AGES

slide

Kamis, 10 Juni 2010

JANGAN BUGIL DI DEPAN KAMERA

ckckckk, makin parah saja moral bangsa indonesia, sudah APATIS, munafik ditambah lagi sudah mengadaptasi seks bebas.
anak SD saja sudah pacaran, SMP sudah ada yang bwt film porno, apalagi orang yang hidup serba glamour dan tiap liburan keluar negeri.
perusakan moral adalah contoh nyata kegagalan negeri ini dalam menyaring budaya serta teknologi di dunia global.
macam orang desa yang belum kenal teknologi tapi begitu bisa teknologi mulai terlihat norak dan kampungan.
banyak mnghujat serta mendukung.
yang salah di dukung, yang benar di salahkan...
terbalik memang, hukum di indonesia makin tiak jelas serta tidak pada rulenya...
bukankah hukum tidak melihat, berarti dalam penindakannya harus secara nyata juga tidak memilih serta memandang status seseorang...
berita yang sedang hangat2nya, tersebar video mesum yang diindikasikan adalah artis...
belum apa -apa dan belum ilakukan penyelidikan tapi suda bertebaran berbagai macam opini di masyarakat. seharusnya kita jangan memutuskan orang itu salah apa tidak. kita bukan hakim, serta bukan polisi yang bisa memutuskan menjadi tersangka.
kita hanya penonton, apakah orang tersebut bersalah apa tidak...
Inonesia masih punya undang-undang mulai dari KUHP, UU PORNOGRAFI, UU ITE.
bila sudah ada orang yang mengatakan artis tersebut aalah korban, apakah benar masa seorang koeban jelas-jelas merekam adegan berubungan intim seperti itu. secara nyata sudah terlihat di sengaja, kalau masalah KENAPA BEREDAR??
pasti alasannya dicuri atau apalah...
UU PORNOGRAFI PASAL 8 :
"Setiap orang dilarang dengan sengaja atau persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi"
Meski awalnya untuk konsumsi sendiri/pribadi, tetapi bila hal ini sudah tersebar ke publik maka sudah melanggar hukum.
UU ITE Pasal 27
juga sudah cukup jelas, di tambah UU asusila
Yakni pasal 282 KUHP yang menjerat siapa pun yang menyiarkan, mempertontonkan, menempelkan tulisan, gambar, barang yang melanggar kesusilaan/kesopanan. "
abiarkan aparat hukum bekerja dengan benar, kita hanya mengawasi kinerja aprat hukum supaya sesuai dengan jalurnya.
tidak usah perang Opini hingga membela mati -matian biarpun UU membolehkan seseorang di bela hingga di vonis bersalah oleh pengailan serta mendapatkan hak hukum yang sama kita juga harus bisa melihat akibat yang terjadi dengan tersebarnya video ini.
gunakan teknologi dengan baik, serta gunakan kepandaian kita dalam menganalisa persoalan. jangan menganalisa dari saku belakangnya saja...
pembelajaran bagi kita semua bahwa BUGIL DI DEPAN KAMERA MNYESATKAN KITA DALAM MASALAH BESAR.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar