah menunjuk lebih dari satu Authority Tengah, itu harus menunjuk Otoritas Sentral komunikasi yang mungkin ditujukan untuk transmisi yang sesuai Otoritas Sentral dalam Negara tersebut.

Pasal 7

(1) Kewenangan Pusat akan bekerja sama dengan satu sama lain dan meningkatkan kerjasama di antara pejabat yang berwenang di Negara-negara mereka untuk melindungi anak-anak dan untuk mencapai objek-objek lain dari Konvensi ini.

(2) Mereka harus mengambil semua langkah yang layak langsung ke -
a) memberikan informasi mengenai hukum mereka Serikat mengenai adopsi dan informasi umum lainnya, seperti statistik dan bentuk-bentuk standar;
b) menyimpan informasi satu sama lain tentang pengoperasian Konvensi dan, sejauh mungkin, menghilangkan semua hambatan untuk penerapannya.

Pasal 8

Pihak berwenang pusat akan mengambil, secara langsung atau melalui otoritas publik, semua langkah yang layak untuk mencegah atau keuangan yang tidak benar keuntungan lain sehubungan dengan adopsi dan untuk mencegah semua praktek-praktek yang bertentangan dengan Konvensi objek.

Pasal 9

Pihak berwenang pusat akan mengambil, secara langsung atau melalui otoritas publik atau badan lain sebagaimana mestinya terakreditasi di Negara mereka, semua langkah yang layak, khususnya untuk - Pihak berwenang pusat akan melindungi, secara langsung atau melalui Otoritas publik atau badan lain TERAKREDITASI Sebagaimana mestinya di Negara mereka, semua langkah yang layak, khususnya pada --

a) mengumpulkan, menyimpan dan pertukaran informasi tentang situasi anak dan calon orangtua angkatnya, sejauh diperlukan untuk menyelesaikan adopsi
b) memfasilitasi, ikuti dan mempercepat proses dengan maksud untuk memperoleh adopsi
c) mendorong perkembangan adopsi pasca konseling dan pelayanan adopsi dalam Serikat
d) memberikan satu sama lain dengan laporan evaluasi umum tentang intercountry pengalaman dengan adopsi
e) jawaban, sejauh yang diijinkan oleh hukum Negara mereka, untuk membenarkan permintaan dari Otoritas Tengah lainnya atau otoritas publik untuk informasi tentang situasi adopsi tertentu.

Pasal 10

Akreditasi hanya akan diberikan kepada dan dikelola oleh badan-badan menunjukkan kemampuan mereka untuk melaksanakan tugas dengan baik yang mereka dapat dipercayakan.

Pasal 11

Tubuh terakreditasi akan -
a) hanya mengejar tujuan nirlaba yang sesuai dengan kondisi seperti itu dan dalam batas-batas tersebut dapat ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dari Negara akreditasi;
b) diarahkan dan dikelola oleh orang-orang yang memenuhi syarat oleh standar etika dan melalui pelatihan atau pengalaman bekerja di bidang intercountry adopsi; dan
c) dikenakan pengawasan oleh pejabat yang berwenang dari Negara tersebut untuk komposisi, operasi dan situasi keuangan.
Pasal 12

Sebuah badan Akreditasi Negara di salah satu PIHAK dapat BERTINDAK pada Persetujuan di Negara pada Persetujuan PIHAK lain hanya Jika pejabat yang berwenang dari kedua Negara memiliki Wewenang untuk melakukannya.

Pasal 13

Penunjukan Kewenangan Pusat dan, jika sesuai, sejauh mana fungsi mereka, serta nama dan alamat badan-badan akreditasi harus disampaikan oleh masing-masing Negara pihak pada Persetujuan untuk Biro Tetap Den Haag Konferensi Hukum Perdata Internasional.
bab iv - persyaratan prosedural adopsi intercountry
Pasal 14

Orang biasa yang berkedudukan di suatu Negara PIHAK, yang ingin mengadopsi anak biasanya PIHAK penduduk di Negara lain, akan berlaku kepada Otoritas Sentral di Negara kebiasaan mereka tinggal.

Pasal 15

(1) Jika Kewenangan Tengah Negara penerima puas bahwa para pelamar yang memenuhi syarat dan cocok untuk mengadopsi, itu akan menyiapkan laporan termasuk informasi tentang identitas mereka, kelayakan dan kesesuaian untuk mengadopsi, latar belakang, keluarga dan riwayat medis, lingkungan sosial, alasan untuk adopsi, kemampuan untuk melakukan suatu intercountry adopsi, serta karakteristik anak-anak untuk siapa mereka akan memenuhi syarat untuk peduli.
(2) Ini akan mengirimkan laporan kepada Otoritas Sentral Negara asal. (2) Ini akan mengirimkan laporan kepada Otoritas Sentral Negara asal.

Pasal 16
(1) Jika Otoritas Sentral Negara asal puas bahwa anak adoptable, itu akan -

a) menyiapkan sebuah laporan termasuk informasi tentang identitas nya, adoptability, latar belakang, lingkungan sosial, sejarah keluarga, termasuk riwayat kesehatan anak dari keluarga, dan kebutuhan khusus dari anak
b) memberikan pertimbangan kepada pengasuhan anak dan etnis nya, agama dan latar belakang budaya
c) memastikan bahwa persetujuan telah diperoleh sesuai dengan Pasal 4; dan
d) menentukan, berdasarkan khususnya dari laporan-laporan yang berkaitan dengan anak angkat dan calon orang tua, apakah penempatan dibayangkan dalam kepentingan terbaik anak.
(2) Ini akan mengirimkan kepada Otoritas Sentral dari Negara penerima laporannya pada anak, bukti bahwa persetujuan yang diperlukan telah diperoleh dan alasan untuk penentuan penempatan, berhati-hati untuk tidak mengungkapkan identitas sang ibu dan ayah jika, di Negara asal, identitas ini tidak dapat diungkapkan.
Pasal 17

Setiap keputusan di Negara asal bahwa seorang anak harus dipercayakan kepada calon orangtua angkatnya hanya dapat dilakukan bila -
a) Kewenangan Tengah Negara telah memastikan bahwa calon orangtua angkatnya setuju;
b) Kewenangan Tengah Negara penerima telah menyetujui keputusan tersebut, di mana persetujuan tersebut diperlukan oleh hukum Negara tersebut atau oleh Otoritas Sentral Negara asal;
c) Kewenangan Pusat dari kedua negara telah sepakat bahwa adopsi dapat melanjutkan; dan
d) telah ditetapkan, sesuai dengan Pasal 5, bahwa calon orang tua angkat memenuhi syarat dan cocok untuk mengadopsi dan bahwa anak itu atau akan diizinkan untuk masuk dan tinggal permanen di Negara penerima.

Pasal 18

Kewenangan Pusat dari kedua Negara akan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memperoleh izin bagi si anak untuk meninggalkan negara asal dan untuk masuk dan tinggal permanen di Negara penerima.
Pasal 19

(1) Pengalihan anak untuk Negara penerima hanya dapat dilakukan apabila persyaratan Pasal 17 telah puas.
(2) Kewenangan Pusat dari kedua Negara akan memastikan bahwa transfer ini terjadi dalam keadaan aman dan tepat dan, jika mungkin, di perusahaan yang mengadopsi atau calon orangtua angkat.
(3) Jika transfer anak tidak terjadi, laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan 16 adalah untuk dikirim kembali kepada pihak berwenang yang diteruskan mereka.

Pasal 20

Pihak berwenang di Tengah akan terus saling informasi tentang proses adopsi dan langkah-langkah yang dibutuhkan untuk menyelesaikan itu, juga tentang kemajuan penempatan masa percobaan jika diperlukan.

Pasal 21

(1) Di mana adopsi itu harus terjadi setelah transfer anak untuk Negara penerima dan tampaknya ke Otoritas Sentral Negara itu bahwa penempatan terus anak dengan calon orangtua angkat tidak dalam kepentingan terbaik anak, Authority Tengah seperti harus mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi anak, khususnya -
a) untuk menyebabkan anak ditarik dari calon orangtua angkat dan untuk mengatur perawatan sementara; a) untuk ditarik dari menyebabkan anak angkat dan calon Orangtua Mengatur perawatan untuk sementara;

b) dalam konsultasi dengan Otoritas Sentral Negara asal, untuk mengatur tanpa menunda penempatan baru dari anak dengan maksud untuk adopsi atau, jika hal ini tidak tepat, untuk menyusun alternatif perawatan jangka panjang; adopsi tidak boleh mengambil tempat sampai Authority Tengah Negara asal sudah sepatutnya diberitahu mengenai orangtua angkatnya calon baru;
c) sebagai pilihan terakhir, untuk mengatur kembalinya anak, jika kepentingan nya begitu membutuhkan.
(2) Setelah khususnya berkenaan dengan usia dan tingkat kematangan anak, ia akan berkonsultasi dan, jika sesuai, persetujuan nya diperoleh dalam kaitannya dengan langkah-langkah yang harus diambil berdasarkan Pasal ini.

Pasal 22

(1) fungsi sebuah Authority Tengah di bawah Bab ini dapat dilakukan oleh pejabat publik atau terakreditasi oleh badan-badan di bawah Bab III, sejauh yang diijinkan oleh hukum dari Negara.
(2) Setiap Negara Pihak pada Persetujuan dapat menyatakan kepada penyimpanan Konvensi bahwa fungsi Otoritas Pusat dalam Pasal 15-21 Mei dilakukan di Negara tersebut, sejauh yang diijinkan oleh hukum dan tunduk pada pengawasan pejabat yang berwenang dari Negara tersebut, juga oleh orang atau badan yang -
a) memenuhi persyaratan integritas, kompetensi profesional, pengalaman, dan akuntabilitas Negara itu; dan
b) adalah kualifikasi oleh standar etika mereka dan dengan pelatihan atau pengalaman bekerja di bidang intercountry adopsi. b) kualifikasi adalah standar etika oleh mereka dan dengan pelatihan atau pengalaman di bidang intercountry Bekerja adopsi.

(3) PIHAK Negara yang membuat Deklarasi yang diberikan dalam ayat 2 harus tetap Den Haag Tetap Biro Hukum Perdata Internasional Konferensi mengenai nama dan alamat badan-badan tersebut dan orang-orang.

(4) Setiap Negara Pihak pada Persetujuan dapat menyatakan kepada penyimpanan Konvensi adopsi anak-anak yang terbiasa tinggal di wilayahnya mungkin hanya dilakukan jika fungsi Otoritas Tengah dilakukan sesuai dengan ayat 1.
(5) Menyimpang setiap pernyataan yang dibuat berdasarkan ayat 2, laporan yang diatur dalam Pasal 15 dan 16 harus, dalam setiap kasus, akan disiapkan di bawah tanggung jawab Otoritas Sentral atau otoritas atau badan lainnya sesuai dengan ketentuan ayat 1.
bab v - pengakuan dan efek dari adopsi

Pasal 23

(1) Sebuah adopsi disertifikasi oleh pejabat yang berwenang dari Negara adopsi seperti yang telah dibuat sesuai dengan Konvensi operasi diakui oleh hukum di Negara pada Persetujuan PIHAK lainnya. Sertifikat akan menentukan kapan dan oleh siapa kesepakatan di bawah Pasal 17, sub-ayat c), diberikan. Sertifikat akan menentukan kapan dan oleh siapa Kesepakatan di bawah Pasal 17, sub-ayat c), diberikan.

(2) masing-masing Negara pada Persetujuan PIHAK, pada saat Penandatanganan, ratifikasi, penerimaan, Persetujuan atau aksesi, Konvensi memberitahu identitas dan fungsi penyimpanan atau PIHAK Otoritas yang berwenang, di Negara tersebut, yang kompeten untuk membuat sertifikasi. Ini juga akan memberitahukan penyimpanan modifikasi apapun dalam penunjukan pihak-pihak ini. Ini juga akan memberitahukan penyimpanan dalam modifikasi apapun PIHAK-PIHAK Penunjukan ini.

Pasal 24

Pengakuan adopsi dapat menolak di Negara pihak pada Persetujuan hanya jika adopsi itu jelas-jelas bertentangan dengan kebijakan publik, dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik anak.

Pasal 25

Setiap Negara Pihak pada Persetujuan dapat menyatakan kepada penyimpanan Konvensi itu tidak akan terikat di bawah Konvensi ini mengakui adopsi dilakukan sesuai dengan kesepakatan menyimpulkan dengan penerapan Pasal 39, ayat 2.
Pasal 26

(1) Pengakuan adopsi termasuk pengakuan dari
a) orangtua-anak hukum hubungan antara anak dan atau orangtua angkatnya

b) tanggung jawab orang tua angkat dari orang tua bagi anak;
c) penghentian yang sudah ada sebelumnya hubungan hukum antara anak dan atau ibu dan ayahnya, jika adopsi memiliki efek ini di Negara pihak pada Persetujuan di mana itu dibuat.
(2) Dalam hal adopsi memiliki efek mengakhiri pra-hukum yang ada hubungan orangtua-anak, anak akan menikmati di Negara penerima, dan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dimana adopsi diakui, hak-hak setara dengan yang dihasilkan dari adopsi memiliki efek ini di masing-masing Negara tersebut.
(3) ayat-ayat sebelumnya tidak berlakunya ketentuan apapun Mengurangi lebih menguntungkan bagi anak, yang berlaku di Negara pada Persetujuan PIHAK yang Mengakui adopsi.

Pasal 27

(1) Di mana adopsi diberikan di Negara asal tidak memiliki efek mengakhiri pra-hukum yang ada hubungan orangtua-anak, mungkin, di Negara penerima yang mengakui adopsi di bawah Konvensi, akan dikonversi menjadi adopsi memiliki seperti efek -
a) jika hukum Negara penerima mengijinkannya, dan
b) jika persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, sub-paragraf c dan d, telah atau diberikan untuk tujuan seperti itu adopsi.
(2) Pasal 23 berlaku untuk mengubah keputusan adopsi.
bab vi - vi bab Ketentuan Umum - Ketentuan Umum

Pasal 28

Konvensi tidak mempengaruhi hukum Negara asal yang menuntut bahwa adopsi anak dalam kebiasaan penduduk Negara tersebut berlangsung di Negara tersebut atau yang melarang penempatan anak, atau transfer ke, Negara penerima sebelum adopsi. Mempengaruhi tidak Konvensi hukum asal Negara yang Menuntut Bahwa adopsi anak dalam kebiasaan penduduk Negara tersebut berlangsung di Negara tersebut atau yang melarang Penempatan anak, atau transfer ke, Negara penerima sebelum adopsi.

Pasal 29

Tidak akan ada kontak antara calon orangtua angkat dan orangtua anak atau orang lain yang mengurus anak sampai persyaratan Pasal 4, sub-paragraf a) sampai c), dan Pasal 5 ayat-ayat a), telah dipenuhi, kecuali adopsi terjadi di dalam keluarga atau kecuali kontak sesuai dengan kondisi yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dari Negara asal. Tidak akan ada kontak antara Orangtua calon anak angkat dan Orangtua atau orang lain yang mengurus anak sampai persyaratan Pasal 4, sub-paragraf a) sampai c), dan Pasal 5 ayat-ayat a), telah dipenuhi, kecuali adopsi terjadi di dalam keluarga atau kontak kecuali sesuai dengan kondisi yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dari Negara asal.

Pasal 30

(1) Para pejabat yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan harus memastikan bahwa informasi yang dipegang oleh mereka tentang asal-usul anak, khususnya informasi mengenai identitas orang tuanya, serta riwayat medis, yang diawetkan. (1) Para pejabat yang berwenang dari Negara pada Persetujuan PIHAK harus memastikan Bahwa informasi yang dipegang oleh mereka tentang asal-usul anak, khususnya informasi mengenai identitas orang tuanya, serta riwayat medis, yang diawetkan.

(2) Mereka harus memastikan bahwa anak atau perwakilan nya memiliki akses ke informasi seperti itu, di bawah bimbingan yang tepat, sejauh yang diijinkan oleh hukum Negara tersebut. (2) Mereka harus memastikan Perwakilan Bahwa anak nya atau memiliki akses ke informasi seperti itu, di bawah bimbingan yang tepat, Sejauh yang diijinkan oleh hukum Negara tersebut.

Pasal 31

Tanpa mengesampingkan Pasal 30, data pribadi yang dikumpulkan atau dikirimkan di bawah Konvensi, terutama data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan 16, harus digunakan hanya untuk tujuan yang mereka dikumpulkan atau dikirimkan. Tanpa mengesampingkan Pasal 30, data pribadi yang dikumpulkan atau dikirimkan di bawah Konvensi, data terutama Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan 16, harus Digunakan hanya untuk tujuan yang mereka dikumpulkan atau dikirimkan.

Pasal 32

(1) Tidak seorang pun akan memperoleh keuangan yang tidak tepat atau keuntungan lain dari suatu aktivitas yang terkait dengan sebuah intercountry adopsi. (1) Tidak seorang pun akan Memperoleh keuangan yang tidak tepat atau keuntungan lain dari Suatu aktivitas yang terkait dengan intercountry sebuah adopsi.

(2) Hanya biaya dan pengeluaran, termasuk biaya yang masuk akal dari orang-orang profesional yang terlibat dalam adopsi, mungkin akan dikenakan biaya atau dibayar. (2) Hanya biaya dan pengeluaran, termasuk biaya yang masuk akal dari orang-orang profesional yang Terlibat dalam adopsi, mungkin akan dikenakan biaya atau dibayar.

(3) Para direktur, administrator dan karyawan badan-badan yang terlibat dalam adopsi tidak akan menerima gaji yang tinggi secara tidak wajar dalam kaitannya dengan jasa yang diberikan. (3) Para direktur, administrator dan karyawan badan-badan yang Terlibat dalam adopsi tidak akan menerima gaji yang tinggi secara tidak wajar dalam kaitannya dengan jasa yang diberikan.

Pasal 33

Sebuah otoritas yang kompeten menemukan bahwa ketentuan apapun dari Konvensi belum dihormati atau bahwa ada resiko yang serius bahwa mungkin tidak dihormati, harus segera memberitahukan kepada Otoritas Sentral dari Negara. Sebuah Otoritas yang kompeten Menemukan Bahwa ketentuan apapun dari Konvensi belum dihormati atau Bahwa ada resiko yang serius Bahwa mungkin tidak dihormati, harus segera memberitahukan kepada Otoritas Sentral dari Negara. Authority Pusat ini akan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa tindakan yang tepat diambil. Kewenangan Pusat ini akan bertanggung jawab untuk memastikan Bahwa Tindakan yang tepat diambil.

Pasal 34

Jika pejabat yang berwenang dari Negara tujuan dokumen sehingga permintaan, sebuah terjemahan bersertifikat sebagai sesuai dengan yang asli harus dilengkapi. Jika pejabat yang berwenang dari Negara tujuan permintaan dokumen Sehingga, Sebagai sebuah terjemahan bersertifikat sesuai dengan yang asli harus dilengkapi. Kecuali ditentukan lain, biaya terjemahan seperti itu harus ditanggung oleh calon orangtua angkat. Kecuali ditentukan lain, biaya terjemahan seperti itu harus ditanggung oleh calon Orangtua angkat.

Pasal 35

Pejabat yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan harus bertindak segera dalam proses adopsi. Pejabat yang berwenang dari Negara pada Persetujuan PIHAK BERTINDAK harus segera dalam proses adopsi.

Pasal 36

Dalam kaitannya dengan Negara yang memiliki dua atau lebih sistem hukum berkenaan dengan adopsi yang berlaku di unit teritorial yang berbeda - Dalam kaitannya dengan Negara yang memiliki dua atau lebih sistem hukum yang berkaitan dengan adopsi yang berlaku di unit Teritorial yang Berbeda --

a) setiap referensi untuk kebiasaan tinggal di Negara tersebut akan ditafsirkan sebagai mengacu pada kebiasaan di tempat tinggalnya di unit teritorial Negara; a) setiap referensi untuk kebiasaan tinggal di Negara tersebut akan ditafsirkan Sebagai mengacu pada kebiasaan di tempat tinggalnya di unit Teritorial Negara;

b) setiap referensi dengan hukum Negara tersebut akan ditafsirkan sebagai mengacu pada hukum yang berlaku di unit teritorial yang relevan b) setiap referensi dengan hukum Negara tersebut akan ditafsirkan Sebagai mengacu kepada hukum yang berlaku di unit Teritorial yang relevan;

c) setiap referensi kepada penguasa yang berwenang atau otoritas publik Negara tersebut akan ditafsirkan sebagai merujuk kepada mereka yang berwenang untuk bertindak dalam satuan teritorial yang relevan; c) setiap referensi kepada penguasa yang berwenang atau publik Otoritas Negara tersebut akan ditafsirkan Sebagai merujuk kepada mereka yang berwenang untuk BERTINDAK dalam satuan Teritorial yang relevan;

d) setiap referensi kepada badan-badan akreditasi Negara tersebut akan ditafsirkan sebagai mengacu kepada badan-badan akreditasi dalam unit teritorial yang relevan. d) setiap referensi kepada badan-badan Akreditasi Negara tersebut akan ditafsirkan Sebagai mengacu kepada badan-badan Akreditasi dalam satuan Teritorial yang relevan.

Pasal 37

Dalam kaitannya dengan Negara yang berkaitan dengan adopsi memiliki dua atau lebih sistem hukum yang berlaku untuk kategori yang berbeda dari orang-orang, setiap referensi dengan hukum Negara tersebut akan ditafsirkan sebagai mengacu pada sistem hukum yang ditetapkan oleh hukum Negara tersebut. Dalam kaitannya dengan Negara yang berkaitan dengan adopsi memiliki dua atau lebih sistem hukum yang berlaku untuk kategori yang Berbeda dari orang-orang, setiap referensi dengan hukum Negara tersebut akan ditafsirkan Sebagai mengacu pada sistem hukum yang ditetapkan oleh hukum Negara tersebut.

Pasal 38

Suatu Negara di mana unit teritorial yang berbeda mempunyai aturan hukum dalam hal adopsi tidak akan terikat untuk menerapkan Konvensi di mana sebuah Negara kesatuan dengan sistem hukum tidak akan terikat untuk melakukannya. Suatu Negara di mana unit yang Berbeda Teritorial mempunyai aturan hukum dalam hal adopsi tidak akan Terikat untuk menerapkan Konvensi di mana sebuah Negara kesatuan dengan sistem hukum Terikat untuk tidak akan melakukannya.

Pasal 39

(1) Konvensi ini tidak mempengaruhi instrumen internasional yang Persetujuan dan Negara-negara Pihak yang berisi ketentuan-ketentuan mengenai hal-hal yang diatur oleh Konvensi, kecuali sebaliknya pernyataan tersebut dibuat oleh Negara Pihak untuk instrumen tersebut. (1) Konvensi ini tidak Instrumen internasional yang Mempengaruhi Persetujuan dan Negara-negara Pihak yang berisi ketentuan-ketentuan mengenai hal-hal yang diatur oleh Konvensi, kecuali sebaliknya Pernyataan tersebut dibuat oleh Negara Pihak untuk Instrumen tersebut.

(2) Setiap Negara Pihak pada Persetujuan dapat masuk ke dalam perjanjian dengan satu atau lebih Negara pihak pada Persetujuan lainnya, dengan maksud untuk meningkatkan penerapan Konvensi dalam hubungan timbal balik. (2) Setiap Negara Pihak pada Persetujuan dapat masuk ke dalam perjanjian dengan satu atau lebih Negara PIHAK pada Persetujuan lainnya, dengan maksud untuk Meningkatkan Penerapan Konvensi dalam hubungan timbal balik. Perjanjian ini hanya dapat menghina diri dari ketentuan-ketentuan Pasal 14-16 dan 18-21. Perjanjian ini hanya dapat menghina diri dari ketentuan-ketentuan Pasal 14-16 dan 18-21. Para Serikat yang telah menyimpulkan seperti kesepakatan akan mengirimkan sebuah salinan ke penyimpanan dari Konvensi ini. Para Serikat yang telah menyimpulkan seperti Kesepakatan akan mengirimkan sebuah salinan ke penyimpanan dari Konvensi ini.

Pasal 40

Tidak pemesanan ke Konvensi akan diizinkan. Konvensi ke pemesanan tidak akan diizinkan.

Pasal 41

Konvensi akan berlaku dalam setiap kasus di mana sebuah aplikasi sesuai dengan Pasal 14 tersebut telah diterima setelah Konvensi ini mulai berlaku di Negara penerima dan Negara asal. Konvensi akan berlaku dalam setiap kasus di mana sebuah aplikasi sesuai dengan Pasal 14 tersebut telah diterima setelah Konvensi ini mulai berlaku di Negara penerima dan Negara asal.

Pasal 42

Sekretaris Jenderal Konferensi Den Haag Hukum Perdata Internasional akan secara berkala mengadakan Komisi Khusus untuk meninjau operasi praktis dari Konvensi ini. Sekretaris Jenderal Konferensi Den Haag Hukum Perdata Internasional akan secara Berkala Komisi Khusus untuk mengadakan operasi adat meninjau praktis dari Konvensi ini.

bab vii - klausa akhir bab vii - akhir klausa

Pasal 43

(1) Konvensi harus terbuka untuk ditandatangani oleh Negara yang Den Haag Anggota Konferensi Hukum Perdata Internasional pada saat yang Seventeenth Session dan oleh Negara lain yang berpartisipasi dalam Sesi. (1) Konvensi harus terbuka untuk ditandatangani oleh Negara yang Den Haag Anggota Konferensi Hukum Perdata Internasional pada jam yang Seventeenth Sesi dan oleh Negara lain yang berpartisipasi dalam Sesi.

(2) Ini akan diratifikasi, diterima atau disetujui dan instrumen ratifikasi, penerimaan atau persetujuan akan disimpan dengan Departemen Luar Negeri Kerajaan Belanda, tempat penyimpanan dari Konvensi ini. (2) Ini akan diratifikasi, diterima atau Disetujui dan Instrumen ratifikasi, penerimaan atau Persetujuan akan disimpan dengan Departemen Luar Negeri Kerajaan Belanda, tempat penyimpanan dari Konvensi ini.

Pasal 44

(1) Setiap Negara lainnya dapat menyetujui Konvensi setelah itu mulai berlaku sesuai dengan Pasal 46, ayat 1. (1) Setiap Negara dapat menyetujui Konvensi lainnya setelah itu mulai berlaku sesuai dengan Pasal 46, ayat 1.

(2) instrumen aksesi akan diserahkan dengan penyimpanan. (2) Instrumen aksesi akan diserahkan dengan penyimpanan.

(3) aksesi tersebut mempunyai efek hanya menyangkut hubungan antara Negara dan orang-orang aksesi Negara pihak pada Persetujuan yang tidak dibesarkan keberatan terhadap aksesi dalam enam bulan setelah diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam sub-ayat b) dari Pasal 48. (3) aksesi mempunyai efek tersebut hanya menyangkut hubungan antara Negara dan orang-orang aksesi Negara pada Persetujuan PIHAK yang tidak dibesarkan keberatan terhadap aksesi dalam enam bulan setelah diterimanya pemberitahuan Sebagaimana dimaksud dalam sub-ayat b) dari Pasal 48. Seperti itu juga mungkin keberatan yang diajukan oleh Serikat pada saat mereka meratifikasi, menerima atau menyetujui Konvensi setelah aksesi. Seperti itu juga mungkin keberatan yang diajukan oleh Serikat pada saat mereka meratifikasi, menerima atau menyetujui Konvensi setelah aksesi. Keberatan tersebut akan diberitahukan kepada penyimpanan. Keberatan tersebut akan diberitahukan kepada penyimpanan.

Pasal 45

(1) Jika suatu Negara memiliki dua atau lebih unit teritorial di mana sistem hukum yang berbeda dapat diterapkan dalam kaitannya dengan hal-hal yang dibahas dalam Konvensi, mungkin pada waktu penandatanganan, ratifikasi, penerimaan, persetujuan atau aksesi Konvensi ini menyatakan bahwa akan memperluas ke semua unit teritorial atau hanya untuk satu atau lebih dari mereka dan dapat mengubah pernyataan ini dengan mengirimkan deklarasi yang lain setiap saat. (1) Jika Suatu Negara memiliki dua atau lebih satuan Teritorial di mana sistem hukum yang Berbeda dapat diterapkan dalam kaitannya dengan hal-hal yang dibahas dalam Konvensi, mungkin pada waktu Penandatanganan, ratifikasi, penerimaan, Persetujuan atau aksesi Konvensi ini akan Memperluas Menyatakan Bahwa ke semua unit Teritorial atau hanya untuk satu atau lebih dari mereka dan dapat mengubah ini dengan mengirimkan Pernyataan Deklarasi yang lain setiap saat.

(2) Setiap deklarasi tersebut akan diberitahukan kepada penyimpanan dan negara harus tegas unit teritorial yang Konvensi berlaku. (2) Setiap Deklarasi tersebut akan diberitahukan kepada penyimpanan dan negara harus tegas Konvensi satuan Teritorial yang berlaku.

(3) Apabila suatu Negara tidak membuat deklarasi berdasarkan Pasal ini, Konvensi adalah untuk memperluas ke semua unit teritorial Negara tersebut. (3) Apabila Suatu Negara tidak membuat Deklarasi berdasarkan Pasal ini, Konvensi adalah untuk Memperluas ke semua satuan Teritorial Negara tersebut.

Pasal 46

(1) Konvensi akan mulai berlaku pada hari pertama dari bulan setelah berakhirnya masa tiga bulan sejak setoran dari ketiga instrumen ratifikasi, penerimaan atau persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43. (1) Konvensi akan mulai berlaku pada hari pertama dari bulan setelah berakhirnya masa tiga bulan sejak Setoran dari ketiga Instrumen ratifikasi, penerimaan atau Persetujuan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.

(2) Selanjutnya Konvensi ini akan mulai berlaku - (2) Selanjutnya Konvensi ini akan mulai berlaku --

a) untuk setiap Negara yang meratifikasi, menerima atau menyetujui hal itu kemudian, atau melakukan aksesi untuk itu, pada hari pertama dari bulan setelah berakhirnya masa tiga bulan setelah deposit dari instrumen ratifikasi, penerimaan, persetujuan atau aksesi; a) untuk setiap Negara yang meratifikasi, menerima atau menyetujui hal itu Kemudian, atau aksesi Melakukan untuk itu, pada hari pertama dari bulan setelah berakhirnya masa tiga bulan setelah deposit dari Instrumen ratifikasi, penerimaan, Persetujuan atau aksesi;

b) untuk sebuah unit teritorial yang Konvensi telah diperpanjang sesuai dengan Pasal 45, pada hari pertama dari bulan setelah berakhirnya masa tiga bulan setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal. b) satuan Teritorial untuk sebuah Konvensi yang telah diperpanjang sesuai dengan Pasal 45, pada hari pertama dari bulan setelah berakhirnya masa tiga bulan setelah pemberitahuan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal.

Pasal 47

(1) Suatu Negara Pihak dapat membatalkan Konvensi dengan pemberitahuan secara tertulis ditujukan kepada penyimpanan. (1) Suatu Negara Pihak dapat membatalkan Konvensi dengan pemberitahuan secara tertulis ditujukan kepada penyimpanan.

(2) pengecaman berlaku pada hari pertama bulan berikutnya setelah lewat dua belas bulan setelah pemberitahuan diterima oleh penyimpanan. (2) pengecaman berlaku pada hari pertama bulan berikutnya setelah lewat dua belas bulan setelah pemberitahuan diterima oleh penyimpanan. Mana yang lebih lama untuk pengaduan untuk mengambil efek yang ditentukan dalam pemberitahuan, pengecaman berlaku pada waktu berakhirnya jangka waktu lebih lama seperti setelah pemberitahuan diterima oleh penyimpanan. Mana yang lebih lama untuk pengaduan untuk banteng efek yang ditentukan dalam pemberitahuan, pengecaman berlaku pada waktu berakhirnya Jangka waktu lebih lama seperti setelah pemberitahuan diterima oleh penyimpanan.

Pasal 48

The penyimpanan harus memberitahukan kepada Negara-negara Anggota Konferensi Den Haag Hukum Perdata Internasional, Negara-negara lain yang berpartisipasi dalam Sidang Seventeenth dan Negara yang telah disetujui sesuai dengan Pasal 44, dari berikut - The penyimpanan harus memberitahukan kepada Negara-negara Anggota Den Haag Konferensi Hukum Perdata Internasional, Negara-negara lain yang berpartisipasi dalam Sidang Seventeenth dan Negara yang telah Disetujui sesuai dengan Pasal 44, dari berikut ini --

a) tanda tangan, ratifikasi, acceptances dan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43; a) tanda tangan, ratifikasi, acceptances dan Persetujuan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43;

b) aksesi dan keberatan untuk aksesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
c) tanggal masuk Konvensi berlaku sesuai dengan Pasal 46
d) deklarasi dan sebutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, 23, 25 dan 45
e) perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
f) pembatalan yang dimaksud dalam Pasal 47.
Di saksi tentang apa yang bawah ini, yang telah diberi wewenang hal tersebut, telah menandatangani Konvensi ini.
Selesai di Den Haag, pada tanggal 29 bulan Mei 1993, dalam bahasa Inggris dan bahasa Perancis, baik teks yang sama-sama otentik, dalam satu salinan yang akan disimpan dalam arsip Pemerintah Kerajaan Belanda, dan yang salinan bersertifikat harus dikirim, melalui saluran diplomatik, untuk masing-masing Negara Anggota dari Den Haag Konferensi Hukum Perdata Internasional pada tanggal Seventeenth Session dan kepada masing-masing Negara lain yang berpartisipasi dalam Sesi












Adopsi UU; Undang-Undang Administrasi Keuangan
Adopsi Peraturan


[termasuk amandemen hingga B.C. Reg. 423/2008, 1 Juni, 2009]
Isi
Bagian 1 - Interpretasi
1 Definisi
2 Residensi
Bagian 2 - Penempatan untuk Adopsi
3 Persyaratan homestudy
Kelahiran 4 keluarga medis dan laporan sejarah sosial
5 Ditunjuk band perwakilan dari India, masyarakat asli dan Pemerintah Nisga'a Lisims
6 Perhatikan penempatan langsung
7 Persyaratan penilaian pra-penempatan
8 Pemberitahuan penempatan
9 Izin untuk adopsi
10 Beban ibu kandung Promosi
• 10,1 anak Kelahiran
11 Pemberitahuan untuk menghormati orang tua atau wali anak penempatan Bagian 3 - Kelahiran Bapa'Registry
12 Kelahiran ayah 'registri
13 Aplikasi untuk pendaftaran pada kelahiran ayah 'registri
14 Permintaan pencarian ayah kelahiran 'registri
Pemberitahuan untuk 15 orang terdaftar pada ayah kelahiran 'registri
Bagian 4 - Pengadilan Proceedings
16 Laporan pada anak yang lebih muda dilihat
Kelahiran
17 affidavit biaya orangtua
18 Pasca-laporan penempatan
Bagian 5 - Keterbukaan dan Pengungkapan
19 Pasca-adopsi keterbukaan registri
20 ketidakmampuan seseorang atau kelahiran diadopsi orangtua
to file memveto atau tidak-kontak deklarasi
21 Bentuk usaha
Reunion
22 pasif registri
23 Eligibility untuk mendaftar untuk pertukaran informasi identitas
24 Bantuan dalam mencari orang yang diadopsi, kelahiran orang tua atau saudara kandung
25 Remisi biaya
Bagian 6 - Post-adopsi Bantuan
26 Definisi
27 Eligibility untuk bantuan keuangan atau bantuan lain
Limit pada kelayakan 27,1
28 Jenis bantuan keuangan dan bantuan lainnya yang tersedia
Bantuan
29 kesepakatan
30 dicabut
Bantuan keuangan terus
• 30,1
Bagian 7 - Den Haag Intercountry Adopsi Konvensi
31 Persyaratan untuk memberikan pemberitahuan penempatan
32 Persyaratan untuk memberikan pemberitahuan aplikasi
33 Aplikasi untuk mengkonversi adopsi
Bagian 8 - Administratif
34 Formulir
35 Transisi
Jadwal 1
Jadwal 1A
Jadwal 2
Jadwal 3

Bagian 1 - Interpretasi
Definisi

1 Dalam peraturan ini:

"agen asli" berarti suatu masyarakat yang terdaftar di bawah Undang-Undang Masyarakat yang telah

(a) sedikitnya satu karyawan yang merupakan mendelegasikan seorang direktur di bawah bagian 77 dari Undang-undang, dan

(b) sedikitnya satu karyawan yang merupakan utusan direktur bagian bawah 92 dari Anak, Keluarga dan Masyarakat Service Act;

"UU" berarti Adopsi Undang-undang;

"cek catatan kriminal" berarti catatan yang diperoleh dari lembaga kepolisian oleh masing-masing calon orangtua angkat dan, jika berlaku, oleh orang dewasa lain yang hidup dalam rumah tangga calon orangtua angkat, menyatakan apakah orang itu punya keyakinan atau telah dikenakan di bawah setiap federal atau provinsi diundangkan;

"mantan UU" berarti Undang-Undang Adopsi, R.S.B.C. 1979, c. 4;

"penyedia layanan kesehatan" mempunyai arti yang sama seperti dalam bagian 27 (4) dari Undang-undang;

"homestudy" berarti

(a) penilaian terhadap calon orangtua angkatnya, dan

(b) komponen pendidikan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (a) untuk mempersiapkan calon orangtua angkat dalam memenuhi kebutuhan anak untuk diadopsi;

"pra-penempatan penilaian" berarti suatu ringkasan penilaian calon orangtua angkatnya di penempatan langsung;

"kontak sebelum memeriksa" berarti sebuah catatan yang diperoleh dari pelayanan terhadap setiap orang yang hidup dalam rumah tangga calon orangtua angkat atau tidak menyatakan apakah catatan kementerian sebelumnya menunjukkan kontak dengan orang itu;

"pekerja sosial" berarti,

(a) dalam kasus agen adopsi, seseorang yang

(i) dipekerjakan oleh atau di bawah kontrak ke agen adopsi, dan

(ii) didaftarkan oleh Dewan Pendaftaran untuk Pekerja Sosial, atau

(b) dalam hal pelayanan atau badan asli, seseorang yang dipekerjakan oleh kementerian atau badan yang asli

(i) adalah mendelegasikan seorang direktur di bawah bagian 77 dari Undang-undang, dan

(ii) telah

(A) Bachelor of Social Work atau gelar Master of Social Work derajat, atau

(B) pada pendapat sutradara, kualifikasi dan pengalaman dalam pekerjaan sosial dapat diterima oleh direktur.

[am. B.C. Regs. 362/2003, s. 1; 350/2005, Sch. 3, s. 1.]
Residensi

2 (1) Dalam bagian ini, tinggal berarti memiliki tempat yang merupakan tempat tinggal permanen yang, kapan pun tidak ada, orang yang bermaksud untuk kembali.

(2) Untuk keperluan bagian 5 (2) dari Undang-undang, seseorang merupakan penduduk British Columbia jika

(a) orang telah terus-menerus tinggal di British Columbia selama setidaknya 6 bulan segera sebelum penempatan anak, atau

(b) orang telah terus-menerus tinggal di British Columbia selama kurang dari 6 bulan segera sebelum penempatan anak tetapi telah disetujui sebagai calon orangtua angkatnya di bawah yurisdiksi hukum lain di Kanada.

(3) Untuk keperluan bagian 29 (3) dari Undang-undang, seseorang merupakan penduduk British Columbia jika

(a) orang telah terus-menerus tinggal di British Columbia selama setidaknya 6 bulan tepat sebelum permohonan kepada pengadilan untuk mengadopsi anak, atau

(b) orang telah terus-menerus tinggal di British Columbia selama kurang dari 6 bulan segera sebelum permohonan kepada pengadilan untuk mengadopsi anak, tetapi telah datang ke British Columbia

(i) untuk bersama-kebiasaan dengan orang dewasa yang telah terus-menerus tinggal di British Columbia selama 6 bulan tepat sebelum aplikasi, dan

(ii) untuk mengadopsi anak yang orang dewasa.

(4) Seseorang tidak berhenti tinggal di British Columbia dengan meninggalkan British Columbia untuk tujuan sementara atau untuk keperluan pekerjaan.

Bagian 2 - Penempatan untuk Adopsi
Persyaratan homestudy

3 (1) Untuk keperluan bagian 6 (1) (b) dan 48 (2) (c) dari Undang-undang, seorang calon homestudy orangtua angkatnya menghargai kemampuan mereka untuk menyediakan kebutuhan fisik dan kebutuhan emosional anak-anak harus disiapkan oleh pekerja sosial dan harus mempertimbangkan dan menyediakan semua dari berikut ini:

(a) bagaimana calon orangtua angkat 'alasan untuk mengadopsi seorang anak dapat mempengaruhi kemampuan mereka untuk memenuhi kebutuhan anak;

(b) apakah ada atau obat-obatan atau alkohol pada pihak calon orangtua angkatnya, atau anggota rumah tangga calon orangtua angkatnya, yang mungkin membatasi kemampuan mereka untuk melindungi, mengasuh dan merawat anak;

(c) apakah calon orangtua angkatnya, atau anggota rumah tangga calon orangtua angkatnya, memiliki anak dalam pengasuhan mereka yang ditemukan akan membutuhkan perlindungan;

(d) bagaimana kesehatan fisik dan mental calon orangtua angkatnya dampak pada kemampuan mereka untuk memenuhi kebutuhan anak;

(e) apakah calon orangtua angkat 'pengalaman hidup mungkin akan membatasi atau memperkuat kemampuan mereka untuk orangtua anak yang akan ditambahkan ke keluarga melalui adopsi;

(f) perkembangan, kemajuan sosial dan perilaku anak-anak lain atau anak-anak dari calon orangtua angkat yang berhubungan dengan calon orangtua angkat 'kemampuan untuk memahami, menerima dan memenuhi kebutuhan anak dan kompatibilitas antara anak atau anak-anak di rumah dan anak untuk diadopsi;

(g) calon orangtua angkat 'pemahaman anak budaya, ras, bahasa dan agama warisan dan kesediaan mereka untuk membantu anak menghargai dan mengintegrasikan bahwa warisan;

(h) calon orangtua angkat 'sikap tentang memfasilitasi komunikasi atau memelihara hubungan dengan kelahiran anak keluarga atau dengan orang lain yang telah membentuk hubungan dengan anak;

(i) calon orangtua angkat 'kemampuan untuk memberikan stabil dan terus menerus mengurus anak;

(j) uraian tentang calon orangtua angkat 'kepribadian, minat dan nilai-nilai dalam rangka untuk mengidentifikasi faktor-faktor pribadi yang mungkin membantu atau membatasi dalam memenuhi kebutuhan anak untuk diadopsi;

(k) hasil pemeriksaan catatan kriminal yang relevan dengan kemampuan calon orangtua angkatnya untuk melindungi, memelihara dan merawat anak;

(l) hasil cek kontak sebelumnya yang relevan dengan kemampuan calon orangtua angkatnya untuk melindungi, memelihara dan merawat anak;

(m) hasil laporan medis dari penyedia layanan kesehatan membuktikan kepada calon orangtua angkatnya 'kesehatan mental dan fisik;

(n) faktor-faktor lain yang relevan dengan kepentingan terbaik anak;

(o) rekomendasi untuk calon orangtua angkatnya kemampuan untuk orangtua anak dengan adopsi.

(2) Di samping persyaratan ayat (1), homestudy calon orangtua angkat harus menyertakan sebuah komponen pendidikan yang mempersiapkan calon orangtua angkatnya untuk semua hal berikut:

(a) pemisahan dan isu-isu hilangnya kelahiran menghormati orang tua, calon orang tua angkat dan anak untuk diadopsi;

(b) perbedaan antara orangtua angkat dan biologis;

(c) adopsi sebagai proses seumur hidup dan bagaimana hal itu mempengaruhi perkembangan anak dan dewasa;

(d) dampak dari pengalaman kehidupan anak;

(e) jika ada, antar-ras dan lintas-budaya adopsi.

(3) Apabila calon orang tua angkat telah diterapkan untuk mengadopsi anak dengan kebutuhan khusus, komponen pendidikan dalam ayat (2) harus menangani isu-isu spesifik yang berkaitan dengan kebutuhan khusus anak.

(4) diperlukan oleh homestudy ayat (1) harus dalam bentuk laporan tertulis

(5) An update dari homestudy harus diberikan kepada seorang direktur atau administrator oleh calon orangtua angkatnya, sekali dalam setiap tahun setelah penyelesaian homestudy sampai seorang anak telah ditempatkan untuk adopsi dengan calon orangtua angkatnya, menetapkan perubahan apapun informasi atau informasi tambahan yang diperlukan oleh ayat (1).

(6) An update dari cek catatan kriminal dan kontak sebelum memeriksa harus diberikan kepada seorang direktur atau administrator oleh calon orang tua angkat segera sebelum penempatan seorang anak dengan orang tua mereka untuk tujuan adopsi.

(7) Informasi yang disediakan di bawah subbagian (5) dan (6) harus dilampirkan ke atau dimasukkan ke dalam homestudy dan membentuk bagian dari homestudy.

[am. B.C. Regs. 260/2001, s. (a); 350/2005, Sch. 3, s. 1.]
Keluarga kelahiran medis dan laporan sejarah sosial

4 (1) Untuk keperluan bagian 6 (1) (c) dan 8 (2) (b) dari Undang-undang, seorang direktur atau administrator harus, sehubungan dengan seorang anak untuk ditempatkan untuk adopsi, memperoleh informasi tentang medis dan sejarah sosial anak dan keluarga kandung anak yang mencakup, seperti yang dilaksanakan, semua hal berikut:

(a) deskripsi fisik kelahiran ibu dan ayah kandung, dan informasi tentang

(i) kepribadian dan kepentingan pribadi masing-masing dari mereka,

(ii) budaya mereka, warisan rasial dan linguistik, dan

(iii) agama mereka dan nilai-nilai spiritual dan keyakinan;

(b) riwayat kesehatan rinci tentang kelahiran ibu dan ayah kandung, termasuk

(i) gaya hidup orang tua kelahiran menghormati penggunaan tembakau, alkohol dan resep dan non-obat resep,

(ii) informasi pralahir menghormati ibu kandung, dan

(iii) kondisi medis dan informasi kesehatan lainnya tentang keluarga biologis kelahiran orang tua yang mungkin relevan dengan anak;

(c) rinci sejarah sosial kelahiran ibu dan ayah kandung, termasuk

(i) hubungan antara kelahiran orang tua,

(ii) rincian tentang anak-anak lain yang lahir ke salah satu dari mereka,

(iii) latar belakang pendidikan dan, jika ada, rencana pendidikan masa depan,

(iv) khusus menghormati masa lalu, sekarang dan masa depan kerja, dan

(v) informasi latar belakang keluarga tentang ibu dan ayah (baik oleh kelahiran dan adopsi) dan saudara-saudari (baik oleh kelahiran dan adopsi) dari setiap kelahiran induk;

(d) alasan mengapa orangtua kelahiran telah memutuskan untuk membuat rencana adopsi anak;

(e) deskripsi fisik anak, dan informasi tentang

(i) kepribadian, perilaku dan minat pribadi si anak, dan

(ii) budaya, ras, bahasa dan agama warisan dari anak;

(f) yang rinci sejarah kesehatan anak, termasuk

(i) kelahiran medis,

(ii) sejarah pertumbuhan dan perkembangan fisik anak,

(iii) hasil setiap laporan medis sebelumnya dari penyedia layanan kesehatan tentang anak kesehatan fisik dan mental, dan

(iv) hasil laporan medis saat ini tentang anak kesehatan fisik dan mental;

(g) yang rinci sejarah sosial kehidupan anak pengalaman, termasuk

(i) di mana anak tinggal, yang mengasuh anak dan periode waktu anak hidup dengan masing-masing orang,

(ii) hubungan anak dengan kelahiran keluarga, pengasuh dan teman sebaya, dan

(iii) latar belakang pendidikan anak dan tingkat pendidikan saat ini;

(h) anak pemahaman dan pandangan mengenai rencana adopsi anak.

(2) Untuk keperluan bagian 48 (2) (b) dan (3) dari Undang-undang, informasi mengenai kesehatan dan sejarah sosial anak dan keluarga kandung anak harus mencakup hal-hal tersebut dalam ayat (1) sebagaimana cukup praktis.

(3) Informasi yang dibutuhkan oleh bagian ini harus dalam bentuk laporan tertulis.

[am. B.C. Reg. 350/2005, Sch. 3, s. 1.]
Wakil yang ditunjuk band India, masyarakat asli dan Pemerintah Nisga'a Lisims

5 (1) Untuk keperluan bagian 7 (1) (a) dari Undang-undang, wakil yang ditunjuk band India adalah sebagai berikut:

(a) jika band ini diberi nama di Kolom 1 dari Jadwal 1, orang yang memegang posisi yang berlawanan yang tercantum di Kolom 2;

(b) jika band ini tidak disebutkan dalam Kolom 1 dari Jadwal 1, orang yang

(i) memegang posisi manager band,

(ii) memegang posisi petugas pembangunan sosial, atau

(iii) jika tidak ada seorang manager band atau petugas pembangunan sosial, memegang posisi yang setara.

(2) Untuk keperluan bagian 7 (1) (a.1) dari Undang-undang, wakil yang ditunjuk dari Pemerintah Nisga'a Lisims adalah orang yang memegang posisi yang tercantum dalam Jadwal 1A.

(3) Untuk keperluan bagian 7 (1) (b) dari Undang-undang, yang ditunjuk wakil dari masyarakat asli yang disebutkan dalam Jadwal Kolom 1 dari 2 adalah orang yang memegang posisi yang berlawanan yang tercantum di Kolom 2.

[en. B.C. Reg. 331/2002, App. 1, s. 1.]
Pemberitahuan penempatan langsung

6 (1) Untuk keperluan bagian 8 (1) dari Undang-undang, Surat Pemberitahuan of Intent untuk Menerima Anak oleh langsung Penempatan harus dibuat dalam Formulir 1 dari Jadwal 3.

(2) Sebuah catatan dalam ayat (1) dianggap diberikan bila pemberitahuan tersebut diterima oleh, dan diselesaikan untuk kepuasan, seorang direktur atau administrator.

[am. B.C. Reg. 350/2005, Sch. 3, s. 1.]
Persyaratan penilaian pra-penempatan

7 (1) Untuk keperluan bagian 8 (2) (d) dari Undang-undang, suatu penilaian pra-penempatan calon orangtua angkatnya menghargai kemampuan mereka untuk menyediakan kebutuhan fisik dan kebutuhan emosional anak harus dipersiapkan oleh sebuah sosial pekerja dan harus mempertimbangkan dan menyediakan semua dari berikut ini:

(a) bagaimana calon orangtua angkat 'alasan untuk mengadopsi seorang anak dapat mempengaruhi kemampuan mereka untuk memenuhi kebutuhan anak;

(b) apakah ada atau obat-obatan atau alkohol pada pihak calon orangtua angkatnya, atau anggota rumah tangga calon orangtua angkatnya, yang mungkin membatasi kemampuan mereka untuk melindungi, mengasuh dan merawat anak;

(c) apakah calon orangtua angkatnya, atau anggota rumah tangga calon orangtua angkatnya, memiliki anak dalam pengasuhan mereka didapati membutuhkan perlindungan;

(d) kesehatan fisik dan mental masalah yang mungkin membatasi calon orangtua angkatnya kemampuan untuk melindungi, memelihara dan merawat anak;

(e) perkembangan, kemajuan sosial dan perilaku anak-anak lain atau anak-anak dari calon orangtua angkat yang berhubungan dengan calon orangtua angkat 'kemampuan untuk melindungi, mengasuh dan merawat anak yang dapat diadopsi dan kompatibilitas antara anak atau anak-anak di rumah dan anak untuk diadopsi;

(f) calon orangtua angkat 'pemahaman anak budaya, ras, bahasa dan agama warisan dan kesediaan mereka untuk membantu anak menghargai dan mengintegrasikan bahwa warisan;

(g) hasil pemeriksaan catatan kriminal yang relevan dengan kemampuan calon orangtua angkatnya untuk melindungi, memelihara dan merawat anak;

(h) hasil pemeriksaan kontak sebelumnya yang relevan dengan kemampuan calon orangtua angkatnya untuk melindungi, memelihara dan merawat anak;

(i) hasil laporan medis dari penyedia layanan kesehatan membuktikan kepada calon orangtua angkat 'kesehatan mental dan fisik;

(j) faktor-faktor lain yang relevan dengan kepentingan terbaik anak.

(2) pra-penilaian penempatan diperlukan oleh ayat (1) harus dalam bentuk laporan tertulis.
Pemberitahuan penempatan

8 Karena tujuan bagian 12 (1) dari Undang-undang, Pemberitahuan penempatan harus menyatakan

(a) tanggal bahwa anak itu dibawa ke rumah calon orangtua angkatnya untuk tujuan adopsi, dan

(b) bahwa calon orangtua angkatnya berniat, pada akhir dari 6 bulan setelah tanggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (a), untuk mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung British Columbia untuk mengadopsi anak.
Menyetujui adopsi

9 (1) Untuk keperluan bagian 16 (1) dari Undang-undang, affidavit persetujuan untuk adopsi anak di British Columbia oleh orang penduduk di British Columbia harus dilakukan dengan menggunakan formulir sebagai berikut:

(a) Orang Tua atau Wali's Consent untuk Adopsi, dalam Formulir 2 dari Schedule 3;

(b) Persetujuan untuk Adopsi oleh Anak Lebih dari Dua Belas, dalam Formulir 3 dari Jadwal 3.

(2) surat pernyataan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus sepenuhnya dijelaskan kepada orang yang memberikan persetujuan

(a) seorang pekerja sosial, atau

(b) seorang pengacara yang terdaftar untuk berpraktik hukum di wilayah hukum di mana persetujuan diambil.

(3) Sub-bagian (2) tidak berlaku jika persetujuan diberikan oleh direktur atau administrator dalam kapasitas nya sebagai wali dari anak.

(4) Orang yang mengambil affidavit harus memastikan bahwa orang yang memberikan persetujuan

(a) tampaknya telah menandatangani persetujuan untuk adopsi secara bebas dan sukarela, dan

(b) sudah diberitahu tentang dan muncul untuk memahami efek dan makna persetujuan.
Biaya ibu kandung

10 (1) Untuk keperluan bagian 84 (2) (a) dari Undang-undang, seorang ibu melahirkan dapat menerima pembayaran dari calon orangtua angkatnya untuk biaya berikut:

(a) biaya akomodasi yang wajar untuk kelahiran anak jika ibu dan akomodasi secara langsung berkaitan dengan transfer fisik anak ditempatkan untuk adopsi;

(b) biaya layanan medis yang berkaitan dengan kelahiran seorang anak yang sedang ditempatkan untuk liputan adopsi jika tidak tersedia bagi ibu kelahiran dari sumber lain;

(c) biaya transportasi yang wajar terkait dengan pelayanan medis, janji dan transfer fisik seorang anak yang sedang ditempatkan untuk diadopsi.

(2) Bagian 84 (1) dari Undang-undang ini tidak berlaku untuk sebuah kelahiran orang tua atau wali yang menerima dari seorang calon orangtua angkat pengeluaran untuk pembayaran biaya layanan konseling untuk satu atau kedua orangtua kandung atau walinya menghormati keputusan untuk masuk ke dalam rencana adopsi untuk seorang anak.
Promosi anak

10.1 (1) Untuk keperluan bagian 85 (2) (e) UU dan tunduk pada ayat (2), pembatasan untuk iklan yang berhubungan dengan penempatan atau adopsi anak tidak berlaku untuk publikasi di media cetak atau elektronik media sehubungan dengan ketersediaan seorang anak yang

(a) berada dalam tahanan terus seorang direktur di bawah Anak, Keluarga dan Masyarakat Service Act,

(b) berada di bawah perwalian seorang direktur di bawah Undang-Undang Adopsi, atau

(c) adalah, sesuai dengan Pasal 29 (3) dari Family Relations Act, di bawah perwalian seorang direktur di bawah Anak, Keluarga dan Masyarakat Service Act.

(2) iklan dimaksud dalam ayat (1) dapat

(a) memberikan foto anak, dan

(b) menyediakan non-mengidentifikasi profil sosial anak.

[en. B.C. Reg. 41/2001, s. 1; am. B.C. Reg. 350/2005, Sch. 3, s. 1.]
Pemberitahuan kepada kelahiran menghormati orang tua atau wali anak penempatan

11 (1) Direktur atau administrator harus, sehubungan dengan seorang anak untuk ditempatkan atau yang ditempatkan untuk diadopsi oleh salah satu dari mereka, membuat upaya-upaya untuk segera memberitahukan kelahiran orang tua atau wali yang setuju dengan adopsi anak tentang status penempatan di salah satu dari keadaan berikut:

(a) setelah pemberitahuan penempatan di bawah bagian 12 dari UU tersebut telah diterima;

(b) setelah penghentian penempatan karena gangguan penempatan;

(c) setelah ditetapkan bahwa tidak akan melanjutkan penempatan di sebuah rumah yang dipilih oleh orang tua atau wali kelahiran;

(d) setelah ditetapkan bahwa penempatan tidak akan melanjutkan karena rumah adopsi anak tidak tersedia.

(2) Pemberitahuan diperlukan oleh ayat (1) harus diberikan

(a) dengan layanan pribadi, atau

(b) dengan bersertifikat atau surat terdaftar yang dialamatkan kepada orang tua atau wali kelahiran di alamat terakhir yang diketahui dari salah satu dari mereka seperti yang ditetapkan dari catatan seorang direktur atau administrator.

(3) Bagian ini tidak berlaku jika lahir orang tua atau wali harus, secara tertulis, menyarankan direktur atau administrator pemberitahuan yang tidak diperlukan.

[am. B.C. Regs. 362/2003, s. 2; 350/2005, Sch. 3, s. 1.]

Bagian 3 - Kelahiran Bapa 'Registry
Kelahiran ayah 'registri

12 (1) A registri didirikan dikenal sebagai ayah kandung 'registri.

(2) registri harus menyediakan untuk rekaman dan pemeliharaan

(a) informasi yang diperlukan dalam aplikasi untuk pendaftaran ayah kandung di bawah bagian 13,

(b) tanggal atau tanggal yang aplikasi untuk mendaftarkan diterima oleh Direktur Daerah dan dicatat dalam kelahiran ayah 'registry,

(c) nama setiap orang sebagaimana dimaksud dalam ayat 14 yang membuat permintaan untuk mencari kelahiran ayah 'registri jika ada usulan adopsi anak, dan tanggal permintaan pencarian, dan

(d) informasi lainnya menentukan direktur Provinsi diperlukan untuk tertib administrasi dari ayah kelahiran 'registri.

[am. B.C. Reg. 350/2005, Sch. 3, s. 2.]
Aplikasi untuk pendaftaran pada kelahiran ayah 'registri

13 (1) Untuk keperluan bagian 10 (1) dari Undang-undang, seorang ayah kandung mungkin, tidak lebih dari 150 hari setelah tanggal pemberitahuan yang disediakan oleh calon orangtua angkatnya di bawah bagian 12 dari UU, mendaftar di kelahiran ayah 'registri untuk menerima pemberitahuan adopsi yang diusulkan dengan mengirimkan kepada direktur Provinsi yang sudah selesai Aplikasi untuk Pendaftaran Lahir Bapa dalam Formulir 4 dari Jadwal 3.

(2) Permohonan pendaftaran dalam ayat (1) harus

(a) akan ditandatangani dan diberi tanggal oleh ayah kandung, dan

(b) harus disertai dengan bukti identitas ayah kandung dalam bentuk salinan ayah kandung akte kelahiran, surat izin mengemudi atau paspor.

(3) ayah kandung bertanggung jawab untuk memastikan bahwa

(a) informasi yang disediakan dalam aplikasi untuk pendaftaran adalah akurat, dan

(b) adalah direktur Provinsi segera diberitahu menghormati setiap perubahan ke informasi yang diberikan untuk pendaftaran, termasuk perubahan alamat ayah kandung.

(4) Direktur Provinsi dapat memeriksa aplikasi yang diajukan untuk memastikan bahwa

(a) persyaratan ayat (2) telah terpenuhi, dan

(b) informasi yang disediakan dalam aplikasi ini, di Provinsi pendapat direktur, lengkap.

(5) Direktur Provinsi harus, dalam waktu 5 hari setelah diterimanya permohonan pendaftaran, mengirim kepada pemohon tertulis pengakuan bahwa aplikasi telah diterima.

(6) Pada tanggal penerimaan permohonan pendaftaran, Direktur Provinsi harus mencatat informasi yang diberikan oleh pemohon pada ayah kelahiran 'registri, dan pendaftaran efektif pada tanggal perekaman.

(7) On merasa puas

(a) bahwa sebuah transkripsi kesalahan atau kelalaian ada berkenaan dengan informasi yang dikirimkan kepada ayah kelahiran 'registri, dan

(b) tentang fakta-fakta yang benar untuk direkam,

Provinsi pengarah dapat memperbaiki kesalahan atau menambahkan informasi dihilangkan.

[am. B.C. Reg. 350/2005, Sch. 3, ss. 2 dan 3.]
Permintaan pencarian ayah kelahiran 'registri

14 orang-orang berikut ini mungkin, pada permohonan kepada Direktur Provinsi dalam bentuk dan cara yang ditentukan oleh sutradara Provinsi, permintaan pencarian ayah kelahiran 'registri dalam hal adopsi yang diusulkan:

(a) seorang pekerja sosial;

(b) ekstra-lembaga provinsi;

(c) orang berhak untuk melakukan praktik hukum di bawah Undang-Undang Profesi Hukum yang mewakili satu pihak dalam adopsi;

(d) seorang calon orangtua angkatnya di penempatan langsung yang telah diberikan pemberitahuan niat untuk menerima seorang anak ke rumah nya di bawah bagian 8 (1) dari Undang-undang.

[am. B.C. Reg. 350/2005, Sch. 3, s. 2.]
Pemberitahuan kepada orang-orang yang terdaftar pada ayah kelahiran 'registri

15 (1) Untuk keperluan bagian 10 dari UU, Pemberitahuan adopsi yang diusulkan untuk seseorang yang terdaftar sebagai ayah kandung pada kelahiran ayah 'registri harus

(a) mengidentifikasi nama, alamat dan tanggal lahir orang yang ditampilkan sebagai ayah kandung pada kelahiran ayah 'registry,

(b) mengidentifikasi nama dan alamat orang yang memberikan pemberitahuan,

(c) menyarankan bahwa ibu kandung atau wali berniat untuk menempatkan anak untuk adopsi, dan

(d) negara, sebagaimana berlaku, yang diharapkan tanggal kelahiran anak atau yang sebenarnya tanggal lahir anak.

(2) Pemberitahuan diperlukan oleh ayat (1) harus diberikan oleh bersertifikat atau surat tercatat kepada orang yang diidentifikasi sebagai ayah kandung pada kelahiran ayah 'registri, dikirim ke alamat terakhir yang diketahui orang itu sebagaimana dicatat pada ayah kelahiran' registri .

[am. B.C. Reg. 362/2003, s. 2.]

Bagian 4 - Pengadilan Proceedings
Laporan anak yang lebih muda dilihat

16 (1) Untuk keperluan bagian 30 (1) dari Undang-undang, orang-orang berikut ini berwenang untuk bertemu dengan seorang anak untuk membuat laporan tertulis diperlukan oleh bagian 30 (2) dari Undang-undang:

(a) seorang pekerja sosial;

(b) orang bekerja disetujui untuk diadopsi oleh Dewan Pendaftaran untuk Pekerja Sosial Provinsi British Columbia;

(c) orang yang terdaftar sebagai praktisi medis di bawah Undang-undang Profesi Kesehatan yang berwenang untuk praktek psikiatri;

(d) orang yang terdaftar sebagai psikolog di bawah Health Professions Act.

(2) Laporan pada pandangan anak muda harus mempertimbangkan dan menyediakan semua dari berikut ini:

(a) nama dan pekerjaan dari orang yang diberi kuasa oleh ayat (1) untuk bertemu dengan anak dan menulis laporan;

(b) konfirmasi bahwa orang sebagaimana dimaksud pada ayat (a) bertemu dengan anak itu di tempat dan dengan cara yang memungkinkan anak untuk bebas mengekspresikan pandangan-nya;

(c) mengidentifikasi informasi tentang anak dan calon orangtua angkatnya, dan wawancara khusus menghormati;

(d) pemahaman anak tentang efek dan makna adopsi;

(e) pandangan anak adopsi yang diusulkan dan pada setiap usulan perubahan nama anak;

(f) pandangan anak menjaga hubungan dengan orang lain yang penting dalam kehidupan anak.

[am. B.C. Regs. 270/2008, s. (d); 423/2008, App. s. 1.]
Pengeluaran orangtua kelahiran affidavit

17 (1) Untuk keperluan bagian 32 (e) dari Undang-undang, calon orangtua angkat harus lengkap dan file dengan pengadilan Kelahiran Beban Orangtua dalam Formulir Affidavit 5 dari Schedule 3.

(2) Sub-bagian (1) tidak berlaku bagi calon orangtua angkatnya jika anak ditempatkan dengan calon orangtua angkat oleh seorang direktur di bawah Anak, Keluarga dan Masyarakat Service Act.

[am. B.C. Reg. 260/2001, s. (b).]
Post-laporan penempatan

18 (1) Untuk keperluan bagian 33 (1) (b) dari Undang-undang, penempatan pasca-laporan harus disiapkan oleh seorang pekerja sosial dan harus mempertimbangkan dan menyediakan semua dari berikut ini:

(a) anak nama lengkap dan tanggal lahir sebagaimana dicatat pada-nya akta kelahiran, atau bukti dari fakta-fakta yang berkaitan dengan kelahiran anak;

(b) tanggal bahwa anak itu ditempatkan dengan calon orangtua angkat;

(c) jika ada pesanan akses yang ada, segala informasi atau pandangan yang berkaitan dengan akses yang dapat membantu pengadilan dalam menentukan apakah akses seharusnya susunan melanjutkan atau dihentikan sesuai dengan kepentingan terbaik bagi anak;

(d) jika ada, suatu penjelasan mengapa ayah kandung persetujuan itu tidak diperoleh.

(2) pasca laporan penempatan harus mengkonfirmasi apakah persyaratan bagian 6, 8, 9, 13 dan 48 (1) dari Undang-undang telah dipenuhi untuk jenis yang adopsi untuk calon orangtua angkatnya telah membuat aplikasi.

(3) Informasi yang dibutuhkan oleh bagian ini harus dalam bentuk laporan tertulis.

Bagian 5 - Keterbukaan dan Pengungkapan
Post-adopsi keterbukaan registri

19 (1) A registri didirikan untuk dikenal sebagai pasca-adopsi keterbukaan registri.

(2) Orang sebagaimana dimaksud dalam bagian 60 (1) UU mungkin, pada permohonan kepada Direktur Provinsi dalam bentuk dan cara yang ditentukan oleh sutradara Provinsi, mendaftar di pos-adopsi registri keterbukaan minat dalam membuat kesepakatan keterbukaan untuk memfasilitasi komunikasi atau menjalin hubungan.

(3) Permohonan pendaftaran dalam ayat (2) harus disertai dengan

(a) salinan akte kelahiran, atau identitas lainnya diterima dokumentasi Provinsi direktur, dari orang yang membuat aplikasi, dan

(b) informasi lain yang diperlukan oleh direktur Provinsi untuk tujuan memastikan identitas pemohon dan hubungan ke pesta dengan pemohon yang ingin bertukar informasi.

(4) Direktur Provinsi dapat memeriksa aplikasi yang diajukan

(a) untuk memastikan bahwa persyaratan ayat (3) terpenuhi dan informasi yang disediakan dalam aplikasi ini, di Provinsi pendapat direktur, lengkap, dan

(b) untuk menentukan apakah

(i) terdapat catatan di file yang berkaitan dengan orang yang diadopsi,

(ii) pemohon terlibat dalam adopsi British Columbia yang seorang direktur memiliki catatan, dan

(iii) pelamar yang memenuhi syarat untuk mendaftar di pos-adopsi keterbukaan registri.

(5) Pada tanggal penerimaan permohonan pendaftaran, direktur Provinsi harus

(a) merekam informasi yang diberikan pada pasca-adopsi keterbukaan registri, dan

(b) memberitahukan kepada pemohon bahwa pendaftaran telah tercatat.

(6) Pendaftaran dalam ayat (5) yang berlaku pada tanggal perekaman.

(7) Seseorang yang terdaftar pada keterbukaan pasca-adopsi registri harus memberitahu direktur Provinsi setiap perubahan nama atau alamat yang tercatat pada registri.

(8) On merasa puas

(a) bahwa sebuah transkripsi kesalahan atau kelalaian ada berkenaan dengan informasi yang dikirimkan ke pasca-adopsi keterbukaan registri, dan

(b) tentang fakta-fakta yang benar untuk direkam,

Provinsi pengarah dapat memperbaiki kesalahan atau menambahkan informasi dihilangkan.

(9) A sebesar di bawah bagian ini berlaku sampai salah satu dari berikut terjadi:

(a) penerimaan oleh direktur Provinsi pemberitahuan tertulis mengenai pembatalan pendaftaran dikirim ke Provinsi direktur oleh pemohon;

(b) semua pertandingan yang diminta telah terpenuhi;

(c) orang yang diadopsi, orangtua angkat yang telah terdaftar di bawah bagian ini, mencapai usia 18 tahun dan file yang pengungkapan hak veto atau tidak-kontak deklarasi;

(d) orang yang diadopsi, orangtua angkat yang telah terdaftar di bawah bagian ini, mencapai usia 19 tahun.

(10) Jika pendaftaran dibatalkan atau tidak lagi berlaku dalam ayat (9), direktur Provinsi harus segera menghapus dari keterbukaan pasca adopsi registri semua informasi yang diterima di bawah bagian ini.

[am. B.C. Reg. 350/2005, Sch. 3, ss. 1 sampai 3.]
Ketidakmampuan dari orang atau kelahiran diadopsi orangtua
to file memveto atau tidak-kontak deklarasi

20 Jika seseorang atau kelahiran diadopsi orang tua tidak mampu mengajukan hak veto di bawah bagian 65 dari Undang-undang atau tidak-kontak bagian deklarasi di bawah 66 dari Undang-undang, yang memveto atau tidak-kontak deklarasi dapat diajukan oleh orang-orang berikut:

(a) atas nama orang yang diadopsi yang tidak memiliki komite, yang diadopsi oleh orang tua atau wali jika orang tua atau wali telah memberikan Chief Executive Officer Vital Statistik dengan surat pernyataan dari 2 pengaturan praktisi medis sebagainya pendapat mereka bahwa diadopsi orang tidak mampu mengelola-nya dengan alasan urusan

(i) kelemahan mental yang timbul dari penyakit, usia atau sebaliknya,

(ii) kondisi genetik atau kondisi turun-temurun, atau

(iii) kelainan atau cacat pikiran yang timbul dari penggunaan obat-obatan;

(b) atas nama orang yang diadopsi yang memiliki komite, oleh orang yang diadopsi komite;

(c) atas nama orangtua yang lahir yang memiliki komite, oleh orangtua kelahiran komite.

[am. B.C. Reg. 362/2003, s. 3.]
Bentuk usaha

21 Sebab tujuan bagian 66 (4) dari Undang-undang, seseorang yang meminta informasi dari Chief Executive Officer Vital Statistik tentang orang yang tak-kontak yang terkait deklarasi harus, pada formulir yang disediakan oleh Chief Executive Officer Vital Statistics, melakukan tidak melakukan salah satu dari berikut:

(a) sadar kontak atau berusaha untuk menghubungi orang yang mengajukan pernyataan tidak-kontak;

(b) mendapatkan orang lain untuk menghubungi orang yang mengajukan pernyataan tidak-kontak;

(c) menggunakan informasi yang diperoleh di bawah UU untuk mengintimidasi atau melecehkan orang yang mengajukan pernyataan tidak-kontak;

(d) pengadaan untuk mengintimidasi orang lain atau merugikan, dengan menggunakan informasi yang diperoleh di bawah undang-undang, orang yang mengajukan pernyataan tidak-kontak.

[am. B.C. Reg. 362/2003, s. 3.]
Reunion pasif registri

22 (1) A registri didirikan untuk dikenal sebagai reuni pasif registri.

(2) Orang sebagaimana dimaksud dalam ayat 69 Undang-undang mungkin, pada permohonan kepada Direktur Provinsi dalam bentuk dan cara yang ditentukan oleh sutradara Provinsi, mendaftar di registri reuni pasif minat bertukar informasi identitas dengan partai tertentu.

(3) Permohonan pendaftaran dalam ayat (2) harus disertai dengan

(a) salinan akte kelahiran, atau informasi identitas lainnya dapat diterima oleh Provinsi direktur, dari orang yang membuat aplikasi,

(b) biaya aplikasi $ 25 dibayarkan kepada menteri yang bertanggung jawab atas Undang-Undang Administrasi Keuangan, dan

(c) informasi lainnya yang diperlukan oleh direktur Provinsi untuk tujuan memastikan identitas pemohon dan hubungan ke pesta dengan pemohon yang ingin bertukar informasi identitas.

(4) Direktur Provinsi dapat memeriksa aplikasi yang diajukan

(a) untuk memastikan bahwa persyaratan ayat (3) terpenuhi dan informasi yang disediakan dalam aplikasi ini, di Provinsi pendapat direktur, lengkap, dan

(b) untuk menentukan apakah

(i) terdapat catatan di file yang berkaitan dengan orang yang diadopsi,

(ii) pemohon terlibat dalam adopsi British Columbia yang seorang direktur memiliki catatan, dan

(iii) pelamar yang memenuhi syarat untuk mendaftar di reuni pasif registri.

(5) Pada tanggal penerimaan permohonan pendaftaran, direktur Provinsi harus

(a) merekam informasi yang diberikan pada reuni pasif registri, dan

(b) memberitahukan kepada pemohon bahwa pendaftaran telah tercatat.

(6) Pendaftaran dalam ayat (5) yang berlaku pada tanggal perekaman.

(7) Seseorang yang terdaftar pada reuni pasif registri harus memberitahu direktur Provinsi setiap perubahan nama atau alamat yang tercatat pada registri.

(8) On merasa puas

(a) bahwa sebuah transkripsi kesalahan atau kelalaian ada berkenaan dengan informasi yang dikirimkan ke reuni pasif registri, dan

(b) tentang fakta-fakta yang benar untuk direkam,

Provinsi pengarah dapat memperbaiki kesalahan atau menambahkan informasi dihilangkan.

(9) A sebesar di bawah bagian ini berlaku sampai salah satu dari berikut terjadi:

(a) penerimaan oleh direktur Provinsi pemberitahuan tertulis mengenai pembatalan pendaftaran dikirim ke Provinsi direktur oleh pemohon;

(b) semua pertandingan yang diminta telah dipenuhi.

(10) Jika pendaftaran dibatalkan atau tidak lagi berlaku dalam ayat (9), direktur Provinsi harus segera dihapus dari registri reuni pasif semua informasi yang diterima di bawah bagian ini.

[am. B.C. Reg. 350/2005, Sch. 3, ss. 1-4.]
Memenuhi persyaratan untuk mendaftar untuk pertukaran informasi identitas

23 Untuk keperluan bagian 69 (1) (b) dari Undang-undang, seorang dewasa relatif dari orang yang diadopsi termasuk orang-orang berikut:

(a) orang laki-laki yang telah menandatangani pengakuan ayah;

(b) orang laki-laki yang telah menandatangani persetujuan orang tua yang belum menikah;

(c) orang laki-laki yang diwawancarai oleh seorang pekerja sosial dan diakui secara lisan ayah;

(d) orang yang laki-laki, menurut pendapat direktur Provinsi, jelas diidentifikasi pada catatan sebagai ayah kandung.

[am. B.C. Reg. 350/2005, Sch. 3, s. 2.]
Bantuan untuk menemukan orang yang diadopsi, kelahiran orang tua atau saudara kandung

24 (1) orang dewasa sebagaimana dimaksud dalam bagian 71 dari UU mungkin, pada permohonan kepada Direktur Provinsi dalam bentuk dan cara yang ditentukan oleh sutradara Provinsi, permohonan bantuan untuk menemukan sebuah kelahiran orangtua, saudara kandung yang diadopsi orang dewasa, seorang dewasa kelahiran saudara kandung atau orang dewasa anak angkat.

(2) Permohonan dalam ayat (1) harus disertai dengan

(a) satu salinan catatan yang diperoleh di bawah bagian 63 atau 64 dari Undang-undang atau persetujuan sebagaimana dimaksud dalam bagian 71 (2) dari Undang-undang,

(b) salinan akte kelahiran, atau informasi identitas lainnya dapat diterima oleh Provinsi direktur, dari orang yang membuat aplikasi,

(c) biaya pendaftaran $ 25 dibayarkan kepada menteri yang bertanggung jawab atas Undang-Undang Administrasi Keuangan dan

(d) informasi lain yang diperlukan oleh direktur Provinsi untuk tujuan memastikan identitas pemohon dan hubungan dengan pihak pemohon yang ingin mencari.

(3) Direktur Provinsi dapat memeriksa aplikasi yang diajukan untuk memastikan bahwa persyaratan ayat (2) terpenuhi dan bahwa informasi yang disediakan dalam aplikasi ini, di Provinsi pendapat direktur, lengkap.

(4) Orang yang telah diterapkan untuk pencarian di bawah bagian ini harus memberitahu direktur Provinsi setiap perubahan nama atau alamat pada catatan data.

(5) Sebelum direktur Provinsi mulai tindakan untuk menemukan seseorang, seseorang yang telah diterapkan untuk pencarian di bawah bagian ini harus membayar biaya

(a) $ 250 untuk bantuan dalam menemukan orang pertama, dan

(b) $ 180 untuk bantuan untuk menemukan kedua atau orang berikutnya.

(6) Permohonan untuk pencarian di bawah bagian ini tetap berlaku sampai salah satu dari berikut terjadi:

(a) penerimaan oleh direktur Provinsi pemberitahuan tertulis mengenai pembatalan aplikasi dikirim ke Provinsi direktur oleh pemohon;

(b) semua permintaan pencarian telah dilakukan.

(7) Seorang pemohon tidak perlu memberikan biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) (c) jika pemohon telah diterapkan untuk pendaftaran di reuni pasif registri di bawah bagian 22 dan telah membayar biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) (b) dari bagian tersebut.

[am. B.C. Reg. 350/2005, Sch. 3, ss. 2-4.]
Pengampunan biaya

25 (1) Persetujuan dari Letnan Gubernur di Dewan diberikan untuk pengampunan kewajiban untuk membayar seluruh atau sebagian dari biaya apapun dalam Bagian ini atau untuk pengampunan semua atau sebagian dari biaya yang dibayar di bawah Bagian ini, dalam proporsi yang sama seperti yang ditetapkan dalam pasal 7 dari Jadwal D dari SM Manfaat (Pendapatan Assistance) Peraturan, SM Reg. 272/96, seperti yang sebelum pencabutan, untuk biaya layanan dukungan keluarga, jika, dalam hal orang yang harus membayar atau telah membayar biaya, keutuhan keluarga memenuhi tingkat pendapatan bersih bulanan yang didirikan di bawah Jadwal D, dengan bagian 4 (b) dari yang dianggap Jadwal D berlaku, untuk memenuhi persyaratan untuk mendapatkan subsidi keuangan sehubungan dengan layanan dukungan keluarga.

(2) Jika seseorang harus membayar atau telah membayar lebih dari satu biaya di bawah Bagian ini, biaya untuk tujuan ayat (1) berarti jumlah semua biaya yang harus dibayar atau dibayar oleh orang di bawah Bagian ini.

[am. B.C. Reg. 350/2005, Sch. 3, s. 5.]

Bagian 6 - Post-adopsi Bantuan
Definisi

26 Dalam Bagian ini

"anak yang ditunjuk" berarti seorang anak yang

(a) adalah di bawah usia 19 tahun,

(b) atau

(i) dalam tahanan terus seorang direktur di bawah Anak, Keluarga dan Masyarakat Service Act,

(ii) dipindahkan ke perawatan dan perwalian seorang direktur di bawah UU atau mantan Adopsi Act

(iii) di bawah perwalian seorang direktur sebagaimana dimaksud dalam ayat 29 (3) (a) dari Family Relations Act, atau

(iv) di bawah perwalian seorang direktur di bawah Undang-Undang Adopsi,

(c) telah

(i) kebutuhan pelayanan khusus karena

(A) yang didiagnosa cacat fisik atau cacat mental atau keduanya,

(B) yang didiagnosis gangguan emosional atau gangguan perilaku atau keduanya,

(C) yang diakui risiko tinggi mengembangkan cacat fisik atau cacat mental atau keduanya, atau

(D) yang diakui risiko tinggi mengembangkan gangguan emosional atau gangguan perilaku, atau keduanya, karena pra-natal atau pasca-natal sejarah, atau

(ii) perlu penempatan khusus karena

(A) dari usia anak,

(B) anak adalah anggota kelompok keluarga yang harus ditempatkan bersama-sama, baik bersama-sama atau berturut-turut,

(C) anak telah membentuk ikatan emosional yang signifikan dengan seseorang yang mengusulkan untuk mengadopsi anak, atau

(D) anak memiliki ikatan budaya yang memerlukan penempatan budaya yang kompatibel atau dukungan, dan

(d) ditentukan oleh seorang direktur untuk menjadi anak yang ditunjuk,

dan termasuk anak yang ditentukan oleh seorang direktur di bawah bagian 27 (4) untuk menjadi anak yang ditunjuk.

[am. B.C. Regs. 41/2001, s. 2; 362/2003, s. 4; 350/2005, Sch. 3, s. 1.]
Memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan keuangan atau bantuan lain

27 (1) Berdasarkan bagian 27,1, seseorang yang memenuhi syarat untuk bantuan keuangan atau bantuan lain dalam bagian 80 dari Undang-undang jika orang

(a) mengusulkan untuk mengadopsi atau memiliki, setelah November 4, 1996, mengadopsi anak yang datang dalam paragraf (a), (b) dan (c) dari definisi "anak yang ditunjuk",

(b) memiliki kebutuhan menunjukkan satu atau lebih dari layanan yang dijelaskan dalam bagian 28 (1) (b) atau (c), dan

(c) memiliki menunjukkan kebutuhan keuangan ditentukan sesuai dengan subbagian (2) ke (4).

(2) Orang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berlaku untuk seorang direktur untuk bantuan keuangan atau bantuan lain pada formulir yang ditentukan oleh direktur, dan aplikasi harus menyertakan pernyataan yang menetapkan pemohon

(a) pendapatan dan pengeluaran, dan

(b) aset dan kewajiban.

(3) Seorang direktur harus menentukan kebutuhan keuangan dari seseorang yang berlaku untuk mendapatkan bantuan di bawah Bagian ini dengan mendirikan dan mengelola sebuah tes pendapatan sesuai dengan kebijakan dan prosedur administrasi undang-undang dan peraturan ini.

(4) Untuk keperluan bagian ini, seorang anak yang diadopsi setelah November 4, 1996 dan siapa yang bukan anak yang ditunjuk dapat, pada aplikasi oleh orang tua angkat untuk seorang direktur, akan ditentukan oleh seorang direktur untuk menjadi anak yang ditunjuk jika kondisi dalam paragraf (a), (b) dan (c) (i) dari definisi "anak ditunjuk" dapat dibuktikan telah ada sebelum pemberian ketertiban berdasarkan adopsi bagian 35 dari Undang-undang.

[am. B.C. Reg. 350/2005, Sch. 3, ss. 1 dan 6.]
Batas kelayakan

27,1 Seseorang tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan keuangan atau bantuan lain dalam bagian 80 dari Undang-undang dari lebih dari satu direktur dalam hal anak yang sama, kecuali dengan persetujuan dari direksi yang terlibat.

[en. B.C. Reg. 350/2005, Sch. 3, s. 7.]
Jenis bantuan keuangan dan bantuan lainnya yang tersedia

28 (1) Bantuan keuangan atau bantuan lain tersedia berkaitan dengan seorang anak yang ditunjuk sebagai berikut:

(a) pemeliharaan pembayaran jika anak yang ditunjuk datang dalam ayat (c) (ii) (B), (C) atau (D) dari definisi "anak yang ditunjuk";

(b) dukungan layanan langsung atau pembayaran untuk layanan yang berkaitan dengan kebutuhan khusus dari anak yang ditunjuk, termasuk satu atau lebih dari berikut ini:

(i) biaya pengobatan;

(ii) Orthodontic dan korektif perawatan gigi;

(iii) rumah renovasi untuk mengakomodasi kebutuhan yang diidentifikasi;

(iv) peralatan untuk mengakomodasi kebutuhan yang diidentifikasi;

(v) konseling atau terapi, termasuk psikologis, pekerjaan, berbicara dan mendengar terapi;

(vi) perbaikan pendidikan;

(vii) rehabilitasi pelatihan;

(viii) kebutuhan khusus penitipan anak;

(ix) pelayanan khusus bagi anak-anak dan pemuda;

(x) biaya transportasi luar biasa;

(xi) biaya lain yang berhubungan dengan perawatan dan pengobatan;

(c) dukungan layanan langsung atau pembayaran untuk layanan lainnya untuk mendukung keluarga, termasuk satu atau lebih dari berikut ini:

(i) ibu rumah tangga;

(ii) beristirahat;

(iii) program pengasuhan atau pelatihan lain;

(iv) konseling;

(v) adopsi dukungan dan pelayanan informasi.

(2) Bantuan keuangan tidak tersedia di bawah Bagian ini jika layanan atau bantuan yang dibutuhkan tersedia tanpa biaya kepada orangtua dari sumber lain.

(3) Apabila layanan yang diperlukan tersedia di sebuah dikurangi biaya bagi orangtua dari sumber lain, bantuan keuangan yang tersedia di bawah Bagian ini tidak boleh melebihi jumlah biaya berkurang.

(4) Bantuan keuangan dapat dibayarkan dalam bentuk satu atau lebih dari berikut ini:

(a) lump-sum pembayaran;

(b) pembayaran bulanan atau dari waktu ke waktu untuk memenuhi keadaan khusus.

(5) Pemeliharaan pembayaran mungkin berbeda, tetapi tidak boleh melebihi tingkat dasar untuk anak asuh.

(6) Pembayaran untuk layanan yang berkaitan dengan kebutuhan khusus dari anak yang ditunjuk tidak boleh melebihi biaya layanan yang diberikan kepada seorang anak dalam perawatan, hak asuh atau perwalian dari seorang direktur di bawah Anak, Keluarga dan Masyarakat Service Act.

(7) Bantuan keuangan atau bantuan lain dapat dimulai pada saat penempatan untuk diadopsi atau setiap saat setelah itu.

(8) Bantuan keuangan atau bantuan lain yang diberikan berdasarkan Bagian ini harus diperhitungkan dengan cara yang dapat diterima oleh direktur.

[am. B.C. Reg. 362/2003, s. 5.]
Perjanjian bantuan

29 Bantuan keuangan atau bantuan lain tidak akan disediakan di bawah ini pemohon Bagian sampai masuk ke dalam suatu perjanjian tertulis dengan bantuan seorang direktur yang menguraikan bantuan keuangan atau bantuan lain yang akan diberikan dan kondisi-kondisi di atas yang akan disediakan.

[am. B.C. Reg. 350/2005, Sch. 3, s. 1.]
Dicabut

30 dicabut. [B.C. Reg. 365/98.]
Bantuan keuangan terus

30,1 (1) Dalam bagian ini:

"persetujuan" berarti suatu perjanjian, atau pembaruan perjanjian, yang dibuat berdasarkan bagian 7 dari SM Reg. 372/89, yang Assisted Peraturan Adopsi, atau diperbaharui di bawah bagian 30 (2) peraturan ini karena membaca pada 4 November 1998;

"pemeliharaan pembayaran" berarti pembayaran pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 (1) (a) dari SM Reg. 372/89, yang Assisted Adopsi Peraturan;

"pembayaran pelayanan khusus" berarti pembayaran untuk layanan yang berkaitan dengan kebutuhan khusus seorang anak sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 (1) (b) dari SM Reg. 372/89, yang Assisted Peraturan Adopsi.

(2) Walaupun apapun dalam Bagian ini, jika setelah November 4, 1996 orangtua angkat menerima perawatan di bawah perjanjian tersebut, orangtua angkat terus berhak untuk menerima pembayaran perawatan tapi hanya sesuai dengan bagian-bagian 27 (2) dan (3), 28 (4) (b), (5), (7) dan (8) dan 29.

(3) Meskipun apapun dalam Bagian ini, jika setelah November 4, 1996 orangtua angkat dari anak yang ditunjuk yang dijelaskan dalam ayat (c) (ii) (B), (C) atau (D) dari definisi yang ditunjuk anak di bagian 26 dari peraturan ini tidak berhak menerima tetapi, jika orang tua telah menjadi layak untuk pemeliharaan sesuai dengan tes pendapatan, untuk menerima perawatan di bawah perjanjian, bahwa orangtua tetap berhak untuk menerima pembayaran perawatan tapi hanya sesuai dengan bagian 27 (2) dan (3), 28 (4) (b), (5), (7) dan (8) dan 29.

(4) Walaupun apapun dalam Bagian ini, orangtua angkat yang, setelah November 4, 1996, berada di penerimaan, atau memenuhi syarat untuk menerima, pembayaran layanan tertentu sesuai dengan kesepakatan, terus menjadi memenuhi syarat, atau memenuhi syarat untuk menerima layanan khusus pembayaran tetapi hanya sesuai dengan bagian-bagian 27 (2) dan (3), 28 (2), (3), (4), (6), (7) dan (8) dan 29 dan hanya untuk layanan tersebut yang ditetapkan dalam bagian 28 (1) (b) dan (c).

(5) Eligibility untuk pemeliharaan pembayaran dalam ayat (2) atau (3) dan untuk pembayaran layanan khusus dalam ayat (4) berakhir ketika ditunjuk anak mencapai usia 19 tahun.

[en. B.C. Reg. 365/98.]

Bagian 7 - Den Haag Intercountry Adopsi Konvensi
Kebutuhan untuk memberikan pemberitahuan penempatan

31 Jika adopsi yang sedang diselesaikan di British Columbia adalah tunduk pada ketentuan-ketentuan Konvensi, kemudian, meskipun bagian 12 (2) dari Undang-undang, ayat (1) dari bagian itu berlaku kepada calon orangtua angkatnya yang merupakan kerabat anak.
Kebutuhan untuk memberikan pemberitahuan aplikasi

32 Jika adopsi yang sedang diselesaikan di British Columbia adalah tunduk pada ketentuan-ketentuan Konvensi, kemudian, meskipun bagian 31 (1) (a) dari Undang-undang, ayat (1) (a) dari bagian itu berlaku untuk seorang kerabat anak.
Aplikasi untuk mengkonversi adopsi

33 (1) Permohonan kepada pengadilan di bawah bagian 55 (1) dari Undang-undang untuk memesan mengubah sebuah adopsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dari Konvensi harus mencakup semua hal berikut:

(a) bukti bahwa persetujuan yang diperlukan telah diperoleh;

(b) salinan dari urutan adopsi diberikan di Negara Asal;

(c) sertifikat kesesuaian yang dikeluarkan oleh negara asal;

(d) Konvensi surat persetujuan yang dikeluarkan oleh direktur Provinsi;

(e) pencatatan kelahiran anak atau, jika tidak dapat diperoleh, bukti-bukti yang memuaskan kepada pengadilan tentang fakta-fakta yang berkaitan dengan kelahiran anak;

(f) jika ada, rincian dari setiap akses perintah atau perintah pengeluaran dengan persetujuan.

(2) Jika suatu aplikasi sedang dibuat dalam ayat (1), kemudian, meskipun bagian 32 dari UU, tidak ada persyaratan untuk mengajukan dengan dokumen-dokumen pengadilan sebagaimana dimaksud dalam bagian itu.

(3) Di pengadilan membuat perintah mengkonversi bagian adopsi di bawah 55 (1) dari Undang-undang, pemohon harus maju ke direktur Provinsi salinan dari pesanan.

[am. B.C. Reg. 350/2005, Sch. 3, s. 2.]

Bagian 8 - Administratif
Formulir

34 Bentuk-bentuk dalam Jadwal 3 diresepkan untuk tujuan undang-undang dan peraturan ini.
Transisi

35 (1) Untuk keperluan bagian 95, 97, 98 dan 100 dari Undang-undang, mengacu pada pengawas dalam hal masalah dimaksud dalam salah satu bagian tersebut adalah dianggap sebagai acuan untuk

(a) orang yang ditunjuk sebagai Kepala Bidang Pelayanan Keluarga dan Anak di bawah Keluarga dan Anak Service Act, SBC 1980, c. 11, jika masalah terjadi sebelum 29 Januari 1996, atau

(b) orang yang ditunjuk sebagai direktur mantan adopsi di bawah Undang-undang, jika hal ini terjadi setelah 29 Januari 1996 tetapi sebelum November 4, 1996.

(2) Untuk keperluan bagian 95 (2) dari Undang-undang, referensi ke inspektur adalah dianggap sebagai acuan untuk

(a) direktur, jika terjadi pada penempatan November 4, 1996 atau antara November 4, 1996 dan Januari 15, 2006, dan

(b) direktur, jika penempatan terjadi pada atau setelah 16 Januari 2006.

(3) Suatu rujukan dalam Peraturan Adopsi Assisted, SM Reg. 372/89, kepada Direktur Assisted Adopsi adalah dianggap sebagai acuan untuk

(sebuah) sutradara, untuk periode November 4, 1996 hingga 15 Juni 2006, dan

(b) direktur, untuk setiap tanggal pada atau setelah 16 Januari 2006.

(4) Persyaratan bagian 3 (4) sampai (7) dari peraturan ini berlaku untuk homestudy diselesaikan sebelum November 4, 1996.

(5) homestudy dimulai sebelum November 4, 1996 dan selesai pada atau sebelum 4 Februari 1997 adalah homestudy yang valid untuk tujuan dari Undang-undang.

[am. B.C. Reg. 350/2005, Sch. 3, s. 8.]

ONVENTION TENTANG PERLINDUNGAN ANAK-ANAK DAN CO-OPERASI DALAM DARI INTERCOUNTRY Adopsi Penghormatan

ONVENTION TENTANG PERLINDUNGAN ANAK-ANAK DAN CO-OPERASI DALAM DARI INTERCOUNTRY Adopsi Penghormatan

(Simpul 29 Mei 1993)


Para Serikat menandatangani Konvensi ini.
Mengakui Bahwa anak, karena penuh Harmonis nya dan perkembangan kepribadiannya, harus tumbuh dalam lingkungan keluarga, dalam suasana kebahagiaan, cinta dan pengertian, Mengingat bahwa setiap Negara harus mengambil, sebagai masalah prioritas, upaya yang tepat untuk memungkinkan anak untuk tetap dalam perawatan keluarganya asal, Mengingat Bahwa setiap Negara harus tegas, Sebagai masalah Prioritas, Upaya yang tepat untuk memungkinkan anak untuk tetap dalam perawatan Keluarga asalnya (kandung),

Mengakui bahwa adopsi intercountry mungkin menawarkan keuntungan keluarga yang permanen untuk seorang anak untuk siapa keluarga yang cocok tidak dapat ditemukan di negara nya asal,

Diyakinkan akan keharusan untuk mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa adopsi intercountry dibuat dalam kepentingan terbaik anak dan dengan menghormati-nya hak-hak dasar, dan untuk mencegah penculikan, penjualan, atau lalu lintas pada anak-anak,

Keinginan untuk menetapkan ketentuan-ketentuan umum untuk efek ini, dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam instrumen internasional, khususnya Konvensi PBB tentang Hak-hak Anak, 20 November 1989, dan Deklarasi PBB tentang Prinsip-prinsip Sosial dan Hukum yang berkaitan dengan Perlindungan dan Kesejahteraan Anak, dengan Referensi Khusus untuk Foster Penempatan dan Adopsi nasional dan internasional (Resolusi Majelis Umum 41/85, dari 3 Desember 1986),

Telah disepakati ketentuan berikut - Telah disepakati ketentuan berikut --

bab i - lingkup dari bab konvensi i - Lingkup konvensi

Pasal 1

Objek dari Konvensi ini adalah

a) untuk membentuk perlindungan untuk memastikan bahwa adopsi intercountry terjadi dalam kepentingan terbaik anak dan dengan menghormati-nya hak-hak dasar sebagaimana diakui dalam hukum internasional;

b) untuk membuat sistem kerjasama antara pihak Serikat untuk memastikan bahwa pengamanan mereka dihormati dan dengan demikian mencegah penculikan, penjualan, atau lalu lintas pada anak-anak;

c) untuk mengamankan pengakuan dalam Persetujuan Serikat adopsi dibuat sesuai dengan Konvensi.

Pasal 2

(1) Konvensi ini akan berlaku di mana seorang anak biasanya penduduk di salah satu Negara pihak pada Persetujuan ( "Negara Asal") telah, sedang, atau dipindahkan ke Negara pihak pada Persetujuan lain ( "Negara penerima"), baik setelah atau adopsinya di Negara asal dengan pasangan atau orang yang terbiasa tinggal di Negara penerima, atau untuk tujuan seperti adopsi di negara penerima atau di Negara asal.

(2) Konvensi yang hanya mencakup adopsi permanen menciptakan hubungan orangtua-anak.

Pasal 3

Konvensi tidak lagi berlaku jika perjanjian yang disebutkan dalam Pasal 17, sub-ayat c, belum pernah diberikan sebelum anak mencapai usia delapan belas tahun.

bab ii - persyaratan untuk adopsi intercountry
Pasal 4

Adopsi dalam ruang lingkup Konvensi ini akan terjadi hanya jika pejabat yang berwenang dari Negara asal
a) telah menetapkan bahwa anak adoptable

b) telah ditentukan, setelah kemungkinan untuk penempatan anak di Negara asal telah diberikan karena pertimbangan, bahwa adopsi intercountry dalam kepentingan terbaik anak

c) telah memastikan bahwa

(1) orang-orang, lembaga dan otoritas yang diperlukan untuk persetujuan adopsi, telah menasihati yang diperlukan dan sebagaimana mestinya mengenai dampak persetujuan mereka, khususnya apakah adopsi akan mengakibatkan berakhirnya hubungan hukum antara anak dan keluarganya asal
(2) orang-orang tersebut, lembaga dan pihak berwenang telah memberikan persetujuan mereka secara bebas, dalam bentuk hukum yang diperlukan, dan dinyatakan atau dibuktikan secara tertulis
(3) persetujuan belum disebabkan oleh pembayaran atau kompensasi apapun dan belum pernah ditarik, dan
(4) persetujuan dari ibu, di mana diperlukan, telah diberikan hanya setelah kelahiran anak itu dan
d) telah memastikan, dengan memperhatikan usia dan tingkat kematangan anak, bahwa
(1) dia atau dia telah menasihati dan sebagaimana mestinya diberitahu mengenai efek dari adopsi dan nya menyetujui adopsi, di mana diperlukan persetujuan tersebut,
(2) Pertimbangan telah diberikan kepada anak keinginan dan pendapat
(3) anak menyetujui adopsi, di mana diperlukan persetujuan tersebut, telah diberikan secara bebas, dalam bentuk hukum yang diperlukan, dan dinyatakan atau dibuktikan secara tertulis, dan
(4) persetujuan tersebut belum disebabkan oleh pembayaran atau kompensasi apapun.

Pasal 5

Adopsi dalam ruang lingkup Konvensi ini akan terjadi hanya jika pejabat yang berwenang dari Negara penerima
a) telah menentukan bahwa calon orang tua angkat memenuhi syarat dan cocok untuk mengadopsi
b) telah memastikan bahwa calon orang tua angkat telah menasihati sebagai mungkin diperlukan; dan
c) telah menentukan bahwa anak itu atau akan diizinkan untuk masuk dan tinggal secara permanen di Negara tersebut.
bab iii - pemerintah pusat dan badan-badan akreditasi

Pasal 6

(1) Negara pihak harus menunjuk sebuah Authority Tengah untuk melaksanakan tugas-tugas yang dikenakan oleh Konvensi pada otoritas tersebut. (1) PIHAK Negara harus menunjuk sebuah Tengah Authority untuk melaksanakan tugas-tugas yang dikenakan oleh Otoritas pada Konvensi tersebut.

(2) Federal Serikat, negara-negara dengan lebih dari satu sistem hukum atau Serikat memiliki teritorial unit otonom harus gratis untuk menunjuk lebih dari satu Sentral Kewenangan dan untuk menentukan sejauh mana pribadi teritorial atau fungsi mereka. Apabila suatu Negara telah menunjuk lebih dari satu Authority Tengah, itu harus menunjuk Otoritas Sentral komunikasi yang mungkin ditujukan untuk transmisi yang sesuai Otoritas Sentral dalam Negara tersebut.

Pasal 7

(1) Kewenangan Pusat akan bekerja sama dengan satu sama lain dan meningkatkan kerjasama di antara pejabat yang berwenang di Negara-negara mereka untuk melindungi anak-anak dan untuk mencapai objek-objek lain dari Konvensi ini.

(2) Mereka harus mengambil semua langkah yang layak langsung ke -
a) memberikan informasi mengenai hukum mereka Serikat mengenai adopsi dan informasi umum lainnya, seperti statistik dan bentuk-bentuk standar;
b) menyimpan informasi satu sama lain tentang pengoperasian Konvensi dan, sejauh mungkin, menghilangkan semua hambatan untuk penerapannya.

Pasal 8

Pihak berwenang pusat akan mengambil, secara langsung atau melalui otoritas publik, semua langkah yang layak untuk mencegah atau keuangan yang tidak benar keuntungan lain sehubungan dengan adopsi dan untuk mencegah semua praktek-praktek yang bertentangan dengan Konvensi objek.

Pasal 9

Pihak berwenang pusat akan mengambil, secara langsung atau melalui otoritas publik atau badan lain sebagaimana mestinya terakreditasi di Negara mereka, semua langkah yang layak, khususnya untuk - Pihak berwenang pusat akan melindungi, secara langsung atau melalui Otoritas publik atau badan lain TERAKREDITASI Sebagaimana mestinya di Negara mereka, semua langkah yang layak, khususnya pada --

a) mengumpulkan, menyimpan dan pertukaran informasi tentang situasi anak dan calon orangtua angkatnya, sejauh diperlukan untuk menyelesaikan adopsi
b) memfasilitasi, ikuti dan mempercepat proses dengan maksud untuk memperoleh adopsi
c) mendorong perkembangan adopsi pasca konseling dan pelayanan adopsi dalam Serikat
d) memberikan satu sama lain dengan laporan evaluasi umum tentang intercountry pengalaman dengan adopsi
e) jawaban, sejauh yang diijinkan oleh hukum Negara mereka, untuk membenarkan permintaan dari Otoritas Tengah lainnya atau otoritas publik untuk informasi tentang situasi adopsi tertentu.

Pasal 10

Akreditasi hanya akan diberikan kepada dan dikelola oleh badan-badan menunjukkan kemampuan mereka untuk melaksanakan tugas dengan baik yang mereka dapat dipercayakan.

Pasal 11

Tubuh terakreditasi akan -
a) hanya mengejar tujuan nirlaba yang sesuai dengan kondisi seperti itu dan dalam batas-batas tersebut dapat ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dari Negara akreditasi;
b) diarahkan dan dikelola oleh orang-orang yang memenuhi syarat oleh standar etika dan melalui pelatihan atau pengalaman bekerja di bidang intercountry adopsi; dan
c) dikenakan pengawasan oleh pejabat yang berwenang dari Negara tersebut untuk komposisi, operasi dan situasi keuangan.
Pasal 12

Sebuah badan Akreditasi Negara di salah satu PIHAK dapat BERTINDAK pada Persetujuan di Negara pada Persetujuan PIHAK lain hanya Jika pejabat yang berwenang dari kedua Negara memiliki Wewenang untuk melakukannya.

Pasal 13

Penunjukan Kewenangan Pusat dan, jika sesuai, sejauh mana fungsi mereka, serta nama dan alamat badan-badan akreditasi harus disampaikan oleh masing-masing Negara pihak pada Persetujuan untuk Biro Tetap Den Haag Konferensi Hukum Perdata Internasional.
bab iv - persyaratan prosedural adopsi intercountry
Pasal 14

Orang biasa yang berkedudukan di suatu Negara PIHAK, yang ingin mengadopsi anak biasanya PIHAK penduduk di Negara lain, akan berlaku kepada Otoritas Sentral di Negara kebiasaan mereka tinggal.

Pasal 15

(1) Jika Kewenangan Tengah Negara penerima puas bahwa para pelamar yang memenuhi syarat dan cocok untuk mengadopsi, itu akan menyiapkan laporan termasuk informasi tentang identitas mereka, kelayakan dan kesesuaian untuk mengadopsi, latar belakang, keluarga dan riwayat medis, lingkungan sosial, alasan untuk adopsi, kemampuan untuk melakukan suatu intercountry adopsi, serta karakteristik anak-anak untuk siapa mereka akan memenuhi syarat untuk peduli.
(2) Ini akan mengirimkan laporan kepada Otoritas Sentral Negara asal. (2) Ini akan mengirimkan laporan kepada Otoritas Sentral Negara asal.

Pasal 16
(1) Jika Otoritas Sentral Negara asal puas bahwa anak adoptable, itu akan -

a) menyiapkan sebuah laporan termasuk informasi tentang identitas nya, adoptability, latar belakang, lingkungan sosial, sejarah keluarga, termasuk riwayat kesehatan anak dari keluarga, dan kebutuhan khusus dari anak
b) memberikan pertimbangan kepada pengasuhan anak dan etnis nya, agama dan latar belakang budaya
c) memastikan bahwa persetujuan telah diperoleh sesuai dengan Pasal 4; dan
d) menentukan, berdasarkan khususnya dari laporan-laporan yang berkaitan dengan anak angkat dan calon orang tua, apakah penempatan dibayangkan dalam kepentingan terbaik anak.
(2) Ini akan mengirimkan kepada Otoritas Sentral dari Negara penerima laporannya pada anak, bukti bahwa persetujuan yang diperlukan telah diperoleh dan alasan untuk penentuan penempatan, berhati-hati untuk tidak mengungkapkan identitas sang ibu dan ayah jika, di Negara asal, identitas ini tidak dapat diungkapkan.
Pasal 17

Setiap keputusan di Negara asal bahwa seorang anak harus dipercayakan kepada calon orangtua angkatnya hanya dapat dilakukan bila -
a) Kewenangan Tengah Negara telah memastikan bahwa calon orangtua angkatnya setuju;
b) Kewenangan Tengah Negara penerima telah menyetujui keputusan tersebut, di mana persetujuan tersebut diperlukan oleh hukum Negara tersebut atau oleh Otoritas Sentral Negara asal;
c) Kewenangan Pusat dari kedua negara telah sepakat bahwa adopsi dapat melanjutkan; dan
d) telah ditetapkan, sesuai dengan Pasal 5, bahwa calon orang tua angkat memenuhi syarat dan cocok untuk mengadopsi dan bahwa anak itu atau akan diizinkan untuk masuk dan tinggal permanen di Negara penerima.

Pasal 18

Kewenangan Pusat dari kedua Negara akan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memperoleh izin bagi si anak untuk meninggalkan negara asal dan untuk masuk dan tinggal permanen di Negara penerima.
Pasal 19

(1) Pengalihan anak untuk Negara penerima hanya dapat dilakukan apabila persyaratan Pasal 17 telah puas.
(2) Kewenangan Pusat dari kedua Negara akan memastikan bahwa transfer ini terjadi dalam keadaan aman dan tepat dan, jika mungkin, di perusahaan yang mengadopsi atau calon orangtua angkat.
(3) Jika transfer anak tidak terjadi, laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan 16 adalah untuk dikirim kembali kepada pihak berwenang yang diteruskan mereka.

Pasal 20

Pihak berwenang di Tengah akan terus saling informasi tentang proses adopsi dan langkah-langkah yang dibutuhkan untuk menyelesaikan itu, juga tentang kemajuan penempatan masa percobaan jika diperlukan.

Pasal 21

(1) Di mana adopsi itu harus terjadi setelah transfer anak untuk Negara penerima dan tampaknya ke Otoritas Sentral Negara itu bahwa penempatan terus anak dengan calon orangtua angkat tidak dalam kepentingan terbaik anak, Authority Tengah seperti harus mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi anak, khususnya -
a) untuk menyebabkan anak ditarik dari calon orangtua angkat dan untuk mengatur perawatan sementara; a) untuk ditarik dari menyebabkan anak angkat dan calon Orangtua Mengatur perawatan untuk sementara;

b) dalam konsultasi dengan Otoritas Sentral Negara asal, untuk mengatur tanpa menunda penempatan baru dari anak dengan maksud untuk adopsi atau, jika hal ini tidak tepat, untuk menyusun alternatif perawatan jangka panjang; adopsi tidak boleh mengambil tempat sampai Authority Tengah Negara asal sudah sepatutnya diberitahu mengenai orangtua angkatnya calon baru;
c) sebagai pilihan terakhir, untuk mengatur kembalinya anak, jika kepentingan nya begitu membutuhkan.
(2) Setelah khususnya berkenaan dengan usia dan tingkat kematangan anak, ia akan berkonsultasi dan, jika sesuai, persetujuan nya diperoleh dalam kaitannya dengan langkah-langkah yang harus diambil berdasarkan Pasal ini.

Pasal 22

(1) fungsi sebuah Authority Tengah di bawah Bab ini dapat dilakukan oleh pejabat publik atau terakreditasi oleh badan-badan di bawah Bab III, sejauh yang diijinkan oleh hukum dari Negara.
(2) Setiap Negara Pihak pada Persetujuan dapat menyatakan kepada penyimpanan Konvensi bahwa fungsi Otoritas Pusat dalam Pasal 15-21 Mei dilakukan di Negara tersebut, sejauh yang diijinkan oleh hukum dan tunduk pada pengawasan pejabat yang berwenang dari Negara tersebut, juga oleh orang atau badan yang -
a) memenuhi persyaratan integritas, kompetensi profesional, pengalaman, dan akuntabilitas Negara itu; dan
b) adalah kualifikasi oleh standar etika mereka dan dengan pelatihan atau pengalaman bekerja di bidang intercountry adopsi. b) kualifikasi adalah standar etika oleh mereka dan dengan pelatihan atau pengalaman di bidang intercountry Bekerja adopsi.

(3) PIHAK Negara yang membuat Deklarasi yang diberikan dalam ayat 2 harus tetap Den Haag Tetap Biro Hukum Perdata Internasional Konferensi mengenai nama dan alamat badan-badan tersebut dan orang-orang.

(4) Setiap Negara Pihak pada Persetujuan dapat menyatakan kepada penyimpanan Konvensi adopsi anak-anak yang terbiasa tinggal di wilayahnya mungkin hanya dilakukan jika fungsi Otoritas Tengah dilakukan sesuai dengan ayat 1.
(5) Menyimpang setiap pernyataan yang dibuat berdasarkan ayat 2, laporan yang diatur dalam Pasal 15 dan 16 harus, dalam setiap kasus, akan disiapkan di bawah tanggung jawab Otoritas Sentral atau otoritas atau badan lainnya sesuai dengan ketentuan ayat 1.
bab v - pengakuan dan efek dari adopsi

Pasal 23

(1) Sebuah adopsi disertifikasi oleh pejabat yang berwenang dari Negara adopsi seperti yang telah dibuat sesuai dengan Konvensi operasi diakui oleh hukum di Negara pada Persetujuan PIHAK lainnya. Sertifikat akan menentukan kapan dan oleh siapa kesepakatan di bawah Pasal 17, sub-ayat c), diberikan. Sertifikat akan menentukan kapan dan oleh siapa Kesepakatan di bawah Pasal 17, sub-ayat c), diberikan.

(2) masing-masing Negara pada Persetujuan PIHAK, pada saat Penandatanganan, ratifikasi, penerimaan, Persetujuan atau aksesi, Konvensi memberitahu identitas dan fungsi penyimpanan atau PIHAK Otoritas yang berwenang, di Negara tersebut, yang kompeten untuk membuat sertifikasi. Ini juga akan memberitahukan penyimpanan modifikasi apapun dalam penunjukan pihak-pihak ini. Ini juga akan memberitahukan penyimpanan dalam modifikasi apapun PIHAK-PIHAK Penunjukan ini.

Pasal 24

Pengakuan adopsi dapat menolak di Negara pihak pada Persetujuan hanya jika adopsi itu jelas-jelas bertentangan dengan kebijakan publik, dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik anak.

Pasal 25

Setiap Negara Pihak pada Persetujuan dapat menyatakan kepada penyimpanan Konvensi itu tidak akan terikat di bawah Konvensi ini mengakui adopsi dilakukan sesuai dengan kesepakatan menyimpulkan dengan penerapan Pasal 39, ayat 2.
Pasal 26

(1) Pengakuan adopsi termasuk pengakuan dari
a) orangtua-anak hukum hubungan antara anak dan atau orangtua angkatnya

b) tanggung jawab orang tua angkat dari orang tua bagi anak;
c) penghentian yang sudah ada sebelumnya hubungan hukum antara anak dan atau ibu dan ayahnya, jika adopsi memiliki efek ini di Negara pihak pada Persetujuan di mana itu dibuat.
(2) Dalam hal adopsi memiliki efek mengakhiri pra-hukum yang ada hubungan orangtua-anak, anak akan menikmati di Negara penerima, dan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dimana adopsi diakui, hak-hak setara dengan yang dihasilkan dari adopsi memiliki efek ini di masing-masing Negara tersebut.
(3) ayat-ayat sebelumnya tidak berlakunya ketentuan apapun Mengurangi lebih menguntungkan bagi anak, yang berlaku di Negara pada Persetujuan PIHAK yang Mengakui adopsi.

Pasal 27

(1) Di mana adopsi diberikan di Negara asal tidak memiliki efek mengakhiri pra-hukum yang ada hubungan orangtua-anak, mungkin, di Negara penerima yang mengakui adopsi di bawah Konvensi, akan dikonversi menjadi adopsi memiliki seperti efek -
a) jika hukum Negara penerima mengijinkannya, dan
b) jika persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, sub-paragraf c dan d, telah atau diberikan untuk tujuan seperti itu adopsi.
(2) Pasal 23 berlaku untuk mengubah keputusan adopsi.
bab vi - vi bab Ketentuan Umum - Ketentuan Umum

Pasal 28

Konvensi tidak mempengaruhi hukum Negara asal yang menuntut bahwa adopsi anak dalam kebiasaan penduduk Negara tersebut berlangsung di Negara tersebut atau yang melarang penempatan anak, atau transfer ke, Negara penerima sebelum adopsi. Mempengaruhi tidak Konvensi hukum asal Negara yang Menuntut Bahwa adopsi anak dalam kebiasaan penduduk Negara tersebut berlangsung di Negara tersebut atau yang melarang Penempatan anak, atau transfer ke, Negara penerima sebelum adopsi.

Pasal 29

Tidak akan ada kontak antara calon orangtua angkat dan orangtua anak atau orang lain yang mengurus anak sampai persyaratan Pasal 4, sub-paragraf a) sampai c), dan Pasal 5 ayat-ayat a), telah dipenuhi, kecuali adopsi terjadi di dalam keluarga atau kecuali kontak sesuai dengan kondisi yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dari Negara asal. Tidak akan ada kontak antara Orangtua calon anak angkat dan Orangtua atau orang lain yang mengurus anak sampai persyaratan Pasal 4, sub-paragraf a) sampai c), dan Pasal 5 ayat-ayat a), telah dipenuhi, kecuali adopsi terjadi di dalam keluarga atau kontak kecuali sesuai dengan kondisi yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dari Negara asal.

Pasal 30

(1) Para pejabat yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan harus memastikan bahwa informasi yang dipegang oleh mereka tentang asal-usul anak, khususnya informasi mengenai identitas orang tuanya, serta riwayat medis, yang diawetkan. (1) Para pejabat yang berwenang dari Negara pada Persetujuan PIHAK harus memastikan Bahwa informasi yang dipegang oleh mereka tentang asal-usul anak, khususnya informasi mengenai identitas orang tuanya, serta riwayat medis, yang diawetkan.

(2) Mereka harus memastikan bahwa anak atau perwakilan nya memiliki akses ke informasi seperti itu, di bawah bimbingan yang tepat, sejauh yang diijinkan oleh hukum Negara tersebut. (2) Mereka harus memastikan Perwakilan Bahwa anak nya atau memiliki akses ke informasi seperti itu, di bawah bimbingan yang tepat, Sejauh yang diijinkan oleh hukum Negara tersebut.

Pasal 31

Tanpa mengesampingkan Pasal 30, data pribadi yang dikumpulkan atau dikirimkan di bawah Konvensi, terutama data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan 16, harus digunakan hanya untuk tujuan yang mereka dikumpulkan atau dikirimkan. Tanpa mengesampingkan Pasal 30, data pribadi yang dikumpulkan atau dikirimkan di bawah Konvensi, data terutama Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan 16, harus Digunakan hanya untuk tujuan yang mereka dikumpulkan atau dikirimkan.

Pasal 32

(1) Tidak seorang pun akan memperoleh keuangan yang tidak tepat atau keuntungan lain dari suatu aktivitas yang terkait dengan sebuah intercountry adopsi. (1) Tidak seorang pun akan Memperoleh keuangan yang tidak tepat atau keuntungan lain dari Suatu aktivitas yang terkait dengan intercountry sebuah adopsi.

(2) Hanya biaya dan pengeluaran, termasuk biaya yang masuk akal dari orang-orang profesional yang terlibat dalam adopsi, mungkin akan dikenakan biaya atau dibayar. (2) Hanya biaya dan pengeluaran, termasuk biaya yang masuk akal dari orang-orang profesional yang Terlibat dalam adopsi, mungkin akan dikenakan biaya atau dibayar.

(3) Para direktur, administrator dan karyawan badan-badan yang terlibat dalam adopsi tidak akan menerima gaji yang tinggi secara tidak wajar dalam kaitannya dengan jasa yang diberikan. (3) Para direktur, administrator dan karyawan badan-badan yang Terlibat dalam adopsi tidak akan menerima gaji yang tinggi secara tidak wajar dalam kaitannya dengan jasa yang diberikan.

Pasal 33

Sebuah otoritas yang kompeten menemukan bahwa ketentuan apapun dari Konvensi belum dihormati atau bahwa ada resiko yang serius bahwa mungkin tidak dihormati, harus segera memberitahukan kepada Otoritas Sentral dari Negara. Sebuah Otoritas yang kompeten Menemukan Bahwa ketentuan apapun dari Konvensi belum dihormati atau Bahwa ada resiko yang serius Bahwa mungkin tidak dihormati, harus segera memberitahukan kepada Otoritas Sentral dari Negara. Authority Pusat ini akan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa tindakan yang tepat diambil. Kewenangan Pusat ini akan bertanggung jawab untuk memastikan Bahwa Tindakan yang tepat diambil.

Pasal 34

Jika pejabat yang berwenang dari Negara tujuan dokumen sehingga permintaan, sebuah terjemahan bersertifikat sebagai sesuai dengan yang asli harus dilengkapi. Jika pejabat yang berwenang dari Negara tujuan permintaan dokumen Sehingga, Sebagai sebuah terjemahan bersertifikat sesuai dengan yang asli harus dilengkapi. Kecuali ditentukan lain, biaya terjemahan seperti itu harus ditanggung oleh calon orangtua angkat. Kecuali ditentukan lain, biaya terjemahan seperti itu harus ditanggung oleh calon Orangtua angkat.

Pasal 35

Pejabat yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan harus bertindak segera dalam proses adopsi. Pejabat yang berwenang dari Negara pada Persetujuan PIHAK BERTINDAK harus segera dalam proses adopsi.

Pasal 36

Dalam kaitannya dengan Negara yang memiliki dua atau lebih sistem hukum berkenaan dengan adopsi yang berlaku di unit teritorial yang berbeda - Dalam kaitannya dengan Negara yang memiliki dua atau lebih sistem hukum yang berkaitan dengan adopsi yang berlaku di unit Teritorial yang Berbeda --

a) setiap referensi untuk kebiasaan tinggal di Negara tersebut akan ditafsirkan sebagai mengacu pada kebiasaan di tempat tinggalnya di unit teritorial Negara; a) setiap referensi untuk kebiasaan tinggal di Negara tersebut akan ditafsirkan Sebagai mengacu pada kebiasaan di tempat tinggalnya di unit Teritorial Negara;

b) setiap referensi dengan hukum Negara tersebut akan ditafsirkan sebagai mengacu pada hukum yang berlaku di unit teritorial yang relevan b) setiap referensi dengan hukum Negara tersebut akan ditafsirkan Sebagai mengacu kepada hukum yang berlaku di unit Teritorial yang relevan;

c) setiap referensi kepada penguasa yang berwenang atau otoritas publik Negara tersebut akan ditafsirkan sebagai merujuk kepada mereka yang berwenang untuk bertindak dalam satuan teritorial yang relevan; c) setiap referensi kepada penguasa yang berwenang atau publik Otoritas Negara tersebut akan ditafsirkan Sebagai merujuk kepada mereka yang berwenang untuk BERTINDAK dalam satuan Teritorial yang relevan;

d) setiap referensi kepada badan-badan akreditasi Negara tersebut akan ditafsirkan sebagai mengacu kepada badan-badan akreditasi dalam unit teritorial yang relevan. d) setiap referensi kepada badan-badan Akreditasi Negara tersebut akan ditafsirkan Sebagai mengacu kepada badan-badan Akreditasi dalam satuan Teritorial yang relevan.

