Jumat, 04 Juni 2010
PENGELOMPOKAN KELUARGA HUKUM
1. Jelaskan hubungan antara ilmu sejarah hukum (legal history) dengan berbagai bidang ilmu pengetahuan lainnya, sebagaimana dijelaskan dalam buku An Introduction to Comparative Law yang ditulis Konrad Zweigert dan Hein Kötz!
Istilah ilmu sejarah hukum (legal history) biasanya diasosiasikan dengan satu paham pemikiran hukum yaitu mazhab sejarah dengan salah satu eskponennya yang paling terkenal adalah Carl von Savigny disamping Burke, Puchta dan Hugo.
Mazhab sejarah menggambarkan sejarah sebagai tradisi, kepercayaan dan bangsa; yang merupakan esensi pembentukan hukum secara rasional.
Sedangkan paham pemikiran mazhab historisme filosofis, mengembangkan filsafat hukum tertentu dari evolusi sejarah melalui pakar-pakarnya: Vico, Montesquieu, Hegel, Kohler, Spengler dengan pengembangannya masing-masing secara berlain-lainan.
Hegel melihat dalam sejarah terjadi penyingkapan ide secara bertahap, dari satu tahap ketidaksadaran masyarakat primitif ke pencerminan diri yang merealisasikan kebebasan. Tiap bangsa menyumbangkan sesuatu untuk pembuatan jalan menuju ke tujuan tersebut. Disinilah gagasan tentang “volkgeist” digunakan. Konsepsi Hegel mengandung unsur-unsur filsafat hukum komparatif dan sejarah hukum, yang memastikan hukum dalam hubungannya dengan jiwa yang khas dari fungsi bangsa tertentu.
Montesquieu tidak hanya mengumpulkan bahan-bahan perbandingan mengenai undang-undang dan konstitusi-konstitusi dari negara-negara yang berbeda, namun ia pun memanfaatkan ketergantungan hukum dari banyak faktor alam dan sosial ke dalam apa yang dinamakannya esprit de la nation. Studi sejarah hukum memiliki ketergantungan terhadap pengetahuan-pengetahuan lain di segala bidang, dan pada akhirnya akan berlanjut menuju kepada ilmu hukum perbandingan (comparative law).
Post mengadakan penelitian perbandingan yang komprehensif tentang lembaga-lembaga hukum dari banyak negara dalam periode yang berbeda-beda, sehingga akhirnya ia sampai kepada suatu kesimpulan bahwa terjadi ketegangan pada umumnya antara dua kekuatan yang bekerja dalam individu secara biologis; kekuatan-kekuatan egoistis yang membuat individu tersebut menuntut hak-hak dan kekuatan-kekuatan moral yang membuatnya merasa sebagai anggota dari kelompok sosial yang terikat pada berbagai kewajiban.
Contoh lain, sejarah hukum dengan comparative law mempunyai hubungan yang sangat kompleks. Jika kita melakukan studi hanya secara sepintas, maka kita akan cenderung tergiring untuk mengatakan bahwa studi sistem comparative law tumbuh dalam suatu ruang/wilayah, sedangkan studi sistem sejarah hukum dilakukan berdasarkan urut-urutan waktu. Namun jika dielaborasi lebih jauh, ternyata hubungannya lebih dari hanya sekedar itu: pertama, seluruh studi tentang sejarah hukum pasti menggunakan metode perbandingan. Sehingga seorang sejarawan hukum tidak dapat melakukan penelitian terhadap suatu sistem hukum, hanya kepada stu sistem yang dipilihnya saja atau hanya membuat perbandingan-perbandingan secara parsial saja. Kedua, comparative law secara luas ternyata akan meliputi pula sejarah hukum komparatif, hal ini terbukti ketika sarjana-sarjana hukum romawi melakukan penelitian hukum terhadap seluruh bidang hukum: hukum publik, hukum privat, ius gentium, ius civile, hukum yunani, hukum negara-negara timur tengah, hukum masyarakat kuno lembah mediterania, dll.
Mitteis mengatakan bahwa tanpa memiliki perasaan sejarah, para komparatis modern sekalipun tidak akan dapat memahami solusi-solusi bahwa sejarah hukum sebenarnya akan terus mengaktualisasikan masa lalu melalui setiap jengkal waktu, sehingga pada akhirnya perbedaan-perbedaan antara sejarah hukum dengan comparative law nyaris hilang, bahwa perbedaan antara sejarah hukum dan comparative law sebenarnya telah teredusir (reduced) dan hanya melalui penelitian betul-betul cermat, perbedaan tajam antara sejarah hukum komparatif sebagai vertical comparative law dengan penganut sistem modern sebagai horizontal comparative law tersebut bisa tampak. Sejarawan hukum di masa kini melihat hukum dan sejarah sebagai fully interfused, mencoba menjelaskan konteks di luar hukum dan hal-hal tersembunyi dari upaya-upaya pengembangan hukum.
Genzmer, sejarah hukum banyak memberikan kontribusi melalui kritik dan evaluasi terhadap kebijakan pengembangan hukum tersebut, dan inilah tujuan yang sangat prinsip dari comparative law.
Gambaran di atas menunjukkan bahwa ilmu sejarah hukum mau tidak mau memberikan kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan lain, karena keberadaan ilmu sejarah hukum tidak bisa dilepaskan dari dari perkembangan ilmu-ilmu pengetahuan lainnya. Seluruhnya berasal dari induk ilmu pengetahuan yang sama, yaitu filsafat ilmu.
2. Jelaskan persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan pandangan antara kelompok-kelompok universalis dan partikularis (relativisme budaya) dalam memandang penerapan hukum kolonial di Indonesia.
Pembicaraan mengenai pandangan antara kelompok universalis dan partikularis dalam memandang penerapan hukum kolonial di Indonesia tidak terlepas dari berbagai alternatif upaya pembangunan hukum nasional. Masalah pembangunan hukum nasional hingga kini tetap menjadi topik menarik di kalangan pengamat hukum. Hal ini logis karena pembangunan hukum melalui program legislasi nasional boleh dikatakan belum memiliki kemajuan yang berarti. Sudah lebih dari setengah abad negara hukum ini berdiri, namun produk hukum peninggalan kolonial masih mendominasi tata hukum nasional. Berbagai persoalan pembangunan hukum Indonesia saat ini, di satu pihak oleh kelompok universalis diupayakan diselesaikan melalui upaya sadar dan nyata untuk mengganti hukum kolonial dengan hukum nasional. Sementara itu dilain pihak oleh kelompok partikularis/relativisme budaya, kegiatan pembinaan hukum nasional dimaksudkan sebagai upaya menyelaraskan hukum dengan perkembangan masyarakat, oleh karena adresat dari hukum adalah masyarakat yang perkembangannya sangat dinamis maka hukum yang ada mengalami penyelarasan dengan tingkat perkembangan yang ada.
Tak lama setelah negara Indonesia diproklamasikan, kita dihadapkan pada kenyataan bahwa perangkat-perangkat hukum yang bersumber dari konsepsi hukum kolonial yang sebenarnya tidak sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat Indonesia masih tetap diberlakukan atau dipertahankan. Hal ini dilakukan demi mencegah terjadinya kekosongan hukum (rechtsvacuum) atau untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan serta kelangsungan hidup masyarakat. Secara normatif situasi tata hukum sebagaimana dimaksud, telah diantisipasi oleh the founding fathers Indonesia melalui Pasal II Aturan Peralihan Undang-undang Dasar 1945. Aspek legal yang terkandung dalam Aturan Peralihan adalah bahwa langsung diberlakukannya lembaga dan atau ketentuan hukum yang ada saat diproklamasikannya negara Indonesia, adalah sejauh tidak bertentangan dengan cita-cita perjuangan kemerdekaan serta pandangan hidup bangsa Indonesia.
Walaupun Aturan Peralihan dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum dan kelangsungan hidup masyarakat dengan cara mencegah adanya kekosongan hukum, namun pemberlakuannya ternyata menimbulkan beberapa akibat, pertama berlakunya bermacam-macam hukum yang bersumber dari berbagai konsepsi hukum yang berbeda, misalnya: hukum eropa kontinental (liberal), hukum adat (komunal), hukum feodal (patrimonial), hukum islam (religius) dan dalam perkembangan terakhir masuk pula hukum anglo saxon/anglo amerika (common law, case law);
kedua, terciptanya suatu keadaan dimana tidak didapatkan sinkronisasi dalam pelaksanaan penegakan hukum dan penerapan hukum di pemerintahan dan di pengadilan;
ketiga, tumbuh dan berkembangnya lapisan-lapisan atau golongan di dalam masyarakat yang lebih merasa terbiasa/familiar dengan sistem atau macam hukum yang satu dan tidak terbiasa dengan macam yang lain walaupun secara resmi berlaku. Keadaan inilah antara lain yang menyebabkan timbulnya kecenderungan kurang bak dalam hal kepatuhan hukum masyarakat, oleh karena hukum yang berlaku dirasakan sebagai sesuatu yang asing.
Upaya yang dilakuan oleh kelompok universalis untuk mengganti hukum eks-kolonial dengan hukum nasional bukanlah pekerjaan kecil dan mudah. Jika tolok ukur yang kita gunakan untuk pembangunan hukum adalah sejak dibentuknya Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (sekarang BPHN) pada tahun 1958, dan itu berarti sudah 46 tahun, maka hasil yang dicapai dapat dikatakan belum begitu menggembirakan. Dapat dicatat hanya beberapa ketentuan hukum pokok saja (basic law) yang berhasil dibuat. Sejak awal orde baru hingga saat ini, pemerintah melalui program legislasi nasional telah menetapkan bidang-bidang hukum yang akan diprioritaskan penanganannya. Menurut inventarisasi yang dilakukan BPHN, sedikitnya terdapat 400 ketentuan hukum peninggalan kolonial yang pernah dan sedang berlaku di Indonesia. Dari jumlah itu baru 90 peraturan yang diterjemahkan ke bahasa Indonesia. Banyaknya peraturan atau hukum warisan kolonial yang berlaku di Indonesia mengakibatkan hingga saat ini negara hukum Indonesia belum memiliki sistem hukum nasional.
Sedangkan kelompok partikularis dalam keseluruhan upayanya melakukan penataan hukum nasional dilaksanakan melalui beberapa tahapan/operasi/ kegiatan yakni: 1) pemeliharaan hukum-hukum eks-kolonial, 2) pembaruan sejumlah bidang hukum dalam bentuk kodifikasi dan unifikasi dan 3) penciptaan hukum nasional dengan sejauh mungkin memperhatikan aspek budaya dan adat istiadat yang berlaku.
Dimensi pemeliharaan mengandung arti bahwa hukum-hukum eks-kolonial tetap dipelihara sepanjang aturan hukum tersebut masih selaras dengan kondisi masyarakat Indonesia. Adalah tugas pemerintah untuk menentukan mana hukum eks-kolonial yang perlu dicabut atau perlu dievaluasi. Hingga saat ini kita memang berhasil memelihara hukum warisan kolonial untuk mengatasi kekosongan hukum.
Berkaitan dengan dimensi pembaruan, sejauh ini telah dilakukan upaya kodifikasi dan unifikasi untuk sejumlah bidang hukum. Yang dikehendaki nampaknya adalah kodifikasi yang fleksibel dan terbuka. Ini berkaitan dengan kemampuan hukum menampung perkembangan-perkembangan baru secara cepat dan tepat. Perkembangan dan atau perubahan masyarakat dewasa ini sedemikian drastisnya, sehingga membutuhkan perangkat hukum yang mampu menahan derasnya laju perubahan tersebut. Ketentuan dalam KUHP misalnya, dirasakan mulai tertinggal sebagai akibat timbulnya jenis kejahatan baru atau kejahatan berdimensi baru seperti kejahatan korporasi, perkosaan dalam keluarga (marital rape), santet, bankfraud, fraudulent-misrepresentation, dan lain-lain. Kodifikasi yang dilakukan terhadap ketentuan hukum pidana, baik yang tertera dalam KUHP maupun di luar KUHP, sangat mendesak dilakukan karena pertimbangan asas legalitas yang menekan lex certa. Kekosongan hukum dalam menyelesaikan berbagai kasus pidana, selain mengakibatkan kurangnya kepastian hukum juga menyebabkan hakim akan menggunakan penafsiran misalnya analogi, suatu hal yang seharusnya dilarang, tetapi karena kebutuhan mulai diterima untuk dipraktikkan. Tersebarnya peraturan pidana dalam berbagai peraturan perundang-undangan pidana dewasa ini dari segi penegakan hukum memang tidak menjadi masalah karena aparat penegak hukum sudah terbiasa dengan kondisi tersebut. Kebutuhan masyarakat saat ini adalah adanya suatu hukum pidana yang memuat seluruh aturan hukum pidana secara lengkap. Kegiatan tambal-sulam aturan hukum untuk mengatasi kekosongan hukum selain karena kebutuhan, juga menyiratkan bahwa pola pembangunan hukum kita hanya berwawasan kekinian, kurang memperhatikan dimensi yang akan datang. Bila disadari bahwa perubahan akan datang lebih cepat dari perkembangan hukum, maka tidak bisa tidak, pola pembangunan hukum harus berwawasan jauh ke depan, antisipatif dan proaktif. Era globalisasi dan perdagangan bebas, misalnya, akan membutuhkan perangkat hukum yang pasti (terutama di bidang hukum ekonomi dan bisnis). Para pelaku ekonomi tentu saja membutuhkan perangkat hukum yang memadai.
Dimensi penciptaan hukum dalam penataan hukum memperlihatkan kreativitas alat kelengkapan legislatif nasional untuk membuat aturan hukum yang benar-benar buatan Indonesia, baik dari segi bahan-bahan hukumnya maupun dari segi nilai-nilai aturan hukum tersebut.
Persamaan pandangan kaum universalis dan kaum partikularis: Pada prinsipnya kedua kelompok tersebut memiliki kesamaan dalam hal menilai penerapan hukum kolonial di Indonesia dengan penekanan pada aspek sejarah hukum, yaitu keberadaan hukum di Indonesia tidak terlepas dari sejarah perjalanan bangsa Indonesia, yang pernah dijajah oleh Belanda dan Jepang.
Perbedaan pandangan kaum universalis dan kaum partikularis: Perbedaan pandangan kedua kelompok dalam menilai penerapan hukum kolonial di Indonesia adalah, menurut kelompok universalis bahwa penerapan hukum kolonial tersebut dapat diterapkan di seluruh wilayah Indonesia. Sedangkan menurut kelompok partikularis bahwa penerapan hukum kolonial di seluruh wilayah Indonesia, harus memperhatikan aspek budaya dan adat istiadat yang berlaku.
3. Jelaskan secara komprehensif tentang model-model dari keluarga hukum (The Style of Legal Families) yang eksis di dunia.
Penyusunan model-model dari keluarga-keluarga hukum ke dalam kelompok-kelompok bertujuan melakukan pengklasifikasian (taxonomic purposes), agar dapat diatur pengelompokan sistem hukum secara menyeluruh, sebagaimana yang digambarkan oleh para pakar hukum di bawah ini :
Esmein adalah pakar hukum yang mengawali melakukan pembagian atau pengklasifikasian sistem hukum dunia dari negara-negara yang berbeda-beda, yang mana masing-masing merupakan sebuah sistem hukum asli mereka kedalam sejumlah kecil keluarga-keluarga hukum: romanistic, germanic, anglo saxon, slav dan islam. Pengelompokan oleh Esmein dipandang sangat sempurna pada masanya, oleh karena ia pun membuat rumusan mengenai prinsip-prinsip pengelompokan ke dalam keluarga-keluarga hukum tersebut, berdasarkan: hukum yang diundangkan (enacted) atau yang berasal dari kebiasaan (customary). Kemudian Esmein pun berpendapat bahwa jika studi tentang comparative law menjadi wacana ilmiah, maka kita harus memulai studi dengan sebuah penelitian mengenai sumber-sumber sejarah, struktur umum, dan karakteristik-karakteristik khusus dari tiap-tiap sistem hukum tersebut.
Levy-Ullmann mengklasifikasikan sistem hukum dunia kedalam keluarga hukum kontinental, keluarga hukum negara-negara berbahasa Inggris, dan keluarga hukum Islam. Pembedaan (distinction) tersebut dibuat dengan sangat jelas, yakni pembedaan kedalam sumber-sumber hukum yang saat ini dikenal sebagai sistem hukum eropa kontinental dan anglo amerika (anglo saxon).
Sauser-Hall (1913) menggunakan ras sebagai faktor yang mendasari pembagiannya, dengan alasan bahwa hanya di dalam sebuah ras kita bisa melihat terjadinya evolusi perkembangan hukum. Dalam hal ini ia membedakan hukum ke dalam keluarga-keluarga hukum: indo european, semitic dan mongolian, serta membagi keluarga indo european ke dalam sub kelompok hindu, iranian, celtic, greco-roman, germanic, anglo saxon dan lithuania-slav.
Martinez-Paz (1934) mengadopsi metoda pengklasifikasian berdasarkan keturunan (genetic method). Menurutnya, sebegitu jauhnya perkembangan dari setiap sistem hukum, tetap saja dipengaruhi oleh ius gentium, hukum romawi, hukum pidana (canon law) atau dipengaruhi pula oleh beberapa pemikiran-pemikiran demokrasi mutakhir. Berdasarkan hal ini ia berhasil mempersatukan kelompok: romano, canonico, democratico, serta ia membagi pula ke dalam sistem hukum amerika latin, switzerland dan russia.
Rene David, membuat kriteria pembedaan (distinction) kedalam dua kriteria : kriteria ideologi (hasil dari agama, filsafat, atau politik, ekonomi atau struktur sosial) dan kriteria teknik hukum. Prinsip dasar dari pembedaan atau kriteria tersebut adalah basis filsafat atau konsepsi keadilan, sedangkan perbedaan-perbedaan teknik hukum menjadi hal penting kedua. Berdasarkan prinsip itu, ia membeda-bedakan 5 keluarga hukum: sistem hukum barat, sistem hukum sosialis, sistem hukum islam, sistem hukum hindu, dan sistem hukum cina. Namun kemudian, ia mengubah pendapatnya dengan hanya mengemukakan 3 keluarga hukum: hukum romawi-jerman, hukum kebiasaan (common law) dan hukum sosialis. Lebih lanjut ia membedakan kembali, bersamaan dengan bersatunya kembali kelompok ‘sistem lain’ yang hilang, ke dalam : hukum yahudi, hukum hindu, dan hukum timur jauh bersama-sama dengan kelompok baru hukum afrika dan hukum malagasi.
Malmstrom mengemukakan teori keluarga-keluarga hukum. Secara prinsip ia berkeberatan terhadap hal-hal yang dikemukakan oleh Arminjon/Nolde/Wolf, yaitu bahwa sistem hukum eropa asli memiliki banyak keistimewaan (features) dan dengan telah secara ekslusif mengklasifikasikan kedalam sebuah kelompok barat (eropa-amerika). Sedangkan Malmstrom menambahkan lagi ke dalam kelompok tersebut sistem hukum romawi, sistem hukum jerman, sistem hukum amerika latin, sistem hukum nordic, dan common law system. Sedangkan sistem hukum sosialis, sistem hukum asia non-komunis, dan sistem hukum afrika akan masuk kedalam kelompok lain.
Eörsi adalah pakar hukum yang pertama kali menawarkan teori umum comparative law yang berpijak dari teori hukum Marx melalui pengklasifikasian yang sangat berbeda. Dalam pandangannya, sistem hukum di beberapa negara ditentukan oleh hubungan-hubungan produksi, terutama kepemilikan dari alat produksi dan konsekuensi pembagian kekuasaan dalam masyarakat. Ia berkesimpulan, bahwa dunia saat ini dikuasai dua tipe hukum yang berbeda: tipe hukum kapitalis yang dimiliki sistem-sistem hukum dari negara-negara dimana alat-alat produksi dimiliki secara perorangan, dan tipe hukum kapitalis yaitu sistem hukum dari negara-negara dimana alat produksi telah tersosialisasikan dan mengakui kepemilikan kelas pekerja.
Dari banyak upaya dalam melakukan pengelompokan-pengelompokan seperti itu, Armijon/Nolde/Wolff dianggap yang paling berhasil. Arminjon/ Nolde/ Wolf berpendapat bahwa sistem hukum modern akan mengelompok berdasarkan substansinya, dengan mengindahkan keaslian, asal-usul, dan unsur-unsur yang umum, dan tanpa mengacu kepada faktor yang disebabkan oleh keadaan luar, seperti geografi atau ras. Sehingga dihasilkan suatu pembagian ke dalam tujuh keluarga-keluarga hukum: perancis, jerman, skandinavia, inggris, russia, islam dan hindu. Pembagian sistem hukum yang dilakukan oleh Arminjon/Nolde/Wolf ke dalam tujuh keluarga hukum, sejauh ini adalah yang paling meyakinkan, terutama penolakannya terhadap kriteria-kriteria internal. Pengklasifikasian sistem hukum modern, harus didasarkan pada studi mengenai substansinya. Sama halnya dengan bahasa dalam ilmu linguistik perbandingan (comparative linguistic), maka sistem hukum pun terbentuk menjadi keluarga-keluarga hukum berlandaskan hubungan dan persamaan-persamaan, namun tidak akan pernah sama persis seperti itu, oleh karena keadaan common quality tetap merupakan sesuatu yang juga harus diperhitungkan.
4. Jelaskan secara komprehensif tentang hal-hal sebagai berikut : The Romanistic Legal Family; The Germanic Legal Family dan The Anglo American Legal Family.
a. The Romanistic Legal Family
Orang-orang Romawi kuno adalah perancang hukum yang sangat hebat. Tradisi mereka di Eropa tidak pernah hilang walaupun orang-orang barbar menguasai warisan Kekaisaran Romawi. Pada abad pertengahan, hukum Romawi dalam bentuk klasiknya digali kembali dan bangkit lagi, bahkan saat ini hampir seluruh kitab undang-undang di Eropa mencerminkan pengaruh hukum Romawi dan kebangkitan abad pertengahannya. Eropa Barat (Perancis, Jerman, Itali, Spanyol, Portugal, Belanda, Luxemburg dan Belgia) antara lain jelas negara penganut The Romanistic Legal Family (Civil Law). Melalui Spanyol dan Portugal, Civil Law menuju ke Amerika Latin. Perancis membawa Civil Law-nya ke negara jajahannya di Afrika. Di Kanada Civil Law menguasai Propinsi Quebec yang berbahasa Perancis. Civil Law secara kuat mewarnai pula sistem hukum dari 2 lokasi jauh yang sulit diduga yaitu Skotlandia dan Louisiana (Amerika Serikat). Civil law akhir-akhir ini juga memainkan peranan utama di negara seperti Jepang dan Turki yang bukan anggota sistem hukum manapun, tetapi telah meminjam bagian-bagian Civil Law dengan harapan agar cepat menjadi modern.
Civil Law system umumnya adalah sistem hukum yang dikodifikasi: hukum dasar dituangkan dalam kitab undang-undang (codes). Kitab undang-undang ini adalah undang-undang (statutes) atau lebih merupakan undang-undang tertinggi (superstatutes) yang disahkan oleh parlemen nasional yang menyusun seluruh bidang hukum secara berurutan, logis dan komprehensif. Secara historis, kitab undang-undang yang paling menonjol adalah Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Civil Code) Perancis yang disebut Kitab Undang-undang Napoleon (Napoleon Code) yang lahir pada tahun 1804. Kitab undang-undang ini sangat berpengaruh terhadap bentuk dan substansi kitab undang-undang negara-negara lain yang disusun kemudian, antara lain Kitab Undang-undang Hukum Perdata Jerman yang disusun pada akhir abad ke 19.
Civil law Perancis Tahun 1804 merupakan suatu prototipe dari keseluruhan keluarga-keluarga hukum romawi (The Romanistic Legal Family). Civil Law lahir dalam suasana Revolusi Perancis, sebuah revolusi dengan tradisi liberal yang memperjuangkan penghapusan hak-hak feodal, pelarangan sistem perbudakaan, dan pembebanan pajak yang sama bagi semua kelas sosial. Revolusi ini terkenal dengan jargonnya yang mendengung-dengungkan kebebasan, kesetaraan dan persaudaraan (liberté, égalité dan fraternité).
Civil Law 1804 telah mengakomodasikan semangat hukum alam dalam pengaturan penjaminan kebebasan pribadi untuk terlibat dalam kegiatan-kegiatan ekonomi, kebebasan pribadi dalam kepemilikan harta benda, hubungan keluarga, warisan dan kebebasan berkontrak. Asas kebebasan berkontrak sangat mendominasi Civil Law 1804 ini. Selanjutnya ia menyerap pula secara hati-hati aturan-aturan tradisional masyarakat selatan perancis (droit écrit) yang dipengaruhi aturan tradisional masyarakat romawi dan aturan-aturan tradisional masyarakat utara perancis (droit coutimier) yang dipengaruhi hukum adat Jerman-Frankish.
Civil Law 1804 antara lain mengatur bahwa jika seseorang telah melakukan suatu kesalahan, sekalipun hal tersebut disebabkan bukan karena suatu kesengajaan, tetapi karena kelalaian, maka orang tersebut tetap diwajibkan untuk memberikan ganti rugi. Ini berarti telah diakomodasikan kebebasan pada seseorang untuk melakukan aktivitas-aktivitas keperdataan dan kebebasan keinginan seseorang untuk meminta pertanggungjawaban kepada orang lain sebagai akibat dari terganggunya hak-hak keperdataan yang dimilikinya.
b. The Germanic Legal Family
Resepsi hukum Romawi pada negara-negara The Germanic Legal Family telah menyingkirkan hampir seluruh tatanan hukum Jerman lama, yang telah dianggap sudah semakin tidak jelas sehubungan dengan banyaknya perubahan-perubahan kondisi modern. The Germanic Legal Family yang pengaruhnya berlaku juga di Austria dan Swiss, antara lain mengacu kepada prinsip-prinsip terkenal dari para ahli hukum Romawi, yaitu: honeste vivere, neminem laedere, suum cuique tribuere yang merupakan nilai-nilai dasar tertentu misalnya perasaan mendasar dari kedilan. Nilai-nilai moral tertentu yang lain maupun situasi dan kondisi sosial yang berubah mempengaruhi prinsip-prinsip dasar dari keadilan. Martabat pribadi menambah keadilan, dengan tuntutan untuk menghormati nilai yang otonom dari kepribadian. Nilai-nilai kelembagaan diberikan oleh negara sebagai pelindung dari nilai-nilai kemanfaatan, universitas-universitas sebagai eksponen-eksponen dari kebenaran dan penyelidikan bebas, dan lain sebagainya. Lembaga-lembaga hukum mempunyai nilai-nilai tertentu yang tetap. Kontrak didasarkan atas prinsip timbal-balik, perkawinan mengandung suatu ketetapan minimum dan kebersamaan antara kedua mempelai. Ketidaktetapan nilai-nilai boleh menuntut penghormatan untuk kepribadian manusia, karena itu mensyaratkan bahwa perkawinan adalah lembaga sosial yang tetap dan perlu. Tapi apakah keabadian perkawinan mengandung arti tidak dapat dibubarkan dan pembubaran hanya dalam kasus-kasus kesalahan besar seperti zinah, atau apakah, di pihak lain otonomi individu menuntut pembubaran perkawinan yang telah menjadi kacau dan berantakan adalah suatu persoalan bahwa tatanan hukum yang kongkrit hanya dapat diputuskan sesuai dengan keseimbangan nilai-nilai dan kepentingan-kepentingan, seperti yang berlaku dalam masyarakat tertentu dan pada waktu tertentu?
Namun dalam pekembangannya ternyata kesadaran nasional Jerman baru, telah menumbuhkan kembali pengaruh-pengaruh Jerman asli dalam hukum, hal ini terlihat pada saat Beseler, Eichhorn dan Gierke menentang jika seluruh hukum perdata Jerman hanya berisi hukum Romawi. Akhirnya karena Beseler, Eichhorn dan Gierke lah sampai saat ini konsep hukum perdata Jerman pada akhirnya merupakan campuran antara pengaruh Jerman dan Romawi.
b. The Anglo American Legal Family
Selama abad pencerahan (renaissance), ilmu pengetahuan hukum di Eropa terpesona oleh kekuatan dan keindahan hukum Romawi yang digali kembali, dan hukum Romawi sangat mempengaruhi perkembangan gaya dan muatan hukum di berbagai negara. Namun, ada satu yang bertahan—sebuah negara yang berupaya tidak mau “menerima” hukum romawi. Bangsa Inggris tidak tergoda oleh keagungan Roma; mereka memegang erat tradisi aslinya. Memang dalam kenyataannya, banyak pemikiran dan istilah dari hukum Romawi dan Eropa Kontinental masuk ke sistem hukum Inggris, namun inti sistem hukumnya tetap kokoh. Sistem yang lokal yang kuat ini disebut sistem hukum anglo amerika (common law).
Sistem hukum anglo amerika (common law), tumbuh pertama kali dan mempunyai pengaruh yang sangat kuat di Inggris pada abad ke 19, ketika semangat romantisme historis, utilitarianisme, positivisme ilmiah dan materialisme ekonomi yang mempunyai pendekatan empiris, induktif dan individualistis dalam melakukan upaya pemecahan masalah-masalah hukum ketika itu.
Common law berbeda dan terus berbeda dalam banyak hal dengan tatanan hukum di negara-negara Eropa lainnya. Satu hal yang penting, sistem hukum anglo amerika (common law) menolak kodifikasi. Tidak pernah ada semacam Undang-undang Napoleon di Inggris. Prinsip dasar hukumnya tidak ditemukan dalam undang-undang yang dibuat di parlemen, dan hanya sebagian kecil ditemukan melalui pernyataan hukum yang sistematis, rinci yang disahkan oleh badan-badan legislatif atau diberlakukan melalui ketetapan. Prinsipnya terdapat pada hukum perkara (case law), yaitu dalam perangkat pendapat yang ditulis oleh hakim, dan dikembangkan oleh hakim dalam memutuskan perkara tertentu. Doktrin preseden (precendent—hakim terikat oleh apa yang telah diputuskan) adalah doktrin common law yang kuat. Common law juga memiliki ciri yang khas dalam hal substansi, struktur dan budaya—karena ada yang menonjol dan mendasar, ada yang kurang menonjol dan kurang mendasar. Misalnya, dewan juri adalah lembaga common law, begitu juga perwalian (trust), yaitu seseorang atau bank sebagai wali (trustee) yang menerima uang atau harta kekayaan untuk diinvestasikan dan dikelola untuk kepentingan ahli waris tertentu.
Common law tidak lagi terkungkung di satu negara kecil. Bangsa Inggris membawanya ke koloninya dan dalam kebanyakan, common law berakar dan berkembang pesat. Semua negara yang menganut common law—dan karenanya merupakan The Anglo American Legal Family—pernah menjadi koloni Britania Raya (Kerajaan Inggris). Dengan kata lain, common law merajalela di negara mana saja yang berbahasa Inggris, antara lain : Amerika Serikat (kecuali Lousiana), Kanada (kecuali Quebec), Australia, Selandia Baru, Jamaika, Trinidad, Barbados dan Singapura.
DAFTAR PUSTAKA
- CATATAN KULIAH
KRISIS GLOBAL
Krisis Global yang kini melanda penduduk Indonesia menjadi sebuah cekikan keras bagi rakyat dan pemerintahan. Di mana tidak hanya dari berbagai sektor yang kena imbas dari dampak negatifnya, tetapi juga mempengaruhi pola kehidupan masyarakat di Indonesia. Dalam prilaku ekonomi, masyarakat kini harus lebih ekstra selektif untuk menentukan mana kebutuhan yang benar-benar diperlukan dan mana kebutuhan yang sifatnya dapat ditunda agar masyarakat tidak mengalami pemborosan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Tidak hanya masyarakat saja yang kewalahan. Dari pemerintahan yang menjalankan tugas kenegaraan ikut merasakan pusingnya kejenuhan terhadap krisis ekonomi global yang semakin menyiksa, di mana beberapa sektor ekonomi di Indonesia, baik berupa penyedia devisa dan berbagai macam pengolahan perekonomian mengalami keanjlokan yang drastis. Terbukti dengan turunnya indeks bursa Indonesia terhadap mata uang asing yang sangat mempengaruhi keberlangsungan ekonomi Indonesia terhadap laju penyebaran pasar Internasional.
Ini adalah salah satu kajian yang sangat menarik karena kita sebagai mahasiswa dituntut juga untuk krisis dalam menghadapi masalah ini. Dan bagaimanapun dan kemungkinan apapun bisa saja terjadi, namun bila kita menyikapinya secara krisis, paling tidak masalah hidup kita secara pribadi dapat teratasi sekian rupa dengan pola pikir kita yang dinamis. Sehingga akhirnya kelak saatnya terjun di dunia kerja, pola pikir tersebut dapat membantu orang lain juga.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I. PENDAHULUAN 1
A. LATAR BELAKANG 1
B. TUJUAN PENULISAN 1
C. RUMUSAN MASALAH 1
BAB II. PEMBAHASAN MASALAH 2
A. PENGERTIAN KRISIS EKONOMI GLOBAL 2
B. AKIBAT TERJADINYA KRISIS EKONOMI GLOBAL 2
C. SEPULUH CARA MENGATASI KRISIS EKONOMI GLOBAL OLEH PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA 6
D. TANGGAPAN MAHASISWA TERHADAP KRISIS EKONOMI GLOBAL 8
BAB III. PENUTUP 9
A. KESIMPULAN 9
B. SARAN 9
DAFTAR PUSTAKA 10
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Krisis global adalah salah satu dilema yang sedang dihadapi Indonesia sejak dahulu hingga sekarang. Dan ini adalah dinamika kehidupan ekonomi yang tidak tetap perubahannya. Kadang sistem ekonomi dunia naik, kadang sistem ekonomi dunia merosot drastis. Ini menyebabkan gejolak besar bagi kehidupan ekonomi seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia. Akibat langsungnya adalah meledaknya harga kebutuhan pokok di Indonesia. Yang mana sebelumnya saja sudah menjepit dompet masyarakat dan kini semakin menekan sektor-sektor usaha yang menyediakan kebutuhan tersebut. Misalnya: Petani yang menyediakan sayur mayur kini kesulitan dalam mencari pupuk yang murah, padi menjadi kurang subur dan pasokan yang terbatas membuat harga beras melonjak. Ini adalah satu dari ribuan keluhan masyarakat dalam merasakan dampak buruk dari krisis global ini. Sehingga tema “Krisis Ekonomi Global” ini sangat cocok untuk menjadi bahan diskusi bagi mahasiswa karena mahasiswa juga mengalami dilema ini dalam hidupnya.
B. TUJUAN PENULISAN
Supaya mahasiswa dapat lebih kritis terhadap situasi krisis ekonomi global yang mana sekarang menjadi topik hangat dan dilema luar biasa bagi seluruh dunia. Paling tidak mahasiswa dapat memecahkan masalah kecil yang berhubungan dengan krisis ekonomi global tersebut. Diharapkan pula makalah ini dapat menjadi acuan belajar dalam mempelajari permasalahan ekonomi di Perguruan Tinggi.
C. RUMUSAN MASALAH
Adapun makalah ini dibuat dengan rumusan permasalahan:
• Apa itu Krisis Ekonomi Global?
• Mengapa Krisis Ekonomi Global bisa terjadi?
• Sektor apa saja yang terkena imbas dari Krisis Global tersebut?
• Bagaimana cara mengatasi Krisis Global tersebut?
• Apa tanggapan kita sebagai mahasiswa terhadap masalah ini?
BAB II
PEMBAHASAN MASALAH
A. PENGERTIAN KRISIS EKONOMI GLOBAL
Krisis ekonomi Global merupakan peristiwa di mana seluruh sektor ekonomi pasar dunia mengalami keruntuhan dan mempengaruhi sektor lainnya di seluruh dunia. Ini dapat kita lihat bahwa negara adidaya yang memegang kendali ekonomi pasar dunia yang mengalami keruntuhan besar dari sektor ekonominya. Bencana pasar keuangan akibat rontoknya perusahaan keuangan dan bank-bank besar di Negeri Paman Sam satu per satu, tinggal menunggu waktu saja. Bangkrutnya Lehman Brothers langsung mengguncang bursa saham di seluruh dunia. Bursa saham di kawasan Asia seperti di Jepang, Hongkong, China, Asutralia, Singapura, India, Taiwan dan Korea Selatan, mengalami penurunan drastis 7 sd 10 persen. Termasuk bursa saham di kawasan Timur Tengah, Rusia, Eropa, Amerika Selatan dan Amerika Utara. Tak terkecuali di AS sendiri, Para investor di Bursa Wall Street mengalami kerugian besar.
B. AKIBAT TERJADINYA KRISIS EKONOMI GLOBAL
1. AKIBAT KRISIS EKONOMI GLOBAL BAGI LUAR NEGERI
Pada tahun 1907 krisis perbankan Internasional dimulai di New York, setelah beberapa decade sebelumnya yakni mulai tahun 1860-1921 terjadi peningkatan hebat jumlah bank di Amerika s/d 19 kali lipat. Selanjutnya, tahun 1920 terjadi depresi ekonomi di Jepang. Kemudian pada tahun 1922 – 1923 German mengalami krisis dengan hyper inflasi yang tinggi. Karena takut mata uang menurun nilainya, gaji dibayar sampai dua kali dalam sehari. Selanjutnya, pada tahun 1927 krisis keuangan melanda Jepang (37 Bank tutup); akibat krisis yang terjadi pada bank-bank Taiwan
Pada tahun 1929 – 30 The Great Crash (di pasar modal NY) & Great Depression (Kegagalan Perbankan); di US, hingga net national product-nya terbangkas lebih dari setengahnya. Selanjutnya, pada tahun 1931 Austria mengalami krisis perbankan, akibatnya kejatuhan perbankan di German, yang kemudian mengakibatkan berfluktuasinya mata uang internasional. Hal ini membuat UK meninggalkan standard emas. Kemudian1944 – 66 Prancis mengalami hyper inflasi akibat dari kebijakan yang mulai meliberalkan perekonomiannya. Berikutnya, pada tahun 1944 – 46 Hungaria mengalami hyper inflasi dan krisis moneter. Ini merupakan krisis terburuk eropa. Note issues Hungaria meningkat dari 12000 million (11 digits) hingga 27 digits.
Pada tahun 1945 – 48 Jerman mengalami hyper inflasi akibat perang dunia kedua.. Selanjutnya tahun 1945 – 55 Krisis Perbankan di Nigeria Akibat pertumbuhan bank yang tidak teregulasi dengan baik pada tahun 1945. Pada saat yang sama, Perancis mengalami hyperinflasi sejak tahun 1944 sampai 1966. Pada tahun (1950-1972) ekonomi dunia terasa lebih stabil sementara, karena pada periode ini tidak terjadi krisis untuk masa tertentu. Hal ini disebabkan karena Bretton Woods Agreements, yang mengeluarkan regulasi di sektor moneter relatif lebih ketat (Fixed Exchange Rate Regime). Disamping itu IMF memainkan perannya dalam mengatasi anomali-anomali keuangan di dunia. Jadi regulasi khususnya di perbankan dan umumnya di sektor keuangan, serta penerapan rezim nilai tukar yang stabil membuat sektor keuangan dunia (untuk sementara) “tenang”.
Namun ketika tahun 1971 Kesepakatan Breton Woods runtuh (collapsed). Pada hakikatnya perjanjian ini runtuh akibat sistem dengan mekanisme bunganya tak dapat dibendung untuk tetap mempertahankan rezim nilai tukar yang fixed exchange rate. Selanjutnya pada tahun 1971-73 terjadi kesepakatan Smithsonian (di mana saat itu nilai 1 Ons emas = 38 USD). Pada fase ini dicoba untuk menenangkan kembali sektor keuangan dengan perjanjian baru. Namun hanya bertahan 2-3 tahun saja.
Pada tahun 1973 Amerika meninggalkan standar emas. Akibat hukum “uang buruk (foreign exchange) menggantikan uang bagus (dollar yang di-back-up dengan emas)-(Gresham Law)”. Pada tahun 1973 dan sesudahnya mengglobalnya aktifitas spekulasi sebagai dinamika baru di pasar moneter konvensional akibat penerapan floating exchange rate sistem. Periode Spekulasi; di pasar modal, uang, obligasi dan derivative. Maka tak aneh jika pada tahun 1973 – 1874 krisis perbankan kedua di Inggris; akibat Bank of England meningkatkan kompetisi pada supply of credit.
Pada tahun 1974 Krisis pada Eurodollar Market; akibat west German Bankhaus ID Herstatt gagal mengantisipasi international crisis. Selanjutnya tahun 1978-80 Deep recession di negara-negara industri akibat boikot minyak oleh OPEC, yang kemudian membuat melambung tingginya interest rate negara-negara industri.
Selanjutnya sejarah mencatat bahwa pada tahun 1980 krisis dunia ketiga; banyaknya hutang dari negara dunia ketiga disebabkan oleh oil booming pada th 1974, tapi ketika negara maju meningkatkan interest rate untuk menekan inflasi, hutang negara ketiga meningkat melebihi kemampuan bayarnya. Pada tahun 1980 itulah terjadi krisis hutang di Polandia; akibat terpengaruh dampak negatif dari krisis hutang dunia ketiga. Banyak bank di eropa barat yang menarik dananya dari bank di eropa timur.
Pada saat yang hampir bersamaan yakni di tahun 1982 terjadi krisis hutang di Mexico; disebabkan outflow kapital yang massive ke US, kemudian di-treatments dengan hutang dari US, IMF, BIS. Krisis ini juga menarik Argentina, Brazil dan Venezuela untuk masuk dalam lingkaran krisis.
Perkembangan berikutnya, pada tahun 1987 The Great Crash (Stock Exchange), 16 Oct 1987 di pasar modal US & UK. Mengakibatkan otoritas moneter dunia meningkatkan money supply. Selanjutnya pada tahun 1994 terjadi krisis keuangan di Mexico; kembali akibat kebijakan finansial yang tidak tepat. Pada tahun 1997-2002 krisis keuangan melanda Asia Tenggara; krisis yang dimulai di Thailand, Malaysia kemudian Indonesia, akibat kebijakan hutang yang tidak transparan. Krisis Keuangan di Korea; memiliki sebab yang sama dengan Asteng.
Kemudian, pada tahun 1998 terjadi krisis keuangan di Rusia; dengan jatuhnya nilai Rubel Rusia (akibat spekulasi) Selanjutnya krisis keuangan melanda Brazil di tahun 1998. pad saat yang hamper bersamaan krisis keuangan melanda Argentina di tahun 1999. Terakhir, pada tahun 2007-hingga saat ini, krisis keuangan melanda Amerika Serikat. Dari data dan fakta historis tersebut terlihat bahwa dunia tidak pernah sepi dari krisis yang sangat membayakan kehidupan ekonomi umat manusia di muka bumi ini.
2. AKIBAT KRISIS EKONOMI GLOBAL BAGI DALAM NEGERI
Resesi ekonomi yang kini melanda AS, juga gejolak keuangan di beberapa belahan dunia, tak boleh dipandang remeh. Pemerintah harus waspada dan antisipatif, karena resesi ekonomi AS kemungkinan semakin parah sehingga bisa berdampak hebat terhadap kehidupan ekonomi di dalam negeri. Di sisi lain, sektor keuangan di beberapa belahan dunia yang lain kini juga bergejolak dan potensial berimbas ke mana-mana, termasuk ke Indonesia.
Eropa Timur dan Amerika Latin sebenarnya pernah mengalami krisis ekonomi dan keuangan. Namun, saat itu krisis tersebut lebih karena pengaruh pergolakan politik di masing-masing negara. Tapi kini krisis ekonomi di kedua kawasan amat potensial karena bubble di sektor keuangan sudah amat berlebihan. Artinya, bubble tersebut hampir pasti segera pecah. Celakanya, kalau negara-negara berkembang yang terkena krisis ekonomi, lembaga-lembaga keuangan internasional cenderung lepas tangan. Akibatnya, krisis yang terjadi bisa sangat parah dan potensial mengimbas ke wilayah lain.
Warung-warung di pelosok Jakarta kini bertumbangan ke jurang kebangkrutan. Itu sebagai bukti bahwa rakyat kebanyakan sudah tak berbelanja lagi. Sementara lapisan atas justru berbelanja keperluan sehari-hari ke pasar-pasar modern milik pengusaha besar. Ini menyebabkan kefailitan raksasa bagi dunia bisnis.
Saat ini dampak resesi ekonomi global yang paling dirasakan adalah pada masyarakat menengah ke atas, terlebih mereka yang bermain saham, valuta asing dan investasi emas.
Dari pantauan media di sejumlah pasar di tanah air, sejak BEJ melakukan suspend pada Jum’at (10/10) kemarin, harga bahan-bahan pangan mulai merangkak naik. Jika sudah begini, masyarakat bawah yang paling merasakan dampaknya.
Walau beberapa kebutuhan pokok, seperti harga beras masih bertahan yakni untuk jenis IR 64 berkisar; Rp6.000/kg, beras kuku balam super; Rp7.000/ kg, minyak goreng; Rp.8000/kg dan gula pasir Rp.6.000/kg relatif stabil. Demikian juga dengah harga ayam kampung yang tetap di harga Rp40.000/kg dan telur bebek Rp1.300-Rp1.400 per butir. Namun, tak ada jaminan harga-harga kebutuhan pokok ini tidak akan merangkak naik.
Sedangkan harga bahan pangan lainnya seperti daging lembu yang sempat bertengger di posisi Rp 60.000-Rp65.000/kg, turun menjadi Rp.45.000/kg. Sedangkan harga-harga yang mulai naik, antara lain; ayam potong yang beberapa waktu lalu Rp22.000/kg, kini menjadi Rp.25.000/kg. Telur ayam potong yang kemarin sempat Rp800-Rp850/butir, kini naik, Rp.2000/butir. Harga sayur mayur seperti cabai merah Rp20.000/kg, naik menjadi Rp. 30.000/kg. Adapun bawang merah Rp9.000 naik menjadi Rp10.000/kg; tomat naik ke posisi Rp 6.000 per kg dari Rp.5000/kg.
Selain itu, kenaikan harga bahan baku di sektor properti akibat pengaruh krisis ekonomi global, sangat mungkin terjadi. Seperti di kutip dari Antara.co.id, Wakil Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Jawa Tengah, Adib Adjiputra, di Solo, beberapa waktu lalu mengatakan, harga bahan baku yang diproduksi di dalam negeri maupun luar negeri, berpotensi terpengaruh oleh krisis ekonomi ini.
Harga bahan baku seperti besi, keramik, semen dan sejumlah aksesori rumah lainnya yang berasal dari industri manufaktur, kata dia, sangat rentan mengalami kenaikan.
Kenaikan bahan baku akibat dampak krisis ekonomi ini akan semakin menyulitkan sektor properti, setelah sebelumnya juga diterpa kenaikan harga bahan baku akibat kenaikan bahan bakar minyak (BBM).
Pada sektor properti ini, tipe rumah kelas menengah ke atas yang akan paling besar terkena dampak terjadinya krisis ekonomi ini. Kenaikan tingkat suku bunga pasti akan mengikutinya. Sehingga harga cicilan rumah perbulannya akan naik. Sedangkan untuk rumah kelas menengah ke bawah sedikit tidak berpengaruh karena sebagian sudah disubsidi pemerintah.
C. SEPULUH CARA MENGATASI KRISIS EKONOMI GLOBAL OLEH PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Presiden menegaskan 10 langkah yang harus ditempuh semua pihak untuk menghadapi krisis keuangan yang terjadi di Amerika Serikat (AS), sehingga tidak berdampak buruk terhadap pembangunan nasional.
Pertama, Presiden mengajak semua pihak dalam menghadapi krisis global harus terus memupuk rasa optimisme dan saling bekerjasama sehingga bisa tetap menjagar kepercayaan masyarakat.
Kedua, pertumbuhan ekonomi sebesar enam persen harus terus dipertahankan antara lain dengan terus mencari peluang ekspor dan investasi serta mengembangkan perekonomian domestik.
Ketiga adalah optimalisasi APBN 2009 untuk terus memacu pertumbuhan dengan tetap memperhatikan `social safety net` dengan sejumlah hal yang harus diperhatikan yaitu infrastruktur, alokasi penanganan kemiskinan, ketersediaan listrik serta pangan dan BBM.
Untuk itu perlu dilakukan efisiensi penggunaan anggaran APBN maupun APBD khususnya untuk peruntukan konsumtif.
Keempat, ajakan pada kalangan dunia usaha untuk tetap mendorong sektor riil dapat bergerak. Bila itu dapat dilakukan maka pajak dan penerimaan negara bisa terjaga dan juga tenaga kerja dapat terjaga. Sementara Bank Indonesia dan perbankan nasional harus membangun sistem agar kredit bisa mendorong sektor riil. Di samping itu, masih menurut Kepala Negara, pemerintah akan menjalankan kewajibannya untuk memberikan insentif dan kemudahan secara proporsional.
Kelima, semua pihak lebih kreatif menangkap peluang di masa krisis antara lain dengan mengembangkan pasar di negara-negara tetangga di kawasan Asia yang tidak secara langsung terkena pengaruh krisis keuangan AS.
Keenam, menggalakkan kembali penggunaan produk dalam negeri sehingga pasar domestik akan bertambah kuat.
Ketujuh, perlunya penguatan kerjasama lintas sektor antara pemerintah, Bank Indonesia, dunia perbankan serta sektor swasta.
Kedelapan, semua kalangan diharapkan untuk menghindari sikap ego-sentris dan memandang remeh masalah yang dihadapi.
Kesembilan, mengingat tahun 2009 merupakan tahun politik dan tahun pemilu, kaitannya dengan upaya menghadapi krisis keuangan AS adalah memiliki pandangan politik yang non partisan, serta mengedepankan kepentingan rakyat di atas kepentingan golongan maupun pribadi termasuk dalam kebijakan-kebijakan politik.
Kesepuluh, Presiden meminta semua pihak melakukan komunikasi yang tepat dan baik pada masyarakat. Tak hanya pemerintah dan kalangan pengusaha, serta perbankan, Kepala Negara juga memandang peran pers dalam hal ini sangat penting karena memiliki akses informasi pada masyarakat.
D. TANGGAPAN MAHASISWA TERHADAP KRISIS EKONOMI GLOBAL
Sebagai insan kritis dan intelektual, kita harus menyadari dan mengakui dampak hebat dari krisis ekonomi global ini. Karena ini bukan saja merupakan masalah negara saja, kita sebagai rakyat yang juga terkena akibat dari krisis ini. Sehingga menjadi kewajiban kita untuk ambil bagian dalam mencari pemecahan persoalan dalam permasalahan ini.
Dalam persoalan sehari-hari kita sebagai rakyat melakukan sesuatu apa adanya. Dengan cara menghemat dan selektif dalam memilih kebutuhan pokok khususnya, adalah salah satu cara kita menghadapi krisis ekonomi global. Saran bagi pemerintahan adalah untuk lebih memperhatikan sektor usaha kecil yang sejujurnya hampir tidak terlirik oleh pemerintah yang terlalu memprioritaskan usaha raksasa (perusahaan) , BUMN, dan jasa umum. Padahal sektor usaha kecil adalah salah satu sumber mata pencaharian rakyat yang harusnya dibesarkan. Usaha kecil dimungkinkan untuk menarik banyak investor untuk menanamkan modalnya, sehingga rakyat menjadi mandiri dan pemerintah menjadi lebih diringankan untuk permasalahan pemberdayaan ekonomi rakyat. Untuk selanjutnya pemerintah tinggal menjalankan program kerja untuk mengatasi krisis global tersebut sehingga rakyat dan pemerintah menjadi partner dalam menanggulangi permasalahan ini.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Setelah membaca makalah di atas, dapat disimpulkan bahwa:
a. Krisis ekonomi Global merupakan peristiwa di mana seluruh sektor ekonomi pasar dunia mengalami keruntuhan dan mempengaruhi sektor lainnya di seluruh dunia
b. Krisis ekonomi Global terjadi karena permasalahan ekonomi pasar di sluruh dunia yang tidak dapat dielakkan karena kebangkrutan maupun adanya situasi ekonomi yang carut marut.
c. Sektor yang terkena imbasan Krisis Ekonomi Global adalah seluruh sektor bidang kehidupan. Namun yang paling tampak gejalanya adalah sektor bidang ekonomi dari terkecil hingga yang terbesar.
d. Cara mengatasi permasalah Krisis ekonomi bagi masyarakat adalah lebih selektif dalam memenuhi kebutuhan dan bersikap kooperatif bersama pemerintah dan sebaliknya dari pemerintah untuk lebih sigap dalam situasi masyarakat.
e. Sebagai mahasiswa kita harus kritis dan menanggapi dengan cepat permasalahan kehidupan yang terjadi saat ini khususnya krisis ekonomi global ini. Paling tidak dari hal kecil, sehingga untuk hal besar kita akan lebih siap menghadapinya.
B. SARAN
Kepada masyarakat untuk tetap bersabar terhadap situasi permasalahan kita ini dan mempercayakan segala sesuatu kepada pemerintah. Dan dimulai dari pribadi dan diri sendiri, untuk mengikuti saran yang telah dituliskan di atas. Dan bagi para mahasiswa untuk menjadi lebih kritis. Semoga makalah ini menjadi kajian yang baik meskipun masih terdapat kekurangan. Atas perhatian dari seluruh pihak, kami ucapkan terima kasih.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.opensubscriber.com/message/motivasi@yahoogroups.com/10510614.html
http://kompas.co.id/read/xml/2008/10/02/23553141/kekhawatiran.krisis.ekonomi.global.benamkan.saham.dunia
http://www.syaldi.web.id/2008/02/gerakan-mahasiswa-indonesia-tahun-1998-sebuah-proses-perubahan-sosial/
http://borneo-tribune.net/2008/11/01/dampak-krisis-ekonomi-global-sawit-aman-karet-tak-aman/
Agustianto, http://www.opensubscriber.com/message/motivasi@yahoogroups.com/10510614.html
Kompas, 2 Oktober 2008 “Kekhawatiran Krisis Ekonomi Global Benamkan Saham Dunia”
Jacko Agun,” http://jackoagun.multiply.com/journal/item/34 “Krisis Global dan Cara Mengatasinya (versi Pemerintah)
Senin, 31 Mei 2010
KENAPA DUNIA TIDAK BERTINDAK
pada hari kemaren tanggal 31 mei 2010. negara Israel telah melakukan perompakan serta pembunuhan secara keji terhadap Kapal bantuan kemanusiaan asal Turki bernama MAVI.
Niat baik para relawan tersebut harus di bayar dengan nyawa, bayangkan relawan tersebut hanya berbekal pisau yang bisa mungkin pisau dapur serta besi yang juga bisa mungkin besi pancang atau senjata seadanya melawan tentara yang bersenjatakan lengkap, turun dari Helikopter layaknya jagoan.
Sadarkah mereka ( Israel ) bahwa yang mereka serang adalah warga sipil??
sebegitu takutnya Israel terhadap kaum muslim!!!
TAK PANTAS MEREKA DISEBUT NEGARA ISRAEL, mereka seharusnya pantas di sebut PECUNDANG.
tulisan saya ini adalah kekecewaan saya terhadap PBB, sudah jelas bahwa ISRAEL telah melukai serta membunuh Orang sipil tetapi tidak dilakukan tindakan apapun.
seandainya Pak Soekarno Presiden pertama Indonesia masih ada. maka beliaulah orang yang pertama kali berbicara lantang untuk mempertanyakan keadilan kepada PBB. masalahnya bahwa ini tidak bisa cuma di lakukan dengan cara penegoran saja. tetapi harus dilakukan suatu tindakan secara tegas dari seluruh dunia kepada ISrael. bayangkan bila dibiarkan terus menerus. maka bila Israel berhasil menguasai Palestina maka tak bisa dipungkiri lagi negara2 lain akan dijajah juga.
Pantaslah dulu Hitler sangat benci YAHUDI. karena dimanapun mereka berada selalu membuat masalah.
sejak zaman Nabi Muhamad SAW hingga sekarang YAHUDI tak kan berhenti untuk melakukan upaya adu domba serta melakukan perbuatan2 nista serta pengecut.
WAHAI para pemimpin DUNIA serta Rakyat indonesia. bersatulah dan rapatkan barisan melawan Kezaliman serta kesombongan yang dilakukan oleh Israel.
Doa serta semangat dan tindakan nyata juga tegas yang harus dilakukan DUNIA terhadap Israel.
bukan hanya pernyataan KECAM serta KUTUKAN saja. tetapi UPAYA NYATA dan TEGAS.
anak BODOH juga bisa hanya BILANG KUTUK SERTA KECAM. kita para orang berpendidikan berfikirlah cerdik jangan berfikir pintar. masih banyak cara untuk menghukum serta memberi pelajaran terhadap Israel. tak perlu senjata tapi Otak serta hati itulah senjata kita.
Senin, 24 Mei 2010
Lagu klasik menenangan jiwa.
aneh sekali memang, saya mencari -cari lagu ini di 4shared.com. tetapi menemukan bermacam -macam airan. akhirnya saya menemukan yang bermain instrumen gitarnya. coba dengarkan dan hayati. betapa indahnya lagu yang di buat oleh Pachabel...
Download lagunya
Jumat, 21 Mei 2010
makna cinta khalil gibran
"Cinta membimbingku mendekati-Mu namun kemudian kegelisahan membawaku menjauhinya. Aku telah meninggalkan pembaringanku, cinta, karena takut pada hantu kelupaan yang bersembunyi di balik selimut kantuk. Bangun, bangun, cintaku, dan dengarkan aku. Aku mendengarkan-Mu, kekasihku! Aku mendengar panggilan-Mu dari dalam lautan dan merasakan kelembutan sayap-sayap-Mu. Aku telah menginggalkan pembaringanku dan berjalan di atas rerumputan. Embun malam membasahi kaki dan keliman pakaianku, di sini aku berdiri di bawah bunga-bunga pohon Almond, memperhatikan ruh-Mu."
Gibran tidak hanya menekankan cinta sebagai dasar hubungan antara manusia dengan Allah, tetapi lebih jauh dari itu melalui dan dalam cinta manusia diarahkan, dituntun sampai pada tahap akhirnya hidup dalam persekutuan dengan Allah. Cinta melampaui keterbatasan manusia, menembus ruang fisik dan berjumpa dengan Allah. Dengan demikian cinta ditempatkan Gibran sebagai bentuk hubungan terpenting dan tertinggi.
Agar sampai pada persekutuan dengan Allah melalui Cinta, bagi Gibran cinta itu harus berangkat dari peran manusia yang kongkret dalam kodrat kemanusiaan dan potensi-potensinya yang lebih jauh dan luas. Dalam Triloginya Sang Nabi, Taman Sang Nabi, dan Suara Sang Guru (Yogyakarta, Pustaka Sastra, 2004, hal 212) dengan jelas Gibran menggambarkan tentang hal tersebut.
"Kalian orang-orang beriman yang dapat menemukan adanya suatu dasar untuk kemajuan seluruh umat manusia dalam sifat baik manusia, dan bahwa dalam diri manusia terdapat tangga kesempurnaan yang menuju Roh Kudus? Jika kalian dapat berlaku demikian, maka kalian akan seperti bunga bakung di taman kebenaran yang abadi harumnya baik tersimpan dihirup manusia atau tersapu oleh angin lalu."
Hal senada dikatakan Gibran dalamSemua Karena Cinta (Yogyakarta, Narasi, 2005, hal. 54)
"Hidup tanpa cinta bagaikan sebatang pohon yang kokoh berdiri namun dahannya kering, tanpa dihiasi buah ataupun bunga."
Sejalan dengan pandangan mistik agama samawi, bagi Gibran persatuan Allah dan manusia tidak hanya terjadi dalam cinta yang meluap-luap dan berkobar-kobar kepada Allah dalam ekstase. Gibran lebih memandang pengalaman mistik dari aspek etika. Pengalaman mistik dalam pandangan Gibran tidak berarti melarikan diri dari tugas dan tanggungjawab hidup di dunia ini, dengan menyingkir untuk masuk dalam ekstase kebahagiaan untuk diri sendiri saja, membelakangi dunia serta melupakan segala penderitaan hidup diri sendiri maupun orang lain. Baginya mistisisme yang hanya mementingkan diri sendiri adalah egoisme alias pengingkaran terhadap kodrat manusia. Gibran menekankan bahwa relasi cinta antara Allah dan manusia baru akan menjadi nyata bila melimpah ke dunia dalam wujud cinta kepada sesama. Ini harus terjadi bukan dengan kata-kata, melainkan dalam belas kasihan dan kurban diri.