Pasal 37

Dalam kaitannya dengan Negara yang berkaitan dengan adopsi memiliki dua atau lebih sistem hukum yang berlaku untuk kategori yang berbeda dari orang-orang, setiap referensi dengan hukum Negara tersebut akan ditafsirkan sebagai mengacu pada sistem hukum yang ditetapkan oleh hukum Negara tersebut. Dalam kaitannya dengan Negara yang berkaitan dengan adopsi memiliki dua atau lebih sistem hukum yang berlaku untuk kategori yang Berbeda dari orang-orang, setiap referensi dengan hukum Negara tersebut akan ditafsirkan Sebagai mengacu pada sistem hukum yang ditetapkan oleh hukum Negara tersebut.

Pasal 38

Suatu Negara di mana unit teritorial yang berbeda mempunyai aturan hukum dalam hal adopsi tidak akan terikat untuk menerapkan Konvensi di mana sebuah Negara kesatuan dengan sistem hukum tidak akan terikat untuk melakukannya. Suatu Negara di mana unit yang Berbeda Teritorial mempunyai aturan hukum dalam hal adopsi tidak akan Terikat untuk menerapkan Konvensi di mana sebuah Negara kesatuan dengan sistem hukum Terikat untuk tidak akan melakukannya.

Pasal 39

(1) Konvensi ini tidak mempengaruhi instrumen internasional yang Persetujuan dan Negara-negara Pihak yang berisi ketentuan-ketentuan mengenai hal-hal yang diatur oleh Konvensi, kecuali sebaliknya pernyataan tersebut dibuat oleh Negara Pihak untuk instrumen tersebut. (1) Konvensi ini tidak Instrumen internasional yang Mempengaruhi Persetujuan dan Negara-negara Pihak yang berisi ketentuan-ketentuan mengenai hal-hal yang diatur oleh Konvensi, kecuali sebaliknya Pernyataan tersebut dibuat oleh Negara Pihak untuk Instrumen tersebut.

(2) Setiap Negara Pihak pada Persetujuan dapat masuk ke dalam perjanjian dengan satu atau lebih Negara pihak pada Persetujuan lainnya, dengan maksud untuk meningkatkan penerapan Konvensi dalam hubungan timbal balik. (2) Setiap Negara Pihak pada Persetujuan dapat masuk ke dalam perjanjian dengan satu atau lebih Negara PIHAK pada Persetujuan lainnya, dengan maksud untuk Meningkatkan Penerapan Konvensi dalam hubungan timbal balik. Perjanjian ini hanya dapat menghina diri dari ketentuan-ketentuan Pasal 14-16 dan 18-21. Perjanjian ini hanya dapat menghina diri dari ketentuan-ketentuan Pasal 14-16 dan 18-21. Para Serikat yang telah menyimpulkan seperti kesepakatan akan mengirimkan sebuah salinan ke penyimpanan dari Konvensi ini. Para Serikat yang telah menyimpulkan seperti Kesepakatan akan mengirimkan sebuah salinan ke penyimpanan dari Konvensi ini.

Pasal 40

Tidak pemesanan ke Konvensi akan diizinkan. Konvensi ke pemesanan tidak akan diizinkan.

Pasal 41

Konvensi akan berlaku dalam setiap kasus di mana sebuah aplikasi sesuai dengan Pasal 14 tersebut telah diterima setelah Konvensi ini mulai berlaku di Negara penerima dan Negara asal. Konvensi akan berlaku dalam setiap kasus di mana sebuah aplikasi sesuai dengan Pasal 14 tersebut telah diterima setelah Konvensi ini mulai berlaku di Negara penerima dan Negara asal.

Pasal 42

Sekretaris Jenderal Konferensi Den Haag Hukum Perdata Internasional akan secara berkala mengadakan Komisi Khusus untuk meninjau operasi praktis dari Konvensi ini. Sekretaris Jenderal Konferensi Den Haag Hukum Perdata Internasional akan secara Berkala Komisi Khusus untuk mengadakan operasi adat meninjau praktis dari Konvensi ini.

bab vii - klausa akhir bab vii - akhir klausa

Pasal 43

(1) Konvensi harus terbuka untuk ditandatangani oleh Negara yang Den Haag Anggota Konferensi Hukum Perdata Internasional pada saat yang Seventeenth Session dan oleh Negara lain yang berpartisipasi dalam Sesi. (1) Konvensi harus terbuka untuk ditandatangani oleh Negara yang Den Haag Anggota Konferensi Hukum Perdata Internasional pada jam yang Seventeenth Sesi dan oleh Negara lain yang berpartisipasi dalam Sesi.

(2) Ini akan diratifikasi, diterima atau disetujui dan instrumen ratifikasi, penerimaan atau persetujuan akan disimpan dengan Departemen Luar Negeri Kerajaan Belanda, tempat penyimpanan dari Konvensi ini. (2) Ini akan diratifikasi, diterima atau Disetujui dan Instrumen ratifikasi, penerimaan atau Persetujuan akan disimpan dengan Departemen Luar Negeri Kerajaan Belanda, tempat penyimpanan dari Konvensi ini.

Pasal 44

(1) Setiap Negara lainnya dapat menyetujui Konvensi setelah itu mulai berlaku sesuai dengan Pasal 46, ayat 1. (1) Setiap Negara dapat menyetujui Konvensi lainnya setelah itu mulai berlaku sesuai dengan Pasal 46, ayat 1.

(2) instrumen aksesi akan diserahkan dengan penyimpanan. (2) Instrumen aksesi akan diserahkan dengan penyimpanan.

(3) aksesi tersebut mempunyai efek hanya menyangkut hubungan antara Negara dan orang-orang aksesi Negara pihak pada Persetujuan yang tidak dibesarkan keberatan terhadap aksesi dalam enam bulan setelah diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam sub-ayat b) dari Pasal 48. (3) aksesi mempunyai efek tersebut hanya menyangkut hubungan antara Negara dan orang-orang aksesi Negara pada Persetujuan PIHAK yang tidak dibesarkan keberatan terhadap aksesi dalam enam bulan setelah diterimanya pemberitahuan Sebagaimana dimaksud dalam sub-ayat b) dari Pasal 48. Seperti itu juga mungkin keberatan yang diajukan oleh Serikat pada saat mereka meratifikasi, menerima atau menyetujui Konvensi setelah aksesi. Seperti itu juga mungkin keberatan yang diajukan oleh Serikat pada saat mereka meratifikasi, menerima atau menyetujui Konvensi setelah aksesi. Keberatan tersebut akan diberitahukan kepada penyimpanan. Keberatan tersebut akan diberitahukan kepada penyimpanan.

Pasal 45

(1) Jika suatu Negara memiliki dua atau lebih unit teritorial di mana sistem hukum yang berbeda dapat diterapkan dalam kaitannya dengan hal-hal yang dibahas dalam Konvensi, mungkin pada waktu penandatanganan, ratifikasi, penerimaan, persetujuan atau aksesi Konvensi ini menyatakan bahwa akan memperluas ke semua unit teritorial atau hanya untuk satu atau lebih dari mereka dan dapat mengubah pernyataan ini dengan mengirimkan deklarasi yang lain setiap saat. (1) Jika Suatu Negara memiliki dua atau lebih satuan Teritorial di mana sistem hukum yang Berbeda dapat diterapkan dalam kaitannya dengan hal-hal yang dibahas dalam Konvensi, mungkin pada waktu Penandatanganan, ratifikasi, penerimaan, Persetujuan atau aksesi Konvensi ini akan Memperluas Menyatakan Bahwa ke semua unit Teritorial atau hanya untuk satu atau lebih dari mereka dan dapat mengubah ini dengan mengirimkan Pernyataan Deklarasi yang lain setiap saat.

(2) Setiap deklarasi tersebut akan diberitahukan kepada penyimpanan dan negara harus tegas unit teritorial yang Konvensi berlaku. (2) Setiap Deklarasi tersebut akan diberitahukan kepada penyimpanan dan negara harus tegas Konvensi satuan Teritorial yang berlaku.

(3) Apabila suatu Negara tidak membuat deklarasi berdasarkan Pasal ini, Konvensi adalah untuk memperluas ke semua unit teritorial Negara tersebut. (3) Apabila Suatu Negara tidak membuat Deklarasi berdasarkan Pasal ini, Konvensi adalah untuk Memperluas ke semua satuan Teritorial Negara tersebut.

Pasal 46

(1) Konvensi akan mulai berlaku pada hari pertama dari bulan setelah berakhirnya masa tiga bulan sejak setoran dari ketiga instrumen ratifikasi, penerimaan atau persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43. (1) Konvensi akan mulai berlaku pada hari pertama dari bulan setelah berakhirnya masa tiga bulan sejak Setoran dari ketiga Instrumen ratifikasi, penerimaan atau Persetujuan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.

(2) Selanjutnya Konvensi ini akan mulai berlaku - (2) Selanjutnya Konvensi ini akan mulai berlaku --

a) untuk setiap Negara yang meratifikasi, menerima atau menyetujui hal itu kemudian, atau melakukan aksesi untuk itu, pada hari pertama dari bulan setelah berakhirnya masa tiga bulan setelah deposit dari instrumen ratifikasi, penerimaan, persetujuan atau aksesi; a) untuk setiap Negara yang meratifikasi, menerima atau menyetujui hal itu Kemudian, atau aksesi Melakukan untuk itu, pada hari pertama dari bulan setelah berakhirnya masa tiga bulan setelah deposit dari Instrumen ratifikasi, penerimaan, Persetujuan atau aksesi;

b) untuk sebuah unit teritorial yang Konvensi telah diperpanjang sesuai dengan Pasal 45, pada hari pertama dari bulan setelah berakhirnya masa tiga bulan setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal. b) satuan Teritorial untuk sebuah Konvensi yang telah diperpanjang sesuai dengan Pasal 45, pada hari pertama dari bulan setelah berakhirnya masa tiga bulan setelah pemberitahuan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal.

Pasal 47

(1) Suatu Negara Pihak dapat membatalkan Konvensi dengan pemberitahuan secara tertulis ditujukan kepada penyimpanan. (1) Suatu Negara Pihak dapat membatalkan Konvensi dengan pemberitahuan secara tertulis ditujukan kepada penyimpanan.

(2) pengecaman berlaku pada hari pertama bulan berikutnya setelah lewat dua belas bulan setelah pemberitahuan diterima oleh penyimpanan. (2) pengecaman berlaku pada hari pertama bulan berikutnya setelah lewat dua belas bulan setelah pemberitahuan diterima oleh penyimpanan. Mana yang lebih lama untuk pengaduan untuk mengambil efek yang ditentukan dalam pemberitahuan, pengecaman berlaku pada waktu berakhirnya jangka waktu lebih lama seperti setelah pemberitahuan diterima oleh penyimpanan. Mana yang lebih lama untuk pengaduan untuk banteng efek yang ditentukan dalam pemberitahuan, pengecaman berlaku pada waktu berakhirnya Jangka waktu lebih lama seperti setelah pemberitahuan diterima oleh penyimpanan.

Pasal 48

The penyimpanan harus memberitahukan kepada Negara-negara Anggota Konferensi Den Haag Hukum Perdata Internasional, Negara-negara lain yang berpartisipasi dalam Sidang Seventeenth dan Negara yang telah disetujui sesuai dengan Pasal 44, dari berikut - The penyimpanan harus memberitahukan kepada Negara-negara Anggota Den Haag Konferensi Hukum Perdata Internasional, Negara-negara lain yang berpartisipasi dalam Sidang Seventeenth dan Negara yang telah Disetujui sesuai dengan Pasal 44, dari berikut ini --

a) tanda tangan, ratifikasi, acceptances dan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43; a) tanda tangan, ratifikasi, acceptances dan Persetujuan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43;

b) aksesi dan keberatan untuk aksesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
c) tanggal masuk Konvensi berlaku sesuai dengan Pasal 46
d) deklarasi dan sebutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, 23, 25 dan 45
e) perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
f) pembatalan yang dimaksud dalam Pasal 47.
Di saksi tentang apa yang bawah ini, yang telah diberi wewenang hal tersebut, telah menandatangani Konvensi ini.
Selesai di Den Haag, pada tanggal 29 bulan Mei 1993, dalam bahasa Inggris dan bahasa Perancis, baik teks yang sama-sama otentik, dalam satu salinan yang akan disimpan dalam arsip Pemerintah Kerajaan Belanda, dan yang salinan bersertifikat harus dikirim, melalui saluran diplomatik, untuk masing-masing Negara Anggota dari Den Haag Konferensi Hukum Perdata Internasional pada tanggal Seventeenth Session dan kepada masing-masing Negara lain yang berpartisipasi dalam Sesi












Adopsi UU; Undang-Undang Administrasi Keuangan
Adopsi Peraturan


[termasuk amandemen hingga B.C. Reg. 423/2008, 1 Juni, 2009]
Isi
Bagian 1 - Interpretasi
1 Definisi
2 Residensi
Bagian 2 - Penempatan untuk Adopsi
3 Persyaratan homestudy
Kelahiran 4 keluarga medis dan laporan sejarah sosial
5 Ditunjuk band perwakilan dari India, masyarakat asli dan Pemerintah Nisga'a Lisims
6 Perhatikan penempatan langsung
7 Persyaratan penilaian pra-penempatan
8 Pemberitahuan penempatan
9 Izin untuk adopsi
10 Beban ibu kandung Promosi
• 10,1 anak Kelahiran
11 Pemberitahuan untuk menghormati orang tua atau wali anak penempatan Bagian 3 - Kelahiran Bapa'Registry
12 Kelahiran ayah 'registri
13 Aplikasi untuk pendaftaran pada kelahiran ayah 'registri
14 Permintaan pencarian ayah kelahiran 'registri
Pemberitahuan untuk 15 orang terdaftar pada ayah kelahiran 'registri
Bagian 4 - Pengadilan Proceedings
16 Laporan pada anak yang lebih muda dilihat
Kelahiran
17 affidavit biaya orangtua
18 Pasca-laporan penempatan
Bagian 5 - Keterbukaan dan Pengungkapan
19 Pasca-adopsi keterbukaan registri
20 ketidakmampuan seseorang atau kelahiran diadopsi orangtua
to file memveto atau tidak-kontak deklarasi
21 Bentuk usaha
Reunion
22 pasif registri
23 Eligibility untuk mendaftar untuk pertukaran informasi identitas
24 Bantuan dalam mencari orang yang diadopsi, kelahiran orang tua atau saudara kandung
25 Remisi biaya
Bagian 6 - Post-adopsi Bantuan
26 Definisi
27 Eligibility untuk bantuan keuangan atau bantuan lain
Limit pada kelayakan 27,1
28 Jenis bantuan keuangan dan bantuan lainnya yang tersedia
Bantuan
29 kesepakatan
30 dicabut
Bantuan keuangan terus
• 30,1
Bagian 7 - Den Haag Intercountry Adopsi Konvensi
31 Persyaratan untuk memberikan pemberitahuan penempatan
32 Persyaratan untuk memberikan pemberitahuan aplikasi
33 Aplikasi untuk mengkonversi adopsi
Bagian 8 - Administratif
34 Formulir
35 Transisi
Jadwal 1
Jadwal 1A
Jadwal 2
Jadwal 3

Bagian 1 - Interpretasi
Definisi

1 Dalam peraturan ini:

"agen asli" berarti suatu masyarakat yang terdaftar di bawah Undang-Undang Masyarakat yang telah

(a) sedikitnya satu karyawan yang merupakan mendelegasikan seorang direktur di bawah bagian 77 dari Undang-undang, dan

(b) sedikitnya satu karyawan yang merupakan utusan direktur bagian bawah 92 dari Anak, Keluarga dan Masyarakat Service Act;

"UU" berarti Adopsi Undang-undang;

"cek catatan kriminal" berarti catatan yang diperoleh dari lembaga kepolisian oleh masing-masing calon orangtua angkat dan, jika berlaku, oleh orang dewasa lain yang hidup dalam rumah tangga calon orangtua angkat, menyatakan apakah orang itu punya keyakinan atau telah dikenakan di bawah setiap federal atau provinsi diundangkan;

"mantan UU" berarti Undang-Undang Adopsi, R.S.B.C. 1979, c. 4;

"penyedia layanan kesehatan" mempunyai arti yang sama seperti dalam bagian 27 (4) dari Undang-undang;

"homestudy" berarti

(a) penilaian terhadap calon orangtua angkatnya, dan

(b) komponen pendidikan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (a) untuk mempersiapkan calon orangtua angkat dalam memenuhi kebutuhan anak untuk diadopsi;

"pra-penempatan penilaian" berarti suatu ringkasan penilaian calon orangtua angkatnya di penempatan langsung;

"kontak sebelum memeriksa" berarti sebuah catatan yang diperoleh dari pelayanan terhadap setiap orang yang hidup dalam rumah tangga calon orangtua angkat atau tidak menyatakan apakah catatan kementerian sebelumnya menunjukkan kontak dengan orang itu;

"pekerja sosial" berarti,

(a) dalam kasus agen adopsi, seseorang yang

(i) dipekerjakan oleh atau di bawah kontrak ke agen adopsi, dan

(ii) didaftarkan oleh Dewan Pendaftaran untuk Pekerja Sosial, atau

(b) dalam hal pelayanan atau badan asli, seseorang yang dipekerjakan oleh kementerian atau badan yang asli

(i) adalah mendelegasikan seorang direktur di bawah bagian 77 dari Undang-undang, dan

(ii) telah

(A) Bachelor of Social Work atau gelar Master of Social Work derajat, atau

(B) pada pendapat sutradara, kualifikasi dan pengalaman dalam pekerjaan sosial dapat diterima oleh direktur.

[am. B.C. Regs. 362/2003, s. 1; 350/2005, Sch. 3, s. 1.]
Residensi

2 (1) Dalam bagian ini, tinggal berarti memiliki tempat yang merupakan tempat tinggal permanen yang, kapan pun tidak ada, orang yang bermaksud untuk kembali.

(2) Untuk keperluan bagian 5 (2) dari Undang-undang, seseorang merupakan penduduk British Columbia jika

(a) orang telah terus-menerus tinggal di British Columbia selama setidaknya 6 bulan segera sebelum penempatan anak, atau

(b) orang telah terus-menerus tinggal di British Columbia selama kurang dari 6 bulan segera sebelum penempatan anak tetapi telah disetujui sebagai calon orangtua angkatnya di bawah yurisdiksi hukum lain di Kanada.

(3) Untuk keperluan bagian 29 (3) dari Undang-undang, seseorang merupakan penduduk British Columbia jika

(a) orang telah terus-menerus tinggal di British Columbia selama setidaknya 6 bulan tepat sebelum permohonan kepada pengadilan untuk mengadopsi anak, atau

(b) orang telah terus-menerus tinggal di British Columbia selama kurang dari 6 bulan segera sebelum permohonan kepada pengadilan untuk mengadopsi anak, tetapi telah datang ke British Columbia

(i) untuk bersama-kebiasaan dengan orang dewasa yang telah terus-menerus tinggal di British Columbia selama 6 bulan tepat sebelum aplikasi, dan

(ii) untuk mengadopsi anak yang orang dewasa.

(4) Seseorang tidak berhenti tinggal di British Columbia dengan meninggalkan British Columbia untuk tujuan sementara atau untuk keperluan pekerjaan.

Bagian 2 - Penempatan untuk Adopsi
Persyaratan homestudy

3 (1) Untuk keperluan bagian 6 (1) (b) dan 48 (2) (c) dari Undang-undang, seorang calon homestudy orangtua angkatnya menghargai kemampuan mereka untuk menyediakan kebutuhan fisik dan kebutuhan emosional anak-anak harus disiapkan oleh pekerja sosial dan harus mempertimbangkan dan menyediakan semua dari berikut ini:

(a) bagaimana calon orangtua angkat 'alasan untuk mengadopsi seorang anak dapat mempengaruhi kemampuan mereka untuk memenuhi kebutuhan anak;

(b) apakah ada atau obat-obatan atau alkohol pada pihak calon orangtua angkatnya, atau anggota rumah tangga calon orangtua angkatnya, yang mungkin membatasi kemampuan mereka untuk melindungi, mengasuh dan merawat anak;

(c) apakah calon orangtua angkatnya, atau anggota rumah tangga calon orangtua angkatnya, memiliki anak dalam pengasuhan mereka yang ditemukan akan membutuhkan perlindungan;

(d) bagaimana kesehatan fisik dan mental calon orangtua angkatnya dampak pada kemampuan mereka untuk memenuhi kebutuhan anak;

(e) apakah calon orangtua angkat 'pengalaman hidup mungkin akan membatasi atau memperkuat kemampuan mereka untuk orangtua anak yang akan ditambahkan ke keluarga melalui adopsi;

(f) perkembangan, kemajuan sosial dan perilaku anak-anak lain atau anak-anak dari calon orangtua angkat yang berhubungan dengan calon orangtua angkat 'kemampuan untuk memahami, menerima dan memenuhi kebutuhan anak dan kompatibilitas antara anak atau anak-anak di rumah dan anak untuk diadopsi;

(g) calon orangtua angkat 'pemahaman anak budaya, ras, bahasa dan agama warisan dan kesediaan mereka untuk membantu anak menghargai dan mengintegrasikan bahwa warisan;

(h) calon orangtua angkat 'sikap tentang memfasilitasi komunikasi atau memelihara hubungan dengan kelahiran anak keluarga atau dengan orang lain yang telah membentuk hubungan dengan anak;

(i) calon orangtua angkat 'kemampuan untuk memberikan stabil dan terus menerus mengurus anak;

(j) uraian tentang calon orangtua angkat 'kepribadian, minat dan nilai-nilai dalam rangka untuk mengidentifikasi faktor-faktor pribadi yang mungkin membantu atau membatasi dalam memenuhi kebutuhan anak untuk diadopsi;

(k) hasil pemeriksaan catatan kriminal yang relevan dengan kemampuan calon orangtua angkatnya untuk melindungi, memelihara dan merawat anak;

(l) hasil cek kontak sebelumnya yang relevan dengan kemampuan calon orangtua angkatnya untuk melindungi, memelihara dan merawat anak;

(m) hasil laporan medis dari penyedia layanan kesehatan membuktikan kepada calon orangtua angkatnya 'kesehatan mental dan fisik;

(n) faktor-faktor lain yang relevan dengan kepentingan terbaik anak;

(o) rekomendasi untuk calon orangtua angkatnya kemampuan untuk orangtua anak dengan adopsi.

(2) Di samping persyaratan ayat (1), homestudy calon orangtua angkat harus menyertakan sebuah komponen pendidikan yang mempersiapkan calon orangtua angkatnya untuk semua hal berikut:

(a) pemisahan dan isu-isu hilangnya kelahiran menghormati orang tua, calon orang tua angkat dan anak untuk diadopsi;

(b) perbedaan antara orangtua angkat dan biologis;

(c) adopsi sebagai proses seumur hidup dan bagaimana hal itu mempengaruhi perkembangan anak dan dewasa;

(d) dampak dari pengalaman kehidupan anak;

(e) jika ada, antar-ras dan lintas-budaya adopsi.

(3) Apabila calon orang tua angkat telah diterapkan untuk mengadopsi anak dengan kebutuhan khusus, komponen pendidikan dalam ayat (2) harus menangani isu-isu spesifik yang berkaitan dengan kebutuhan khusus anak.

(4) diperlukan oleh homestudy ayat (1) harus dalam bentuk laporan tertulis

(5) An update dari homestudy harus diberikan kepada seorang direktur atau administrator oleh calon orangtua angkatnya, sekali dalam setiap tahun setelah penyelesaian homestudy sampai seorang anak telah ditempatkan untuk adopsi dengan calon orangtua angkatnya, menetapkan perubahan apapun informasi atau informasi tambahan yang diperlukan oleh ayat (1).

(6) An update dari cek catatan kriminal dan kontak sebelum memeriksa harus diberikan kepada seorang direktur atau administrator oleh calon orang tua angkat segera sebelum penempatan seorang anak dengan orang tua mereka untuk tujuan adopsi.

(7) Informasi yang disediakan di bawah subbagian (5) dan (6) harus dilampirkan ke atau dimasukkan ke dalam homestudy dan membentuk bagian dari homestudy.