Wujud tertinggi dari cinta bagi Gibran adalah terlibat atau melibatkan diri dalam dunia; dan bentuk keterlibatan itu dimaknai oleh Gibran dengan kerja. Kerja atau pekerjaan adalah satu-satunya wujud relasi manusia dengan Allah dalam dunia, sebagai sebuah bentuk kurban diri yang kongkret. Kerja yang dimaksudkan Gibran tidak hanya melibatkan daya fisik tetapi juga pikiran dan perasaan manusia. Melalui kerja manusia dapat mewujudkan dirinya sebagai individu. Dengan bekerja manusia dapat melebur dalam persatuan dengan sesama, dan dengan bekerja pula manusia dapat menjumpai Allah di dalam alam semesta. Hal ini dilukiskan Gibran dalam Triloginya (hal.28-29)
"...aku berkata bahwa hidup memang kegelapan, jika tanpa hasrat dan keinginan. Dan semua hasrat-keinginan adalah buta, jika tidak disertai pengetahuan. Dan segala pengetahuan adalah hampa, jika tidak diikuti pekerjaan. Dan setiap pekerjaan akan sia-sia, jika tidak disertai cinta. Bekerja dengan rasa cinta, berarti kalian sedang menyatukan diri dengan diri kalian sendiri, dengan diri-diri orang lain - dan kepada Allah."
Gibran meyakini bahwa kerja merupakan dimensi mendasar hidup manusia di dunia. Latar belakang pemikirannya adalah karena manusia ialah citra Allah, juga karena perintah yang diterima dari Penciptanya untuk menaklukkan dan menguasai dunia. Bagi Gibran semua perkerjaan manusia harus berorientasi pada cinta. Karena kerja yang berlandaskan pada cinta, maka melalui kerja atau pekerjaan manusia tidak hanya mengubah kodrat, tetapi juga mewujudkan dirinya sendiri dan membangun masyarakat keluarga dan bangsa.
Bagi Gibran cinta tidak punya makna selain mewujudkan maknanya sendiri. Cinta tidak memberikan apa-apa pada manusia, kecuali keseluruhan dirinya, dan cintapun tidak mengambil apa-apa dari manusia, kecuali dari dirinya sendiri. Cinta tidak memiliki atau dimiliki, karena telah cukup untuk cinta. Namun jika manusia mencintai dengan hasrat dan keinginan, maka manusia harus meluluhkan diri, mengalir di dalamnya, dan terlibat. Hanya saja dalam kehidupan manusia cinta yang sempurna tidak dapat ditemukan. Kehidupan adalah tabir kegelapan, berkerudung dan bercadar. Melalui dan dalam cinta manusia senantiasa digiatkan untuk melakukan pencarian makna kehidupan dengan mengamalkan cinta kasih, tetapi kesempurnaan cinta hanya ada dan dimiliki oleh Allah.
"Apabila kalian mencinta, janganlah berkata: "Allah ada di dalam hatiku" tetapi sebaliknya kalian merasa: "Aku berada di dalam Allah" Dan jangan kalian mengira bahwa kalian dapat menentukan arah cinta, karena cinta apabila telah menjatuhkan pilihan pada kalian, dialah yang akan menentukan perjalanan hidup cinta." (Trilogi hal.14)
Dalam kehidupan, manusia tidak mampu mengukur kualitas cinta, sebab kepenuhan cinta sesungguhnya adalah Allah itu sendiri. Allah adalah awal dan akhir kehidupan, Allah adalah cinta, maka hanya dalam dan melalui cinta manusia berjalan dan mengarahkan dirinya kepada Allah.
(Kris Benda)
Ciri ciri indigo dewasa
inilah ciri -cirinya:
1. Mereka pintar walaupun tidak selalu berada di tingkatan paling atas.
2. Kreatif dan sangat menikmati menciptakan sesuatu.
3. Selalu ingin tahu kenapa, khususnya jika mereka disuruh melakukan sesuatu.
4. Muak akan pekerjaan yang banyak dan berulang-ulang di sekolah.
5. Pemberontak di sekolah, menolak mengerjakan tugas dll. atau ingin memberontak tapi tidak berani karena ada tekanan dari orang tua.
6. Punya masalah dengan keberadaan, seperti tidak diterima, atau terasing. Biasanya menimbulkan perasaan ingin bunuh diri, tapi tidak benar-benar melakukannnya.
7. Punya masalaha dengan amarah.
8. Tidak nyaman dengan politik karena merasa suara mereka tidak dihitung, dan tidak peduli dengan hasil yang keluar.
9. Frustasi dengan budaya Amerika tradisional.
10. Tidak terima bila hak-hak mereka diambil atau diinjak-injak.
11. Punya hasrat yang membara untuk merubah dunia, tapi kesulitan menemukan jalurnya.
12. Mempunyai ketertarikan akan hal spiritual dan kemampuan psikis saat usia muda.
13. Punya beberapa “Role model” Indigo.
14. Punya intuisi yang kuat.
15. Punya sifat atau jalan pikir yang tidak biasa, sulit fokus pada tugas, atau meloncat-loncat di tengah pembicaraan.
16. Pernah mengalami pengalaman spiritual, psikis dll.
17. Sensitif terhadap yg berhubungan dgn listrik.
18. Mempunyai kesadaran akan dimensi lain.
19. Secara seksual sangat ekspresif atau malah menolak seksualitas aga bisa mencapai kesadaran spiritual yang lebih tinggi.
20. Mencari arti hidup mereka dan mengerti tentang dunia, mereka bisa mencarinya dengan melalui agama, buku dll.
21. Waktu mereka merasa diri mereka seimbang, mereka akan menjadi kuat, sehat, dan individu yang bahagia.
Sebelum kita membahas tentang anak-anak indigo, alangkah baiknya kita mengetahui dulu mengenai warna indigo yang dimaksud pada anak-anak indigo. Warna indigo adalah warna yang dominan dari warna aura (warna biru-merah). Warna Indigo menunjukkan cakra mata ketiga, pusat aktivitas dari enerji psychic, yang terbuka pada anak-anak Indigo. Anak-anak Indigo memahami perbedaan yang sangat tipis antara dunia kasat dan dunia spiritual, dan mereka memiliki kemampuan untuk mengakses informasi dari sini, yang orang lain tidak mampu. Kebanyakan perilaku anak Indigo dapat dipahami dari aspek ini.
Definisi anak indigo adalah anak yang menunjukkan seperangkat atribut psikologis baru dan luar biasa, serta menunjukkan sebuah pola perilaku yang pada umumnya tidak didokumentasikan sebelumnya. Pola ini memiliki faktor-faktor unik yang umum, yang mengisyaratkan agar orang-orang yang berinteraksi dengan mereka (para orangtua, khususnya) mengubah perlakuan dan pengasuhan terhadap mereka guna mencapai keseimbangan. Mengabaikan pola-pola baru ini akan kemungkinan besar berarti menciptakan ketidakseimbangan dan frustasi dalam benak dari kehidupan baru yang berharga ini.
Banyak anak-anak sekarang yang terkategorikan sebagai Anak Indigo, juga disebut “Children of the Sun†oleh para ahli dari Amerika. Atau disebut juga sebagai “Millennium Childrenâ€. Para ahli mengatakan lebih dari 90% (di lain buku menyebutkan lebih dari 80 %) dari anak-anak di bawah 12 tahun, dan beberapa mengatakan walau dalam persentase yang tidak besar terdapat Indigo dewasa. Anak-anak ini teridentifikasi melalui adanya karakteristik yang unik. Mereka cerdas dan kreatif, namun bersifat sulit diatur pada kekuasaan dan sistem secara umum. Mereka sering disalahdiagnosa sebagai ADD (Attention Deficit Disorder = atau Gangguan Kekurangan Perhatian) atau ADHD (Attention Deficit Hyperaktive Disorder = Gangguan Hiperaktif Kekurangan Perhatian) yang membutuhkan terapi untuk mengatasi sifatnya.
Secara fisik dan emosional mereka sangat sensitif. Mereka juga sangat perhatian dan empati terhadap orang lain, juga beberapa menjadi terlihat tidak berperasaan. Anak Indigo dapat mudah marah dan kasar, mereka membutuhkan keyakinan bahwa dirinya diterima dan memerlukan konseling. Indigo juga mempunyai rasa depresi di usia muda jika mereka merasa tidak mengapa mereka dilahirkan atau merasa tidak mempu berbuat apa-apa untuk memperbaiki dunia.
Bagi Blogers yang ingin mengetahui apakah anaknya atau diri sendiri termasuk seorang Indigo, bisa mencocokkan karakteristik anak Indigo dan Indigo dewasa berikut ini. Selain itu biasanya seorang anak Indigo tergolong anak yang istimewa (biasanya memiliki IQ -Intelligence Quotient- lebih dari 120 dan mempunyai kecenderungan mempunyai kemampuan supranatural) namun seringkali mempunyai permasalahan dengan sistem belajar di sekolah pada umumnya.
Karakteristik Anak Indigo :
1. Mempunyai kesadaran diri yg tinggi, terhubung dengan sumber (Tuhan).
2. Mengerti jika dirinya layak untuk berada di dunia.
3. Mempunyai pengertian yang jelas akan dirinya.
4. Tidak nyaman dengan disiplin dan cara yang otoriter tanpa alasan yang jelas.
5. Menolak mengikuti aturan atau petunjuk.
6. Tidak sabaran dan tidak suka bila harus menunggu.
7. Frustasi dengan sistem yang sifatnya ritual dan tidak kreatif.
8. Mereka punya cara yg lebih baik dlm menyelesaikan masalah.
9. Sebagian besar adalah orang yg menimbulkan rasa tidak nyaman.
10. Tidak bisa menerima hukuman yang tanpa alasan, selalu ingin alasan yang jelas.
11. Mudah bosan dengan tugas yg diberikan.
12. Kreatif.
13. Mudah teralihkan perhatiannya, bisa mengerjakan banyak hal bersamaan.
14. Menunjukan intuisi yang kuat.
15. Punya empati yang kuat terhadap sesama, atau tidak punya empati sama sekali.
16. Sangat berbakat dan rata-rata sangat pintar.
17. Saat kecil sering diidentifikasi menderita ADD / ADHD (Atenttion Defisit Disorder = susah konsentrasi) / ADHD (Attention Defisit and Hyperactive Disorder = hiperaktif).
18. Mempunyai visi dan cita-cita yang kuat.
19. Pandangan mata mereka terlihat, bijaksana, mendalam dan tua.
20. Mempunyai kesadaran spiritual atau mempunyai kemampuan psikis.
21. Mengekspresikan kemarahan dan mempunyai masalah dengan menahan amarah.
22. Membutuhkan dukungan untuk menemukan diri mereka.
23. Berada di dunia untuk merubah dunia, untuk membantu kita hidup dalam keharmonisan dan damai antara yg satu dengan yg lain dan meningkatkan getaran planet.
Minggu, 16 Mei 2010
mengenai
PUTUSAN NOMOR : 02/Pdt.G/PA.Dps
A. Para pihak yang bersengketa
Penggugat : Mujinawati binti hartoyo yang memberikan kuasa kepada:
Dody Rusdiyanto, SH, Didik Trisula, SH, dan A.Rauf Jawas, SH
Tergugat : I Nyoman Sumarta bin I Nyoman Intaran yang memberikan kuasa
kepada: Z. Nurindahwati, SH dan Ni Wayan Sukarni, SH
B. Duduk sengketa
Menimbang bahwa penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 2 januari 2006 yang terdaftar dalam buku register perkara peradilan agama denpasar dengan nomor : 02/Pdt.G/2006/PA.Dps mengemukakan beberapa macam alasan dari gugatan tersebut. Dimana dari gugatan tersebut adalah mengenai ketidak harmonisan rumah tangga yang dikarenakan tidak adanya kecocokan antara penggugat dan tergugat dikarenakan tergugat pindah agama atau kembali ke Agama semula yaitu Hindu. Adapun dari perkawinan penggugat dan tergugat telah menghasilkan 2 (dua) orang anak bernama : I Made Aditya Marta Sutarama, laki-laki, umur 11 tahun dan I komang Ram Pramartha, laki-laki, umur 3 tahun. Dalam hal ini pengugat sudah tidak sanggup lagi untuk membina rumah tangga dengan tergugat, maka penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Agama untuk menyatakan fasak perkawinan antara tergugat dengan penggugat.
C. Anatomi Putusan Hakim Pengadilan Negeri
Berdasarkan undang-undang no. 14 tahun 1970 jo. UU no. 04 tahun 2004 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman, maka Putusan Pengadilan Negeri nomor : 02/Pdt.G/2006/PA.Dps telah memenuhi syarat-syarat untuk sahnya suatu pengadilan dengan penjabaran sebagai berikut:
a) Kepala putusan yang berbunyi : “DEMI KEADILAN BERDASRKAN KETUHANAN YANG MEHA ESA”
Putusan ini telah memenuhinya.
b) Nama, jabatan, kewarganegaraan, tempat kediaman atau kedudukan para pihak yang bersengketa atau identitas para pihak
Putusan ini telah memenuhinya, yaitu:
Mujinawati Binti Hartoyo, umur 31 tahun, agama islam, pekerjaan swasta, alamat bertempat tinggal di kuasa hukumnya, dalam hal ini disebut sebagai PENGGUGAT.
I Nyoman Sumarta Bin I Nyoman Intaran, umur 35 tahun, agama Islam, pekerjaan swasta, alamat jl. Padma Beteng Sari Gg. Nusa Indah 33 Tonja, denpasar timur, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.
c) Ringkasan gugatan dan jawaban gugatan yang jelas
Ringkasan gugatan :
1) Tidak adanya kecocokan antara penggugat dan tergugat dikarenakan tergugat pindah agama atau kembali ke Agama semula yaitu Hindu.
2) Bahwa perkawinan antara penggugat dan tergugat melahirkan 2 orang anak, yaitu : I Made Aditya Marta Sutarama, laki-laki, umur 11 tahun dan I komang Ram Pramartha, laki-laki, umur 3 tahun.
3) Dalam hal ini penggugat menyatakan sebagai pengasuh atau pemelihara kedua anak tersebut diatas dikarenakan anak dari hasil perkawinan penggugat dan tergugat masih dibawah umur dan pihak tergugat harus bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan terhadap kedua orang anak yang setiap bulannya adalah sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah).
4) Bahwa perkawinan antara penggugat dan tergugat telah menghasilkan harta bersama terhitung sejak tahun 1994 s/d tahun 2005 menurut ketentuan undang-undang perkawinan nomor 01 tahun 1974 baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak antara lain:
I. Benda tidak bergerak berupa:
Sebidang tanah dan bangunan seluas 200 M2 yang terletak di jln. jl. Padma Beteng Sari Gg. Nusa Indah 33 Tonja, denpasar timur, sertifikat atas nama tergugat I Nyoman Sumarta senilai Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
II. Benda bergerak berupa:
Motor Shogun seharga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).
5) Segala harta benda menjadi hak bersama sejak terjadinya perkawinan sehingga jika terjadinya perceraian maka harta tersebut harus dibagi sama rata antara bekas suami istri, pembagiannya yakni : ½ x Rp. 206.000.000,- = Rp. 103.000.000,- (seratus tiga juta rupiah).
6) Selama proses pemeriksaan perkara ini berlangsung tidak dijual dan/atau dipindah tangankan atau dibebani sutu hak oleh tergugat kepada orang lain atau pindah ke tiga, maka diletakkanya sita jaminan terhadap harta bersama yang diperoleh selama perkawinan baik terhadap benda bergerak maupun tidak bergerak.
7) Bahwa selanjutnya penggugat mohon sebagaimana yang terurai dalam petitum gugatan.
Jawaban Gugatan:
1) Menyatakan benar bahwa Mujinawati binti hartoyo dan I Nyoman Sumarta bin I Nyoman Intaran sudah tidak adalagi kecocokan karena tergugat I Nyoman Sumarta pindah agama atau kembali keagama Hindu.
2) Menyatakan benar bahwa perkawinan antara penggugat dan tergugat melahirkan 2 orang anak, yaitu : I Made Aditya Marta Sutarama, laki-laki, umur 11 tahun dan I komang Ram Pramartha, laki-laki, umur 3 tahun.
3) Bahwa perkawinan antara penggugat dan tergugat telah menghasilkan harta bersama terhitung sejak tahun 1994 s/d tahun 2005.
4) jika terjadinya perceraian maka harta tersebut harus dibagi sama rata antara bekas suami istri, pembagiannya yakni : ½ x Rp. 206.000.000,- = Rp. 103.000.000,- (seratus tiga juta rupiah).
d) Pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa
1. Menimbang bahwa berdasarkan atas jawaban gugatan baik replik, duplik, baik penggugat dan tergugat harus membuktikan dalilnya masing-masing.
2. Menimbang bahwa sebelumn Majelis mempertimbangkan lebih lanjut hal-hal yang menjadi perselisihan antara penggugat dan tergugat terlebih dahulu untuk menetapkan hal atau peristiwa yang diakui kebenarannya oleh kedua belah pihak yang berperkara.
3. Menimbang bahwa saksi-saksi dari kedua belah pihak yang diajukan keterangannya harus disumpah terlebih dahulu di persidangan.
4. Menimbang bahwa menurut undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974 sejak adanya perkawinan maka telah terjadi harta bersama dan apabila terjadinya perceraian maka akan dilakukan pembagian dengan jumlah yang seimbang atau sama.
5) Menimbang bahwa hak asuh anak jatuh kepada penggugat dikarenakan hasil dari perkawinan yaitu 2 orang anak yang bernama I Made Aditya Marta Sutarama, laki-laki, umur 11 tahun dan I komang Ram Pramartha, laki-laki, umur 3 tahun. Belum cukup umur dan perlu kasih sayang seorang ibu sehingga dianggap belum mumayiz dan khawatir dengan akidahnya.
6) Menimbang berdasrkan pasal 89 ayat 1 undang-undang nomor 7 tahun 1989 biaya perkara ini dibebankan kepada penggugat.
e) Alasan hukum yang menjadi dasar putusan
Berdasarkan Undang-undang nomor 14 tahun 1970 jo. Undang-undang nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan pokok kehakiman, dan undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974.
f) Amar putusan tentang sengketa dan biaya perkara
MENGADILI
Dalam pokok perkara :
1. Mengabulkan gugatan penggugat dengan Verstek.
2. Menfasakan perkawinan antara penggugat (Mujinawati binti hartoyo) dengan tergugat (I Nyoman Sumarta bin I Nyoman Intaran)
3. Menetapkan penggugat sebagai pengasuh anak yang bernama I Made Aditya Marta Sutarama, laki-laki, umur 11 tahun dan I komang Ram Pramartha, laki-laki, umur 3 tahun.
4. Mebebankan penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.306.000,- (tiga ratus enam ribu rupiah).
Rincian Biaya Perkara :
1. Biaya administrasi : Rp. 50.000,-
2. Biaya APP : RP.100.000,-
3. Biaya Panggilan : Rp.150.000,-
4. Biaya Materai : Rp. 6.000,-
Jumlah : Rp.306.000,-
(tiga ratus enam ribu rupiah)
g) Hari, tanggal putusan, nama hakim yang memutus, nama panitera, serta keterangan tentang hadirnya atau tidak hadirnya para pihak
1. Hari : Senin
2. Tanggal Putusan : 6 Februari 2006 bertepatan tanggal
7 Muharam 1427 H.
3. Nama Hakim yang memutus :
• Drs.H. Muslim Latief, SH. ( sebagai Ketua Majelis Hakim )
• Hj. Indiyah Noerhidayati, SH. ( sebagai Hakim Anggota I )
• Drs. Hafiz. ( sebagai Hakim Anggota II )
4. Nama Panitera :
• Ramli, SH. ( sebagai Panitera Pengganti )
5. Keterangan tentang hadir atau tidak hadirnya para pihak
“ dihadiri oleh penggugat tanpa hadirnya tergugat. “
D. Kesimpulan
Sebagaimana dengan penjelasan tersebut diatas dapat diambil kesimpulan bahwa Surat Putusan dengan nomor 02/Pdt.G/2006/PA.Dps tertanggal 2 januari 2006 tersebut telah memenuhi syart-syarat sesuai dengan undang-undang nomor 14 tahun 1970 jo undang-undang nomor 4 tahun 2004 tentang ketentuan-ketentuan pokok kehakiman dan sudah sesuai dengan undang-undang pokok tentang perkawinan nomor 1 tahun 1974 maka dengan lengkapnya syarat-syarat tersebut diatas putusan ini dapat dikatakan sah dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(nwlawdocument7)