[am. B.C. Regs. 260/2001, s. (a); 350/2005, Sch. 3, s. 1.]
Keluarga kelahiran medis dan laporan sejarah sosial

4 (1) Untuk keperluan bagian 6 (1) (c) dan 8 (2) (b) dari Undang-undang, seorang direktur atau administrator harus, sehubungan dengan seorang anak untuk ditempatkan untuk adopsi, memperoleh informasi tentang medis dan sejarah sosial anak dan keluarga kandung anak yang mencakup, seperti yang dilaksanakan, semua hal berikut:

(a) deskripsi fisik kelahiran ibu dan ayah kandung, dan informasi tentang

(i) kepribadian dan kepentingan pribadi masing-masing dari mereka,

(ii) budaya mereka, warisan rasial dan linguistik, dan

(iii) agama mereka dan nilai-nilai spiritual dan keyakinan;

(b) riwayat kesehatan rinci tentang kelahiran ibu dan ayah kandung, termasuk

(i) gaya hidup orang tua kelahiran menghormati penggunaan tembakau, alkohol dan resep dan non-obat resep,

(ii) informasi pralahir menghormati ibu kandung, dan

(iii) kondisi medis dan informasi kesehatan lainnya tentang keluarga biologis kelahiran orang tua yang mungkin relevan dengan anak;

(c) rinci sejarah sosial kelahiran ibu dan ayah kandung, termasuk

(i) hubungan antara kelahiran orang tua,

(ii) rincian tentang anak-anak lain yang lahir ke salah satu dari mereka,

(iii) latar belakang pendidikan dan, jika ada, rencana pendidikan masa depan,

(iv) khusus menghormati masa lalu, sekarang dan masa depan kerja, dan

(v) informasi latar belakang keluarga tentang ibu dan ayah (baik oleh kelahiran dan adopsi) dan saudara-saudari (baik oleh kelahiran dan adopsi) dari setiap kelahiran induk;

(d) alasan mengapa orangtua kelahiran telah memutuskan untuk membuat rencana adopsi anak;

(e) deskripsi fisik anak, dan informasi tentang

(i) kepribadian, perilaku dan minat pribadi si anak, dan

(ii) budaya, ras, bahasa dan agama warisan dari anak;

(f) yang rinci sejarah kesehatan anak, termasuk

(i) kelahiran medis,

(ii) sejarah pertumbuhan dan perkembangan fisik anak,

(iii) hasil setiap laporan medis sebelumnya dari penyedia layanan kesehatan tentang anak kesehatan fisik dan mental, dan

(iv) hasil laporan medis saat ini tentang anak kesehatan fisik dan mental;

(g) yang rinci sejarah sosial kehidupan anak pengalaman, termasuk

(i) di mana anak tinggal, yang mengasuh anak dan periode waktu anak hidup dengan masing-masing orang,

(ii) hubungan anak dengan kelahiran keluarga, pengasuh dan teman sebaya, dan

(iii) latar belakang pendidikan anak dan tingkat pendidikan saat ini;

(h) anak pemahaman dan pandangan mengenai rencana adopsi anak.

(2) Untuk keperluan bagian 48 (2) (b) dan (3) dari Undang-undang, informasi mengenai kesehatan dan sejarah sosial anak dan keluarga kandung anak harus mencakup hal-hal tersebut dalam ayat (1) sebagaimana cukup praktis.

(3) Informasi yang dibutuhkan oleh bagian ini harus dalam bentuk laporan tertulis.

[am. B.C. Reg. 350/2005, Sch. 3, s. 1.]
Wakil yang ditunjuk band India, masyarakat asli dan Pemerintah Nisga'a Lisims

5 (1) Untuk keperluan bagian 7 (1) (a) dari Undang-undang, wakil yang ditunjuk band India adalah sebagai berikut:

(a) jika band ini diberi nama di Kolom 1 dari Jadwal 1, orang yang memegang posisi yang berlawanan yang tercantum di Kolom 2;

(b) jika band ini tidak disebutkan dalam Kolom 1 dari Jadwal 1, orang yang

(i) memegang posisi manager band,

(ii) memegang posisi petugas pembangunan sosial, atau

(iii) jika tidak ada seorang manager band atau petugas pembangunan sosial, memegang posisi yang setara.

(2) Untuk keperluan bagian 7 (1) (a.1) dari Undang-undang, wakil yang ditunjuk dari Pemerintah Nisga'a Lisims adalah orang yang memegang posisi yang tercantum dalam Jadwal 1A.

(3) Untuk keperluan bagian 7 (1) (b) dari Undang-undang, yang ditunjuk wakil dari masyarakat asli yang disebutkan dalam Jadwal Kolom 1 dari 2 adalah orang yang memegang posisi yang berlawanan yang tercantum di Kolom 2.

[en. B.C. Reg. 331/2002, App. 1, s. 1.]
Pemberitahuan penempatan langsung

6 (1) Untuk keperluan bagian 8 (1) dari Undang-undang, Surat Pemberitahuan of Intent untuk Menerima Anak oleh langsung Penempatan harus dibuat dalam Formulir 1 dari Jadwal 3.

(2) Sebuah catatan dalam ayat (1) dianggap diberikan bila pemberitahuan tersebut diterima oleh, dan diselesaikan untuk kepuasan, seorang direktur atau administrator.

[am. B.C. Reg. 350/2005, Sch. 3, s. 1.]
Persyaratan penilaian pra-penempatan

7 (1) Untuk keperluan bagian 8 (2) (d) dari Undang-undang, suatu penilaian pra-penempatan calon orangtua angkatnya menghargai kemampuan mereka untuk menyediakan kebutuhan fisik dan kebutuhan emosional anak harus dipersiapkan oleh sebuah sosial pekerja dan harus mempertimbangkan dan menyediakan semua dari berikut ini:

(a) bagaimana calon orangtua angkat 'alasan untuk mengadopsi seorang anak dapat mempengaruhi kemampuan mereka untuk memenuhi kebutuhan anak;

(b) apakah ada atau obat-obatan atau alkohol pada pihak calon orangtua angkatnya, atau anggota rumah tangga calon orangtua angkatnya, yang mungkin membatasi kemampuan mereka untuk melindungi, mengasuh dan merawat anak;

(c) apakah calon orangtua angkatnya, atau anggota rumah tangga calon orangtua angkatnya, memiliki anak dalam pengasuhan mereka didapati membutuhkan perlindungan;

(d) kesehatan fisik dan mental masalah yang mungkin membatasi calon orangtua angkatnya kemampuan untuk melindungi, memelihara dan merawat anak;

(e) perkembangan, kemajuan sosial dan perilaku anak-anak lain atau anak-anak dari calon orangtua angkat yang berhubungan dengan calon orangtua angkat 'kemampuan untuk melindungi, mengasuh dan merawat anak yang dapat diadopsi dan kompatibilitas antara anak atau anak-anak di rumah dan anak untuk diadopsi;

(f) calon orangtua angkat 'pemahaman anak budaya, ras, bahasa dan agama warisan dan kesediaan mereka untuk membantu anak menghargai dan mengintegrasikan bahwa warisan;

(g) hasil pemeriksaan catatan kriminal yang relevan dengan kemampuan calon orangtua angkatnya untuk melindungi, memelihara dan merawat anak;

(h) hasil pemeriksaan kontak sebelumnya yang relevan dengan kemampuan calon orangtua angkatnya untuk melindungi, memelihara dan merawat anak;

(i) hasil laporan medis dari penyedia layanan kesehatan membuktikan kepada calon orangtua angkat 'kesehatan mental dan fisik;

(j) faktor-faktor lain yang relevan dengan kepentingan terbaik anak.

(2) pra-penilaian penempatan diperlukan oleh ayat (1) harus dalam bentuk laporan tertulis.
Pemberitahuan penempatan

8 Karena tujuan bagian 12 (1) dari Undang-undang, Pemberitahuan penempatan harus menyatakan

(a) tanggal bahwa anak itu dibawa ke rumah calon orangtua angkatnya untuk tujuan adopsi, dan

(b) bahwa calon orangtua angkatnya berniat, pada akhir dari 6 bulan setelah tanggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (a), untuk mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung British Columbia untuk mengadopsi anak.
Menyetujui adopsi

9 (1) Untuk keperluan bagian 16 (1) dari Undang-undang, affidavit persetujuan untuk adopsi anak di British Columbia oleh orang penduduk di British Columbia harus dilakukan dengan menggunakan formulir sebagai berikut:

(a) Orang Tua atau Wali's Consent untuk Adopsi, dalam Formulir 2 dari Schedule 3;

(b) Persetujuan untuk Adopsi oleh Anak Lebih dari Dua Belas, dalam Formulir 3 dari Jadwal 3.

(2) surat pernyataan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus sepenuhnya dijelaskan kepada orang yang memberikan persetujuan

(a) seorang pekerja sosial, atau

(b) seorang pengacara yang terdaftar untuk berpraktik hukum di wilayah hukum di mana persetujuan diambil.

(3) Sub-bagian (2) tidak berlaku jika persetujuan diberikan oleh direktur atau administrator dalam kapasitas nya sebagai wali dari anak.

(4) Orang yang mengambil affidavit harus memastikan bahwa orang yang memberikan persetujuan

(a) tampaknya telah menandatangani persetujuan untuk adopsi secara bebas dan sukarela, dan

(b) sudah diberitahu tentang dan muncul untuk memahami efek dan makna persetujuan.
Biaya ibu kandung

10 (1) Untuk keperluan bagian 84 (2) (a) dari Undang-undang, seorang ibu melahirkan dapat menerima pembayaran dari calon orangtua angkatnya untuk biaya berikut:

(a) biaya akomodasi yang wajar untuk kelahiran anak jika ibu dan akomodasi secara langsung berkaitan dengan transfer fisik anak ditempatkan untuk adopsi;

(b) biaya layanan medis yang berkaitan dengan kelahiran seorang anak yang sedang ditempatkan untuk liputan adopsi jika tidak tersedia bagi ibu kelahiran dari sumber lain;

(c) biaya transportasi yang wajar terkait dengan pelayanan medis, janji dan transfer fisik seorang anak yang sedang ditempatkan untuk diadopsi.

(2) Bagian 84 (1) dari Undang-undang ini tidak berlaku untuk sebuah kelahiran orang tua atau wali yang menerima dari seorang calon orangtua angkat pengeluaran untuk pembayaran biaya layanan konseling untuk satu atau kedua orangtua kandung atau walinya menghormati keputusan untuk masuk ke dalam rencana adopsi untuk seorang anak.
Promosi anak

10.1 (1) Untuk keperluan bagian 85 (2) (e) UU dan tunduk pada ayat (2), pembatasan untuk iklan yang berhubungan dengan penempatan atau adopsi anak tidak berlaku untuk publikasi di media cetak atau elektronik media sehubungan dengan ketersediaan seorang anak yang

(a) berada dalam tahanan terus seorang direktur di bawah Anak, Keluarga dan Masyarakat Service Act,

(b) berada di bawah perwalian seorang direktur di bawah Undang-Undang Adopsi, atau

(c) adalah, sesuai dengan Pasal 29 (3) dari Family Relations Act, di bawah perwalian seorang direktur di bawah Anak, Keluarga dan Masyarakat Service Act.

(2) iklan dimaksud dalam ayat (1) dapat

(a) memberikan foto anak, dan

(b) menyediakan non-mengidentifikasi profil sosial anak.

[en. B.C. Reg. 41/2001, s. 1; am. B.C. Reg. 350/2005, Sch. 3, s. 1.]
Pemberitahuan kepada kelahiran menghormati orang tua atau wali anak penempatan

11 (1) Direktur atau administrator harus, sehubungan dengan seorang anak untuk ditempatkan atau yang ditempatkan untuk diadopsi oleh salah satu dari mereka, membuat upaya-upaya untuk segera memberitahukan kelahiran orang tua atau wali yang setuju dengan adopsi anak tentang status penempatan di salah satu dari keadaan berikut:

(a) setelah pemberitahuan penempatan di bawah bagian 12 dari UU tersebut telah diterima;

(b) setelah penghentian penempatan karena gangguan penempatan;

(c) setelah ditetapkan bahwa tidak akan melanjutkan penempatan di sebuah rumah yang dipilih oleh orang tua atau wali kelahiran;

(d) setelah ditetapkan bahwa penempatan tidak akan melanjutkan karena rumah adopsi anak tidak tersedia.

(2) Pemberitahuan diperlukan oleh ayat (1) harus diberikan

(a) dengan layanan pribadi, atau

(b) dengan bersertifikat atau surat terdaftar yang dialamatkan kepada orang tua atau wali kelahiran di alamat terakhir yang diketahui dari salah satu dari mereka seperti yang ditetapkan dari catatan seorang direktur atau administrator.

(3) Bagian ini tidak berlaku jika lahir orang tua atau wali harus, secara tertulis, menyarankan direktur atau administrator pemberitahuan yang tidak diperlukan.

[am. B.C. Regs. 362/2003, s. 2; 350/2005, Sch. 3, s. 1.]

Bagian 3 - Kelahiran Bapa 'Registry
Kelahiran ayah 'registri

12 (1) A registri didirikan dikenal sebagai ayah kandung 'registri.

(2) registri harus menyediakan untuk rekaman dan pemeliharaan

(a) informasi yang diperlukan dalam aplikasi untuk pendaftaran ayah kandung di bawah bagian 13,

(b) tanggal atau tanggal yang aplikasi untuk mendaftarkan diterima oleh Direktur Daerah dan dicatat dalam kelahiran ayah 'registry,

(c) nama setiap orang sebagaimana dimaksud dalam ayat 14 yang membuat permintaan untuk mencari kelahiran ayah 'registri jika ada usulan adopsi anak, dan tanggal permintaan pencarian, dan

(d) informasi lainnya menentukan direktur Provinsi diperlukan untuk tertib administrasi dari ayah kelahiran 'registri.

[am. B.C. Reg. 350/2005, Sch. 3, s. 2.]
Aplikasi untuk pendaftaran pada kelahiran ayah 'registri

13 (1) Untuk keperluan bagian 10 (1) dari Undang-undang, seorang ayah kandung mungkin, tidak lebih dari 150 hari setelah tanggal pemberitahuan yang disediakan oleh calon orangtua angkatnya di bawah bagian 12 dari UU, mendaftar di kelahiran ayah 'registri untuk menerima pemberitahuan adopsi yang diusulkan dengan mengirimkan kepada direktur Provinsi yang sudah selesai Aplikasi untuk Pendaftaran Lahir Bapa dalam Formulir 4 dari Jadwal 3.

(2) Permohonan pendaftaran dalam ayat (1) harus

(a) akan ditandatangani dan diberi tanggal oleh ayah kandung, dan

(b) harus disertai dengan bukti identitas ayah kandung dalam bentuk salinan ayah kandung akte kelahiran, surat izin mengemudi atau paspor.

(3) ayah kandung bertanggung jawab untuk memastikan bahwa

(a) informasi yang disediakan dalam aplikasi untuk pendaftaran adalah akurat, dan

(b) adalah direktur Provinsi segera diberitahu menghormati setiap perubahan ke informasi yang diberikan untuk pendaftaran, termasuk perubahan alamat ayah kandung.

(4) Direktur Provinsi dapat memeriksa aplikasi yang diajukan untuk memastikan bahwa

(a) persyaratan ayat (2) telah terpenuhi, dan

(b) informasi yang disediakan dalam aplikasi ini, di Provinsi pendapat direktur, lengkap.

(5) Direktur Provinsi harus, dalam waktu 5 hari setelah diterimanya permohonan pendaftaran, mengirim kepada pemohon tertulis pengakuan bahwa aplikasi telah diterima.

(6) Pada tanggal penerimaan permohonan pendaftaran, Direktur Provinsi harus mencatat informasi yang diberikan oleh pemohon pada ayah kelahiran 'registri, dan pendaftaran efektif pada tanggal perekaman.

(7) On merasa puas

(a) bahwa sebuah transkripsi kesalahan atau kelalaian ada berkenaan dengan informasi yang dikirimkan kepada ayah kelahiran 'registri, dan

(b) tentang fakta-fakta yang benar untuk direkam,

Provinsi pengarah dapat memperbaiki kesalahan atau menambahkan informasi dihilangkan.

[am. B.C. Reg. 350/2005, Sch. 3, ss. 2 dan 3.]
Permintaan pencarian ayah kelahiran 'registri

14 orang-orang berikut ini mungkin, pada permohonan kepada Direktur Provinsi dalam bentuk dan cara yang ditentukan oleh sutradara Provinsi, permintaan pencarian ayah kelahiran 'registri dalam hal adopsi yang diusulkan:

(a) seorang pekerja sosial;

(b) ekstra-lembaga provinsi;

(c) orang berhak untuk melakukan praktik hukum di bawah Undang-Undang Profesi Hukum yang mewakili satu pihak dalam adopsi;

(d) seorang calon orangtua angkatnya di penempatan langsung yang telah diberikan pemberitahuan niat untuk menerima seorang anak ke rumah nya di bawah bagian 8 (1) dari Undang-undang.

[am. B.C. Reg. 350/2005, Sch. 3, s. 2.]
Pemberitahuan kepada orang-orang yang terdaftar pada ayah kelahiran 'registri

15 (1) Untuk keperluan bagian 10 dari UU, Pemberitahuan adopsi yang diusulkan untuk seseorang yang terdaftar sebagai ayah kandung pada kelahiran ayah 'registri harus

(a) mengidentifikasi nama, alamat dan tanggal lahir orang yang ditampilkan sebagai ayah kandung pada kelahiran ayah 'registry,

(b) mengidentifikasi nama dan alamat orang yang memberikan pemberitahuan,

(c) menyarankan bahwa ibu kandung atau wali berniat untuk menempatkan anak untuk adopsi, dan

(d) negara, sebagaimana berlaku, yang diharapkan tanggal kelahiran anak atau yang sebenarnya tanggal lahir anak.

(2) Pemberitahuan diperlukan oleh ayat (1) harus diberikan oleh bersertifikat atau surat tercatat kepada orang yang diidentifikasi sebagai ayah kandung pada kelahiran ayah 'registri, dikirim ke alamat terakhir yang diketahui orang itu sebagaimana dicatat pada ayah kelahiran' registri .

[am. B.C. Reg. 362/2003, s. 2.]

Bagian 4 - Pengadilan Proceedings
Laporan anak yang lebih muda dilihat

16 (1) Untuk keperluan bagian 30 (1) dari Undang-undang, orang-orang berikut ini berwenang untuk bertemu dengan seorang anak untuk membuat laporan tertulis diperlukan oleh bagian 30 (2) dari Undang-undang:

(a) seorang pekerja sosial;

(b) orang bekerja disetujui untuk diadopsi oleh Dewan Pendaftaran untuk Pekerja Sosial Provinsi British Columbia;

(c) orang yang terdaftar sebagai praktisi medis di bawah Undang-undang Profesi Kesehatan yang berwenang untuk praktek psikiatri;

(d) orang yang terdaftar sebagai psikolog di bawah Health Professions Act.

(2) Laporan pada pandangan anak muda harus mempertimbangkan dan menyediakan semua dari berikut ini:

(a) nama dan pekerjaan dari orang yang diberi kuasa oleh ayat (1) untuk bertemu dengan anak dan menulis laporan;

(b) konfirmasi bahwa orang sebagaimana dimaksud pada ayat (a) bertemu dengan anak itu di tempat dan dengan cara yang memungkinkan anak untuk bebas mengekspresikan pandangan-nya;

(c) mengidentifikasi informasi tentang anak dan calon orangtua angkatnya, dan wawancara khusus menghormati;

(d) pemahaman anak tentang efek dan makna adopsi;

(e) pandangan anak adopsi yang diusulkan dan pada setiap usulan perubahan nama anak;

(f) pandangan anak menjaga hubungan dengan orang lain yang penting dalam kehidupan anak.

[am. B.C. Regs. 270/2008, s. (d); 423/2008, App. s. 1.]
Pengeluaran orangtua kelahiran affidavit

17 (1) Untuk keperluan bagian 32 (e) dari Undang-undang, calon orangtua angkat harus lengkap dan file dengan pengadilan Kelahiran Beban Orangtua dalam Formulir Affidavit 5 dari Schedule 3.

(2) Sub-bagian (1) tidak berlaku bagi calon orangtua angkatnya jika anak ditempatkan dengan calon orangtua angkat oleh seorang direktur di bawah Anak, Keluarga dan Masyarakat Service Act.

[am. B.C. Reg. 260/2001, s. (b).]
Post-laporan penempatan

18 (1) Untuk keperluan bagian 33 (1) (b) dari Undang-undang, penempatan pasca-laporan harus disiapkan oleh seorang pekerja sosial dan harus mempertimbangkan dan menyediakan semua dari berikut ini:

(a) anak nama lengkap dan tanggal lahir sebagaimana dicatat pada-nya akta kelahiran, atau bukti dari fakta-fakta yang berkaitan dengan kelahiran anak;

(b) tanggal bahwa anak itu ditempatkan dengan calon orangtua angkat;

(c) jika ada pesanan akses yang ada, segala informasi atau pandangan yang berkaitan dengan akses yang dapat membantu pengadilan dalam menentukan apakah akses seharusnya susunan melanjutkan atau dihentikan sesuai dengan kepentingan terbaik bagi anak;

(d) jika ada, suatu penjelasan mengapa ayah kandung persetujuan itu tidak diperoleh.

(2) pasca laporan penempatan harus mengkonfirmasi apakah persyaratan bagian 6, 8, 9, 13 dan 48 (1) dari Undang-undang telah dipenuhi untuk jenis yang adopsi untuk calon orangtua angkatnya telah membuat aplikasi.

(3) Informasi yang dibutuhkan oleh bagian ini harus dalam bentuk laporan tertulis.

Bagian 5 - Keterbukaan dan Pengungkapan
Post-adopsi keterbukaan registri

19 (1) A registri didirikan untuk dikenal sebagai pasca-adopsi keterbukaan registri.

(2) Orang sebagaimana dimaksud dalam bagian 60 (1) UU mungkin, pada permohonan kepada Direktur Provinsi dalam bentuk dan cara yang ditentukan oleh sutradara Provinsi, mendaftar di pos-adopsi registri keterbukaan minat dalam membuat kesepakatan keterbukaan untuk memfasilitasi komunikasi atau menjalin hubungan.

(3) Permohonan pendaftaran dalam ayat (2) harus disertai dengan

(a) salinan akte kelahiran, atau identitas lainnya diterima dokumentasi Provinsi direktur, dari orang yang membuat aplikasi, dan

(b) informasi lain yang diperlukan oleh direktur Provinsi untuk tujuan memastikan identitas pemohon dan hubungan ke pesta dengan pemohon yang ingin bertukar informasi.

(4) Direktur Provinsi dapat memeriksa aplikasi yang diajukan

(a) untuk memastikan bahwa persyaratan ayat (3) terpenuhi dan informasi yang disediakan dalam aplikasi ini, di Provinsi pendapat direktur, lengkap, dan

(b) untuk menentukan apakah

(i) terdapat catatan di file yang berkaitan dengan orang yang diadopsi,

(ii) pemohon terlibat dalam adopsi British Columbia yang seorang direktur memiliki catatan, dan

(iii) pelamar yang memenuhi syarat untuk mendaftar di pos-adopsi keterbukaan registri.

(5) Pada tanggal penerimaan permohonan pendaftaran, direktur Provinsi harus

(a) merekam informasi yang diberikan pada pasca-adopsi keterbukaan registri, dan

(b) memberitahukan kepada pemohon bahwa pendaftaran telah tercatat.

(6) Pendaftaran dalam ayat (5) yang berlaku pada tanggal perekaman.

(7) Seseorang yang terdaftar pada keterbukaan pasca-adopsi registri harus memberitahu direktur Provinsi setiap perubahan nama atau alamat yang tercatat pada registri.

(8) On merasa puas

(a) bahwa sebuah transkripsi kesalahan atau kelalaian ada berkenaan dengan informasi yang dikirimkan ke pasca-adopsi keterbukaan registri, dan

(b) tentang fakta-fakta yang benar untuk direkam,

Provinsi pengarah dapat memperbaiki kesalahan atau menambahkan informasi dihilangkan.

(9) A sebesar di bawah bagian ini berlaku sampai salah satu dari berikut terjadi:

(a) penerimaan oleh direktur Provinsi pemberitahuan tertulis mengenai pembatalan pendaftaran dikirim ke Provinsi direktur oleh pemohon;

(b) semua pertandingan yang diminta telah terpenuhi;

(c) orang yang diadopsi, orangtua angkat yang telah terdaftar di bawah bagian ini, mencapai usia 18 tahun dan file yang pengungkapan hak veto atau tidak-kontak deklarasi;

(d) orang yang diadopsi, orangtua angkat yang telah terdaftar di bawah bagian ini, mencapai usia 19 tahun.

(10) Jika pendaftaran dibatalkan atau tidak lagi berlaku dalam ayat (9), direktur Provinsi harus segera menghapus dari keterbukaan pasca adopsi registri semua informasi yang diterima di bawah bagian ini.

[am. B.C. Reg. 350/2005, Sch. 3, ss. 1 sampai 3.]
Ketidakmampuan dari orang atau kelahiran diadopsi orangtua
to file memveto atau tidak-kontak deklarasi

20 Jika seseorang atau kelahiran diadopsi orang tua tidak mampu mengajukan hak veto di bawah bagian 65 dari Undang-undang atau tidak-kontak bagian deklarasi di bawah 66 dari Undang-undang, yang memveto atau tidak-kontak deklarasi dapat diajukan oleh orang-orang berikut:

(a) atas nama orang yang diadopsi yang tidak memiliki komite, yang diadopsi oleh orang tua atau wali jika orang tua atau wali telah memberikan Chief Executive Officer Vital Statistik dengan surat pernyataan dari 2 pengaturan praktisi medis sebagainya pendapat mereka bahwa diadopsi orang tidak mampu mengelola-nya dengan alasan urusan

(i) kelemahan mental yang timbul dari penyakit, usia atau sebaliknya,

(ii) kondisi genetik atau kondisi turun-temurun, atau

(iii) kelainan atau cacat pikiran yang timbul dari penggunaan obat-obatan;

(b) atas nama orang yang diadopsi yang memiliki komite, oleh orang yang diadopsi komite;

(c) atas nama orangtua yang lahir yang memiliki komite, oleh orangtua kelahiran komite.

[am. B.C. Reg. 362/2003, s. 3.]
Bentuk usaha

21 Sebab tujuan bagian 66 (4) dari Undang-undang, seseorang yang meminta informasi dari Chief Executive Officer Vital Statistik tentang orang yang tak-kontak yang terkait deklarasi harus, pada formulir yang disediakan oleh Chief Executive Officer Vital Statistics, melakukan tidak melakukan salah satu dari berikut:

(a) sadar kontak atau berusaha untuk menghubungi orang yang mengajukan pernyataan tidak-kontak;

(b) mendapatkan orang lain untuk menghubungi orang yang mengajukan pernyataan tidak-kontak;

(c) menggunakan informasi yang diperoleh di bawah UU untuk mengintimidasi atau melecehkan orang yang mengajukan pernyataan tidak-kontak;

(d) pengadaan untuk mengintimidasi orang lain atau merugikan, dengan menggunakan informasi yang diperoleh di bawah undang-undang, orang yang mengajukan pernyataan tidak-kontak.

[am. B.C. Reg. 362/2003, s. 3.]
Reunion pasif registri

22 (1) A registri didirikan untuk dikenal sebagai reuni pasif registri.

(2) Orang sebagaimana dimaksud dalam ayat 69 Undang-undang mungkin, pada permohonan kepada Direktur Provinsi dalam bentuk dan cara yang ditentukan oleh sutradara Provinsi, mendaftar di registri reuni pasif minat bertukar informasi identitas dengan partai tertentu.

(3) Permohonan pendaftaran dalam ayat (2) harus disertai dengan

(a) salinan akte kelahiran, atau informasi identitas lainnya dapat diterima oleh Provinsi direktur, dari orang yang membuat aplikasi,

(b) biaya aplikasi $ 25 dibayarkan kepada menteri yang bertanggung jawab atas Undang-Undang Administrasi Keuangan, dan

(c) informasi lainnya yang diperlukan oleh direktur Provinsi untuk tujuan memastikan identitas pemohon dan hubungan ke pesta dengan pemohon yang ingin bertukar informasi identitas.

(4) Direktur Provinsi dapat memeriksa aplikasi yang diajukan

(a) untuk memastikan bahwa persyaratan ayat (3) terpenuhi dan informasi yang disediakan dalam aplikasi ini, di Provinsi pendapat direktur, lengkap, dan

(b) untuk menentukan apakah

(i) terdapat catatan di file yang berkaitan dengan orang yang diadopsi,

(ii) pemohon terlibat dalam adopsi British Columbia yang seorang direktur memiliki catatan, dan

(iii) pelamar yang memenuhi syarat untuk mendaftar di reuni pasif registri.

(5) Pada tanggal penerimaan permohonan pendaftaran, direktur Provinsi harus

(a) merekam informasi yang diberikan pada reuni pasif registri, dan

(b) memberitahukan kepada pemohon bahwa pendaftaran telah tercatat.

(6) Pendaftaran dalam ayat (5) yang berlaku pada tanggal perekaman.

(7) Seseorang yang terdaftar pada reuni pasif registri harus memberitahu direktur Provinsi setiap perubahan nama atau alamat yang tercatat pada registri.

(8) On merasa puas

(a) bahwa sebuah transkripsi kesalahan atau kelalaian ada berkenaan dengan informasi yang dikirimkan ke reuni pasif registri, dan

(b) tentang fakta-fakta yang benar untuk direkam,

Provinsi pengarah dapat memperbaiki kesalahan atau menambahkan informasi dihilangkan.

(9) A sebesar di bawah bagian ini berlaku sampai salah satu dari berikut terjadi:

(a) penerimaan oleh direktur Provinsi pemberitahuan tertulis mengenai pembatalan pendaftaran dikirim ke Provinsi direktur oleh pemohon;

(b) semua pertandingan yang diminta telah dipenuhi.

(10) Jika pendaftaran dibatalkan atau tidak lagi berlaku dalam ayat (9), direktur Provinsi harus segera dihapus dari registri reuni pasif semua informasi yang diterima di bawah bagian ini.

[am. B.C. Reg. 350/2005, Sch. 3, ss. 1-4.]
Memenuhi persyaratan untuk mendaftar untuk pertukaran informasi identitas

23 Untuk keperluan bagian 69 (1) (b) dari Undang-undang, seorang dewasa relatif dari orang yang diadopsi termasuk orang-orang berikut:

(a) orang laki-laki yang telah menandatangani pengakuan ayah;

(b) orang laki-laki yang telah menandatangani persetujuan orang tua yang belum menikah;

(c) orang laki-laki yang diwawancarai oleh seorang pekerja sosial dan diakui secara lisan ayah;

(d) orang yang laki-laki, menurut pendapat direktur Provinsi, jelas diidentifikasi pada catatan sebagai ayah kandung.

[am. B.C. Reg. 350/2005, Sch. 3, s. 2.]
Bantuan untuk menemukan orang yang diadopsi, kelahiran orang tua atau saudara kandung

24 (1) orang dewasa sebagaimana dimaksud dalam bagian 71 dari UU mungkin, pada permohonan kepada Direktur Provinsi dalam bentuk dan cara yang ditentukan oleh sutradara Provinsi, permohonan bantuan untuk menemukan sebuah kelahiran orangtua, saudara kandung yang diadopsi orang dewasa, seorang dewasa kelahiran saudara kandung atau orang dewasa anak angkat.

(2) Permohonan dalam ayat (1) harus disertai dengan

(a) satu salinan catatan yang diperoleh di bawah bagian 63 atau 64 dari Undang-undang atau persetujuan sebagaimana dimaksud dalam bagian 71 (2) dari Undang-undang,

(b) salinan akte kelahiran, atau informasi identitas lainnya dapat diterima oleh Provinsi direktur, dari orang yang membuat aplikasi,

(c) biaya pendaftaran $ 25 dibayarkan kepada menteri yang bertanggung jawab atas Undang-Undang Administrasi Keuangan dan

(d) informasi lain yang diperlukan oleh direktur Provinsi untuk tujuan memastikan identitas pemohon dan hubungan dengan pihak pemohon yang ingin mencari.

(3) Direktur Provinsi dapat memeriksa aplikasi yang diajukan untuk memastikan bahwa persyaratan ayat (2) terpenuhi dan bahwa informasi yang disediakan dalam aplikasi ini, di Provinsi pendapat direktur, lengkap.

(4) Orang yang telah diterapkan untuk pencarian di bawah bagian ini harus memberitahu direktur Provinsi setiap perubahan nama atau alamat pada catatan data.

(5) Sebelum direktur Provinsi mulai tindakan untuk menemukan seseorang, seseorang yang telah diterapkan untuk pencarian di bawah bagian ini harus membayar biaya

(a) $ 250 untuk bantuan dalam menemukan orang pertama, dan

(b) $ 180 untuk bantuan untuk menemukan kedua atau orang berikutnya.

(6) Permohonan untuk pencarian di bawah bagian ini tetap berlaku sampai salah satu dari berikut terjadi:

(a) penerimaan oleh direktur Provinsi pemberitahuan tertulis mengenai pembatalan aplikasi dikirim ke Provinsi direktur oleh pemohon;

(b) semua permintaan pencarian telah dilakukan.

(7) Seorang pemohon tidak perlu memberikan biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) (c) jika pemohon telah diterapkan untuk pendaftaran di reuni pasif registri di bawah bagian 22 dan telah membayar biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) (b) dari bagian tersebut.

[am. B.C. Reg. 350/2005, Sch. 3, ss. 2-4.]
Pengampunan biaya

25 (1) Persetujuan dari Letnan Gubernur di Dewan diberikan untuk pengampunan kewajiban untuk membayar seluruh atau sebagian dari biaya apapun dalam Bagian ini atau untuk pengampunan semua atau sebagian dari biaya yang dibayar di bawah Bagian ini, dalam proporsi yang sama seperti yang ditetapkan dalam pasal 7 dari Jadwal D dari SM Manfaat (Pendapatan Assistance) Peraturan, SM Reg. 272/96, seperti yang sebelum pencabutan, untuk biaya layanan dukungan keluarga, jika, dalam hal orang yang harus membayar atau telah membayar biaya, keutuhan keluarga memenuhi tingkat pendapatan bersih bulanan yang didirikan di bawah Jadwal D, dengan bagian 4 (b) dari yang dianggap Jadwal D berlaku, untuk memenuhi persyaratan untuk mendapatkan subsidi keuangan sehubungan dengan layanan dukungan keluarga.

(2) Jika seseorang harus membayar atau telah membayar lebih dari satu biaya di bawah Bagian ini, biaya untuk tujuan ayat (1) berarti jumlah semua biaya yang harus dibayar atau dibayar oleh orang di bawah Bagian ini.

[am. B.C. Reg. 350/2005, Sch. 3, s. 5.]

Bagian 6 - Post-adopsi Bantuan
Definisi

26 Dalam Bagian ini

"anak yang ditunjuk" berarti seorang anak yang

(a) adalah di bawah usia 19 tahun,

(b) atau

(i) dalam tahanan terus seorang direktur di bawah Anak, Keluarga dan Masyarakat Service Act,

(ii) dipindahkan ke perawatan dan perwalian seorang direktur di bawah UU atau mantan Adopsi Act

(iii) di bawah perwalian seorang direktur sebagaimana dimaksud dalam ayat 29 (3) (a) dari Family Relations Act, atau

(iv) di bawah perwalian seorang direktur di bawah Undang-Undang Adopsi,

(c) telah

(i) kebutuhan pelayanan khusus karena

(A) yang didiagnosa cacat fisik atau cacat mental atau keduanya,

(B) yang didiagnosis gangguan emosional atau gangguan perilaku atau keduanya,

(C) yang diakui risiko tinggi mengembangkan cacat fisik atau cacat mental atau keduanya, atau

(D) yang diakui risiko tinggi mengembangkan gangguan emosional atau gangguan perilaku, atau keduanya, karena pra-natal atau pasca-natal sejarah, atau

(ii) perlu penempatan khusus karena

(A) dari usia anak,

(B) anak adalah anggota kelompok keluarga yang harus ditempatkan bersama-sama, baik bersama-sama atau berturut-turut,

(C) anak telah membentuk ikatan emosional yang signifikan dengan seseorang yang mengusulkan untuk mengadopsi anak, atau

(D) anak memiliki ikatan budaya yang memerlukan penempatan budaya yang kompatibel atau dukungan, dan

(d) ditentukan oleh seorang direktur untuk menjadi anak yang ditunjuk,

dan termasuk anak yang ditentukan oleh seorang direktur di bawah bagian 27 (4) untuk menjadi anak yang ditunjuk.

[am. B.C. Regs. 41/2001, s. 2; 362/2003, s. 4; 350/2005, Sch. 3, s. 1.]
Memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan keuangan atau bantuan lain

27 (1) Berdasarkan bagian 27,1, seseorang yang memenuhi syarat untuk bantuan keuangan atau bantuan lain dalam bagian 80 dari Undang-undang jika orang

(a) mengusulkan untuk mengadopsi atau memiliki, setelah November 4, 1996, mengadopsi anak yang datang dalam paragraf (a), (b) dan (c) dari definisi "anak yang ditunjuk",

(b) memiliki kebutuhan menunjukkan satu atau lebih dari layanan yang dijelaskan dalam bagian 28 (1) (b) atau (c), dan

(c) memiliki menunjukkan kebutuhan keuangan ditentukan sesuai dengan subbagian (2) ke (4).

(2) Orang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berlaku untuk seorang direktur untuk bantuan keuangan atau bantuan lain pada formulir yang ditentukan oleh direktur, dan aplikasi harus menyertakan pernyataan yang menetapkan pemohon

(a) pendapatan dan pengeluaran, dan

(b) aset dan kewajiban.

(3) Seorang direktur harus menentukan kebutuhan keuangan dari seseorang yang berlaku untuk mendapatkan bantuan di bawah Bagian ini dengan mendirikan dan mengelola sebuah tes pendapatan sesuai dengan kebijakan dan prosedur administrasi undang-undang dan peraturan ini.

(4) Untuk keperluan bagian ini, seorang anak yang diadopsi setelah November 4, 1996 dan siapa yang bukan anak yang ditunjuk dapat, pada aplikasi oleh orang tua angkat untuk seorang direktur, akan ditentukan oleh seorang direktur untuk menjadi anak yang ditunjuk jika kondisi dalam paragraf (a), (b) dan (c) (i) dari definisi "anak ditunjuk" dapat dibuktikan telah ada sebelum pemberian ketertiban berdasarkan adopsi bagian 35 dari Undang-undang.

[am. B.C. Reg. 350/2005, Sch. 3, ss. 1 dan 6.]
Batas kelayakan

27,1 Seseorang tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan keuangan atau bantuan lain dalam bagian 80 dari Undang-undang dari lebih dari satu direktur dalam hal anak yang sama, kecuali dengan persetujuan dari direksi yang terlibat.

[en. B.C. Reg. 350/2005, Sch. 3, s. 7.]
Jenis bantuan keuangan dan bantuan lainnya yang tersedia

28 (1) Bantuan keuangan atau bantuan lain tersedia berkaitan dengan seorang anak yang ditunjuk sebagai berikut:

(a) pemeliharaan pembayaran jika anak yang ditunjuk datang dalam ayat (c) (ii) (B), (C) atau (D) dari definisi "anak yang ditunjuk";

(b) dukungan layanan langsung atau pembayaran untuk layanan yang berkaitan dengan kebutuhan khusus dari anak yang ditunjuk, termasuk satu atau lebih dari berikut ini:

(i) biaya pengobatan;

(ii) Orthodontic dan korektif perawatan gigi;

(iii) rumah renovasi untuk mengakomodasi kebutuhan yang diidentifikasi;

(iv) peralatan untuk mengakomodasi kebutuhan yang diidentifikasi;

(v) konseling atau terapi, termasuk psikologis, pekerjaan, berbicara dan mendengar terapi;

(vi) perbaikan pendidikan;

(vii) rehabilitasi pelatihan;

(viii) kebutuhan khusus penitipan anak;

(ix) pelayanan khusus bagi anak-anak dan pemuda;

(x) biaya transportasi luar biasa;

(xi) biaya lain yang berhubungan dengan perawatan dan pengobatan;

(c) dukungan layanan langsung atau pembayaran untuk layanan lainnya untuk mendukung keluarga, termasuk satu atau lebih dari berikut ini:

(i) ibu rumah tangga;

(ii) beristirahat;

(iii) program pengasuhan atau pelatihan lain;

(iv) konseling;

(v) adopsi dukungan dan pelayanan informasi.

(2) Bantuan keuangan tidak tersedia di bawah Bagian ini jika layanan atau bantuan yang dibutuhkan tersedia tanpa biaya kepada orangtua dari sumber lain.

(3) Apabila layanan yang diperlukan tersedia di sebuah dikurangi biaya bagi orangtua dari sumber lain, bantuan keuangan yang tersedia di bawah Bagian ini tidak boleh melebihi jumlah biaya berkurang.

(4) Bantuan keuangan dapat dibayarkan dalam bentuk satu atau lebih dari berikut ini:

(a) lump-sum pembayaran;

(b) pembayaran bulanan atau dari waktu ke waktu untuk memenuhi keadaan khusus.

(5) Pemeliharaan pembayaran mungkin berbeda, tetapi tidak boleh melebihi tingkat dasar untuk anak asuh.

(6) Pembayaran untuk layanan yang berkaitan dengan kebutuhan khusus dari anak yang ditunjuk tidak boleh melebihi biaya layanan yang diberikan kepada seorang anak dalam perawatan, hak asuh atau perwalian dari seorang direktur di bawah Anak, Keluarga dan Masyarakat Service Act.

(7) Bantuan keuangan atau bantuan lain dapat dimulai pada saat penempatan untuk diadopsi atau setiap saat setelah itu.

(8) Bantuan keuangan atau bantuan lain yang diberikan berdasarkan Bagian ini harus diperhitungkan dengan cara yang dapat diterima oleh direktur.

[am. B.C. Reg. 362/2003, s. 5.]
Perjanjian bantuan

29 Bantuan keuangan atau bantuan lain tidak akan disediakan di bawah ini pemohon Bagian sampai masuk ke dalam suatu perjanjian tertulis dengan bantuan seorang direktur yang menguraikan bantuan keuangan atau bantuan lain yang akan diberikan dan kondisi-kondisi di atas yang akan disediakan.

[am. B.C. Reg. 350/2005, Sch. 3, s. 1.]
Dicabut

30 dicabut. [B.C. Reg. 365/98.]
Bantuan keuangan terus

30,1 (1) Dalam bagian ini:

"persetujuan" berarti suatu perjanjian, atau pembaruan perjanjian, yang dibuat berdasarkan bagian 7 dari SM Reg. 372/89, yang Assisted Peraturan Adopsi, atau diperbaharui di bawah bagian 30 (2) peraturan ini karena membaca pada 4 November 1998;

"pemeliharaan pembayaran" berarti pembayaran pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 (1) (a) dari SM Reg. 372/89, yang Assisted Adopsi Peraturan;

"pembayaran pelayanan khusus" berarti pembayaran untuk layanan yang berkaitan dengan kebutuhan khusus seorang anak sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 (1) (b) dari SM Reg. 372/89, yang Assisted Peraturan Adopsi.

(2) Walaupun apapun dalam Bagian ini, jika setelah November 4, 1996 orangtua angkat menerima perawatan di bawah perjanjian tersebut, orangtua angkat terus berhak untuk menerima pembayaran perawatan tapi hanya sesuai dengan bagian-bagian 27 (2) dan (3), 28 (4) (b), (5), (7) dan (8) dan 29.

(3) Meskipun apapun dalam Bagian ini, jika setelah November 4, 1996 orangtua angkat dari anak yang ditunjuk yang dijelaskan dalam ayat (c) (ii) (B), (C) atau (D) dari definisi yang ditunjuk anak di bagian 26 dari peraturan ini tidak berhak menerima tetapi, jika orang tua telah menjadi layak untuk pemeliharaan sesuai dengan tes pendapatan, untuk menerima perawatan di bawah perjanjian, bahwa orangtua tetap berhak untuk menerima pembayaran perawatan tapi hanya sesuai dengan bagian 27 (2) dan (3), 28 (4) (b), (5), (7) dan (8) dan 29.

(4) Walaupun apapun dalam Bagian ini, orangtua angkat yang, setelah November 4, 1996, berada di penerimaan, atau memenuhi syarat untuk menerima, pembayaran layanan tertentu sesuai dengan kesepakatan, terus menjadi memenuhi syarat, atau memenuhi syarat untuk menerima layanan khusus pembayaran tetapi hanya sesuai dengan bagian-bagian 27 (2) dan (3), 28 (2), (3), (4), (6), (7) dan (8) dan 29 dan hanya untuk layanan tersebut yang ditetapkan dalam bagian 28 (1) (b) dan (c).

(5) Eligibility untuk pemeliharaan pembayaran dalam ayat (2) atau (3) dan untuk pembayaran layanan khusus dalam ayat (4) berakhir ketika ditunjuk anak mencapai usia 19 tahun.

[en. B.C. Reg. 365/98.]

Bagian 7 - Den Haag Intercountry Adopsi Konvensi
Kebutuhan untuk memberikan pemberitahuan penempatan

31 Jika adopsi yang sedang diselesaikan di British Columbia adalah tunduk pada ketentuan-ketentuan Konvensi, kemudian, meskipun bagian 12 (2) dari Undang-undang, ayat (1) dari bagian itu berlaku kepada calon orangtua angkatnya yang merupakan kerabat anak.
Kebutuhan untuk memberikan pemberitahuan aplikasi

32 Jika adopsi yang sedang diselesaikan di British Columbia adalah tunduk pada ketentuan-ketentuan Konvensi, kemudian, meskipun bagian 31 (1) (a) dari Undang-undang, ayat (1) (a) dari bagian itu berlaku untuk seorang kerabat anak.
Aplikasi untuk mengkonversi adopsi

33 (1) Permohonan kepada pengadilan di bawah bagian 55 (1) dari Undang-undang untuk memesan mengubah sebuah adopsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dari Konvensi harus mencakup semua hal berikut:

(a) bukti bahwa persetujuan yang diperlukan telah diperoleh;

(b) salinan dari urutan adopsi diberikan di Negara Asal;

(c) sertifikat kesesuaian yang dikeluarkan oleh negara asal;

(d) Konvensi surat persetujuan yang dikeluarkan oleh direktur Provinsi;

(e) pencatatan kelahiran anak atau, jika tidak dapat diperoleh, bukti-bukti yang memuaskan kepada pengadilan tentang fakta-fakta yang berkaitan dengan kelahiran anak;

(f) jika ada, rincian dari setiap akses perintah atau perintah pengeluaran dengan persetujuan.

(2) Jika suatu aplikasi sedang dibuat dalam ayat (1), kemudian, meskipun bagian 32 dari UU, tidak ada persyaratan untuk mengajukan dengan dokumen-dokumen pengadilan sebagaimana dimaksud dalam bagian itu.

(3) Di pengadilan membuat perintah mengkonversi bagian adopsi di bawah 55 (1) dari Undang-undang, pemohon harus maju ke direktur Provinsi salinan dari pesanan.

[am. B.C. Reg. 350/2005, Sch. 3, s. 2.]

Bagian 8 - Administratif
Formulir

34 Bentuk-bentuk dalam Jadwal 3 diresepkan untuk tujuan undang-undang dan peraturan ini.
Transisi

35 (1) Untuk keperluan bagian 95, 97, 98 dan 100 dari Undang-undang, mengacu pada pengawas dalam hal masalah dimaksud dalam salah satu bagian tersebut adalah dianggap sebagai acuan untuk

(a) orang yang ditunjuk sebagai Kepala Bidang Pelayanan Keluarga dan Anak di bawah Keluarga dan Anak Service Act, SBC 1980, c. 11, jika masalah terjadi sebelum 29 Januari 1996, atau

(b) orang yang ditunjuk sebagai direktur mantan adopsi di bawah Undang-undang, jika hal ini terjadi setelah 29 Januari 1996 tetapi sebelum November 4, 1996.

(2) Untuk keperluan bagian 95 (2) dari Undang-undang, referensi ke inspektur adalah dianggap sebagai acuan untuk

(a) direktur, jika terjadi pada penempatan November 4, 1996 atau antara November 4, 1996 dan Januari 15, 2006, dan

(b) direktur, jika penempatan terjadi pada atau setelah 16 Januari 2006.

(3) Suatu rujukan dalam Peraturan Adopsi Assisted, SM Reg. 372/89, kepada Direktur Assisted Adopsi adalah dianggap sebagai acuan untuk

(sebuah) sutradara, untuk periode November 4, 1996 hingga 15 Juni 2006, dan

(b) direktur, untuk setiap tanggal pada atau setelah 16 Januari 2006.

(4) Persyaratan bagian 3 (4) sampai (7) dari peraturan ini berlaku untuk homestudy diselesaikan sebelum November 4, 1996.

(5) homestudy dimulai sebelum November 4, 1996 dan selesai pada atau sebelum 4 Februari 1997 adalah homestudy yang valid untuk tujuan dari Undang-undang.

[am. B.C. Reg. 350/2005, Sch. 3, s. 8.]